Menakar Keamanan Data Warga Negara di Server Asing
OPINI
Oleh Elfia Prihastuti, S.Pd
Praktisi Pendidikan
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Setiap kali kita mengeklik tombol 'Setuju' di aplikasi buatan Amerika Serikat, sebenarnya ada kedaulatan digital bangsa yang sedang dipertaruhkan. Di balik kemudahan teknologi cloud dan media sosial, tersimpan prosedur transfer data lintas batas yang rumit dan penuh risiko. Pertanyaannya: Apakah aturan yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk menjaga 'kunci rumah' data pribadi warga Indonesia, ataukah kita sedang membiarkan diri kita 'ditelanjangi' secara digital oleh kekuatan asing tanpa perlawanan yang berarti?
Perjanjian tarif resiprokal antara RI-AS akhirnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trumd melalui negosiasi yang panjang pada 26 Februari 2026. Meski banyak pihak menganggap bahwa hal ini sebuah kemajuan, tetapi ada sisi yang cukup mencemaskan.
Salah satunya kekhawatiran pada hal yang terkait dengan perlindungan data. Perlindungan data ditakutkan melemah setelah perjanjian timbal balik ini ditandangani. Hal ini patut dimaklumi, transfer data warga negara RI ke AS, menjadi salah satu poin kesepakatan yang disepakati dalam perjanjian timbal balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART). Sementara kedua negara tidak memiliki perlindungan data yang setara. (Kompas, 24/2/2026)
Dave Laksana Wakil Ketua Komisi I DPR mengungkapkan pihaknya menyadari di AS belum ada aturan yang komprehensif sebagaimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindung Data Pribadi (UU PDP). Untuk itu, perlindungan data lintas negara harus dipastikan tunduk pada UU PDP. (Kompas, 25/2/2026)
Komprehensif vs Fragmentasi
Transfer data ke AS merupakan salah satu poin dari kesepakatan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang harus dipenuhi oleh Indonesia. Meski sejatinya saat itu membahas besaran tarif resiprokal perdagangan, tetapi di dalam juga ada pembahasan pengiriman data.
Hal itu menjadi persyaratan yang harus dilakukan Indonesia dalam rangka memfasilitasi masuknya produk digital dan teknologi dari AS. Dalam kausul perjanjian juga disebutkan bahwa bahwa transfer data sepenuhnya tunduk di bawah aturan hukum Indonesia.
Namun, permasalahannya perlindungan data kedua negara tidak memiliki aturan hukum yang setara. Untuk itu, Direktur Raksha Initiatves Wahyudi Djafar mengingatkan kesepakatan ini akan bersifat problematik. Karena aturan perlindungan data kedua negara dinilai tidak setara.
Ketidaksetaraan pelindungan data antara Indonesia dan Amerika Serikat berakar pada perbedaan filosofi hukum yang sangat tajam. Indonesia kini memiliki UU PDP yang bersifat komprehensif dan berlaku nasional dengan standar perlindungan yang berpusat pada hak asasi individu—mirip dengan standar ketat di Eropa.
Sebaliknya, Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang perlindungan data federal yang tunggal; aturan di sana cenderung terfragmentasi secara sektoral dan lebih memprioritaskan kepentingan bisnis serta keamanan nasional.
Ketimpangan ini diperparah oleh adanya regulasi AS seperti FISA dan CLAUD Act yang secara legal memungkinkan pemerintah mereka mengakses data warga asing di server perusahaan AS demi intelijen. Kondisi ini menciptakan celah berbahaya: saat data warga Indonesia menyeberang ke AS, "pagar" hukum UU PDP kita sering kali kehilangan taringnya karena harus tunduk pada yurisdiksi AS yang jauh lebih agresif dalam urusan pengawasan data sehingga kesetaraan perlindungan yang diharapkan menjadi sulit tercapai.
Mengancam Kedaulatan
Salah satu titik paling rawan adalah adanya regulasi AS seperti FISA (Foreign Intelligence Surveillance Act) dan CLOUD Act. Aturan ini secara legal memungkinkan pemerintah AS meminta akses data kepada perusahaan teknologi mereka, meskipun data tersebut milik warga negara asing (termasuk Indonesia). Di sini, "pagar" UU PDP kita kehilangan taringnya karena harus tunduk pada yurisdiksi AS yang lebih mengutamakan kepentingan intelijen mereka di atas privasi individu luar negeri.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan DPR karena kesepakatan semula berfokus pada penentuan tarif bea masuk komoditas, berdampak luas pada sektor non-tarif, salah satunya kedaulatan data.
Jaminan Keamanan Data dalam Khilafah
"Data adalah sumber daya paling berharga", bukanlah sebuah pepatah semata. Ini adalah realitas saat ini, dalam kehidupan serba digital. Dengan penguasaan data siapa pun bisa mengendalikan pemilik data.
Oleh karena itu, negara harus turun secara langsung dalam jaminan perlindungan data ini. Konteks perlindungan data dalam Islam menjadi jaminan yang harus dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam mempunyai peran sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai).
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam/khalifah itu laksana penggembala (ra’in) dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Juga dalam hadis, “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai (junnah), orang-orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, dengannya ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua hadis tersebut menjelaskan bahwa negara merupakan penanggung jawab penuh terhadap pengurusan rakyatnya sekaligus sebagai perisai atas bahaya yang mengancam rakyatnya. Perlindungan data menjadi salah satu jaminan yang harus dipenuhi negara.
Dalam hal perlindungan data negara akan melakukan berbagai upaya di antaranya: Khilafah berperan menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis teknologi dan industri untuk mencetak para ahli di bidang tersebut. Teknologi digital dan informasi membutuhkan orang-orang kompeten yang mengikuti perkembangan zaman sehingga bisa terus meningkatkan keahliannya.
Khilafah juga mengembangkan teknologi mutakhir di berbagai bidang yang dibutuhkan negara, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang diurusnya. Tidak hanya itu, upaya Khilafah meliputi pemilihan pejabat yang amanah dan kompeten, khususnya di bidang teknologi informasi.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surah Al-Anfal ayat 60 yang memerintahkan untuk selalu bersiap menghadapi kekuatan apa saja, termasuk kekuatan teknologi. Khilafah harus menciptakan perlindungan data secara digital yang mandiri tidak tergantung dari negara lain. Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar