Menjaga Umat dari Konsumsi Produk Nonhalal
K
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Baru-baru ini media sosial dibanjiri dengan isu kesepakatan dagang produk AS (Amerika Serikat) yang masuk ke Indonesia tidak perlu pelabelan maupun sertifikasi halal. Aturan ini merupakan kesepakatan resiprokal atau Agreement on Resiprocal Trade (ART) antara AS dan Indonesia, yang mana sudah menjadi komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk. Artinya, semua produk yang tidak ada dalam kategori halal, tidak akan dikenai kewajiban biaya tambahan pelabelan atau pun sertifikasi halal. (republika.co.id, 20/02/2026)
Menyikapi isu ini, pelabelan dan sertifikasi halal di Indonesia tentu menjadi topik yang sangat penting. Mengingat jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 288 juta jiwa dan itu mayoritas muslim. Maka perlu adanya pelabelan dan sertifikasi halal ini sebagai petunjuk dan informasi bagi konsumen untuk membeli produk. Terkait apa saja komposisinya, kandungan, nilai gizi, dan tanggal kedaluwarsa, bahkan tentang asal-usul produk serta cara mengonsumsinya. Informasi ini untuk memberikan panduan pada konsumen dalam memilih produk yang sesuai kebutuhan dan preferensi mereka.
Apabila produk-produk dari AS tidak mengikuti standar Indonesia atau tidak perlu pelabelan halal, lalu siapa yang akan mengontrol dan mengawasi kualitas serta keamanan produk yang akan beredar di pasaran? Jika Indonesia cukup mengikuti standarnya AS, seperti standar penyembelihan daging hewan, apakah dapat dipastikan (Standard Operating Procedure) SOP-nya sesuai standar Islam? Mengingat AS adalah negara kafir penjajah.
Sedangkan dalam Islam, produk yang mengandung bahan haram memiliki konsekuensi besar bagi muslim yang mengonsumsinya. Larangan ini jelas disebutkan dalam Al-Quran dan hadis. Di antara hadis yang menyebutkan bahayanya mengonsumsi makanan haram adalah sabda Rasulullah saw.,
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلٰى بِهٖ
"Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya)." (HR. At-Thabrani)
Selain itu, bagi muslim yang makan makanan haram akan menimbulkan dampak buruk baginya. Selama 40 hari amal ibadahnya akan tertolak, terabaikannya do'anya, mengerasnya hati, terkikisnya iman, dan dicampakkan ke neraka, nauzubillah min dzalik. Oleh karena itu, di sinilah butuh peran pemerintah dalam melindungi keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi rakyatnya.
Negara harus menjamin rakyatnya untuk menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Swt., salah satunya adalah mengonsumsi produk-produk yang halal. Negara harus menjamin kehalalan semua produk yang beredar luas di masyarakat. Memastikan produk yang beredar halal, termasuk memberikan sanksi tegas kepada penjual yang menjual produk nonhalal. Bukan malah tunduk dan mengikuti aturan negara lain. Alih-alih mengikuti aturan ART, lantas tidak memedulikan halal dan haram.
Di tambah lagi, komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk ini jelas akan sangat merugikan produk dalam negeri. Di mana produk dalam negeri untuk mendapatkan label sertifikat halal harus mendaftar dengan antrian panjang dan biaya yang tidak sedikit. Bagi pelaku usaha menengah saja kisaran Rp2.000.000,00 hingga Rp12.000.000,00. Sebenarnya aturan ini berpihak pada siapa? Kenapa menjual produk halal dalam negeri dipersulit, tetapi produk luar negeri yang belum tentu kehalalannya dipermudah?
Sejatinya, inilah dampak dari diterapkannya aturan sistem kapitalis sekuler. Tidak lagi memandang halal dan haram, apalagi rida Allah. Sepanjang aturan ini mempunyai asas manfaat, maka akan dijalankan, meskipun bertentangan dengan perintah Allah Swt..
Sangat berbeda ketika aturan Islam yang diterapkan. Seorang penguasa atau pemimpin harus memastikan kehalalan produk yang beredar. Setiap kebijakan yang dibuat harus berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Atas prinsip Allah Swt. rida atau tidak. Sebab, setiap kebijakannya nanti, akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang di pimpinnya. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ،...
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya ...." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kasus ini pernah dicontohkan di masa kekhilafahan, terutama eranya Khalifah Umar bin Khattab. Beliau melakukan kontrol produk yang beredar di masyarakat secara ketat. Menindaklanjuti produk halal dan nonhalal melalui sistem ,,
Mekanisme utama pengawasannya berada di bawah lembaga Qadhi Hisbah, yang dipimpin oleh seorang pejabat publik (Muhtasib). Adapun mekanisme penanganan produk halal dan nonhalal di zaman kekhalifahan:
1. Peran Lembaga Hisbah dan Muhtasib. Bertujuan untuk mengawasi atau memonitoring. Muhtasib bertugas mengawasi pasar, restoran, kafe, dan tempat produksi makanan setiap hari untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam.
Muhtasib juga memiliki peran untuk melakukan pencegahan (preventif) dari perbuatan mungkar, seperti penjualan barang nonhalal atau pencampuran bahan halal dengan yang haram (kontaminasi), dan penipuan timbangan. Muhtasib juga memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi langsung atau penggeledahan ke tempat usaha tanpa harus menunggu pengaduan.
2. Penanganan Produk nonhalal.
Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal (haram), maka akan diambil tindakan, yaitu penyitaan dan pemusnahan. Produk yang terbukti nonhalal akan disita, ditarik dari peredaran, dan dimusnahkan. Bagi pelaku diberikan sanksi (ta'zir). Pelaku usaha yang terbukti melanggar syariat akan dijatuhi hukuman ta'zir, hukuman yang diputuskan berdasarkan kearifan hakim (qadhi muhtasib) untuk memberikan efek jera. Jika terdapat pelanggaran berat atau berulang pada usahanya, maka tempat usahanya akan ditutup.
3. Penjaminan Produk Halal. Standardisasi produk harus sesuai dengan hukum Islam dan prinsip thayyib (baik/sehat). Perlu juga dilakukan edukasi dan pembinaan pada masyarakat, produsen barang dan makanan, dan dilakukan oleh lembaga hisbah. Jadi tugas lembaga hisbah tidak hanya menghukum ketika menemukan pelanggaran pada saat sidak, tetapi juga melakukan penyadaran kepada masyarakat dan pelaku bisni menjamin produk yang beredar di tengah masyarakat agar terjaga kehalalannya dan mencegah adanya pelanggaran. Edukasi dilakukan di tengah masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan umat dari konsumsi produk nonhalal, dan yang paling utama bagi setiap muslim serta penguasa negeri muslim adalah semua perbuatannya ditujukan untuk menggapai rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar