OPINI 

Oleh Tinah Asri

Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Saya, Nasaruddin Umar, memohon maaf atas pernyataan saya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di sebagian kalangan. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Menag dalam keterangannya (mui.or.id, 01-03-2026)


Nasaruddin menjelaskan bahwa yang dia maksud bukan untuk meninggalkan zakat, tetapi lebih kepada ajakan orientasi pengelolaan dana umat sebagai instrumen pendorong penguatan ekonomi, agar tidak hanya berhenti pada zakat saja, tetapi harus juga mengoptimalkan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah. Banyak negara yang telah menunjukkan kemajuan ekonominya melalui pengelolaan wakaf yang profesional seperti, Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab


Sebelumnya, dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta pada hari Selasa, 24 Februari 2026, Nasaruddin Umar mengatakan,

"Kalau kita ingin maju sebagai umatnya maka harus meninggalkan zakat. Zakat itu nggak populer di masa Nabi. Al-Qur'an juga tidak terlalu memopulerkan zakat. Pada masa sahabat pun zakat juga nggak populer." 


Kata-kata " harus meninggalkan zakat" mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Bagaimana bisa seorang menteri agama tidak tahu tentang wajibnya zakat ? Apalagi dia memandang zakat hanya dari sisi populer dan tidaknya di masa nabi.


Zakat Wajib bagi Kaum Muslimin 


Membayar zakat hukumnya fardhu 'ain (wajib) bagi setiap kaum muslim. Zakat dikategorikan sebagai ibadah maaliyah (harta) yang kedudukannya sama dengan ibadah jasadiyah (tubuh) seperti, shalat, puasa, dan haji ke BaituLlah. Banyak dalil yang menjelaskan tentang wajibnya membayar zakat bagi orang Islam, baik itu ayat suci Al-Quran maupun hadis dari Rasulullah saw.. Dalam ayat suci Al-Quran salah satunya adalah, Allah Swt. berfirman:

"Dan laksanakan salat, tunaikan zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk." (QS Al-Baqarah (2):43)


"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka ...." (QS At-Taubah (9) :103)


Menurut jenisnya, zakat dibagi menjadi 2 yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh orang muslim pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah ditunaikan sebesar 1 sha bahan makanan pokok, setara dengan 2.5 kg atau 3.5 liter beras, bisa juga dibayar dengan uang, dengan nominal yang setara. 


Sementara zakat mal, dikeluarkan oleh seorang muslim 2,5 % dari total harta jika telah mencapai nishab dan haul (setahun). Ketika kewajiban zakat telah ditetapkan bagi seorang muslim, maka kewajiban tersebut tidak akan gugur meskipun dia sering infak dan sedekah. Adapun harta yang wajib dizakati adalah ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Tanaman dan buah-buahan, zakatnya dikeluarkan saat panen. Nuqud (mata uang) seperti emas, perak, barang atau harta perdagangan. 


Zakat bukan Untuk Pembangunan 


Terkait pernyataan Menteri Agama, jika ingin maju harus meninggalkan zakat, karena Al-Qur'an tidak terlalu memopulerkan zakat, tentu ini adalah pendapat yang keliru. Ajakan meninggalkan zakat bertentangan dengan syari'at Islam, yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang lima. Banyak terdapat perintah untuk menunaikan zakat bagi orang Islam yang terdapat di dalam Al-Quran. Bahkan, perintah ini selalu disandingkan dengan perintah shalat. Ini menunjukkan kesetaraan hukum antara zakat dan shalat.


Sejarah juga mencatat bagaimana Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Ini juga menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat di dalam Islam. Jadi, tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa di masa sahabat zakat tidak populer.


Memang benar, zakat merupakan salah satu sumber dari beberapa sumber pendapatan negara (baitulmal). Namun, zakat bukan untuk negara, melainkan untuk delapan ashnaf yakni, orang-orang fakir, miskin, amil, mualaf, memerdekakan budak, gharimin (berhutang), jihad di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan. Zakat mal tidak boleh diserahkan kepada selain delapan ashnaf ini. Zakat juga tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan lain seperti MBG misalnya.


Terkait kemajuan dan pembangunan ekonomi --dalam konsep negara Islam --negara mempunyai sumber pendapatannya sendiri. Banyak potensi yang bisa digali oleh negara untuk dijadikan sebagai sumber pendanaan pembangunan seperti: 


Pertama, Anfal, Ghanimah, Fai, dan Khumus. Anfal dan Ghanimah adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari orang kafir melalui peperangan. Fai adalah harta yang ditinggal pergi oleh orang-orang kafir karena takut terhadap kekuatan serangan kaum muslimin. Sementara khumus, adalah harta yang diambil seperlima dari ghanimah dan fai


Dua, Kharaj, adalah hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai. 


Tiga, Jizyah, adalah hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai bentuk ketundukannya terhadap pemerintahan Islam.


Empat, Harta milik umum seperti aneka tambang, kekayaan laut, hutan, serta sarana- sarana publik, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh negara.


Lima, Harta milik negara seperti tanah tidak bertuan atau tanah mati, padang pasir, gunung, lembah, sungai, dll.


Enam, Usyur, adalah pungutan yang diambil dari pedagang asing yang melewati negera Islam


Tujuh, harta yang diperoleh dari hasil yang tidak sah yang dilakukan oleh pejabat.


Delapan, harta temuan dan harta orang murtad.


Sembilan, harta yang tidak ada pewarisnya. 


Sepuluh, dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslim, hanya ketika kas negara ( Baitul mal) dalam keadaan kosong. 


Dengan sumber pendapatan kas negara (Baitulmal) yang melimpah, negara khilafah tidak akan pernah kekurangan anggaran untuk membiayai berbagai pembangunan. Untuk itu, negara Khilafah tidak akan pernah menggunakan dana zakat untuk keperluan yang lain selain yang telah ditetapkan oleh hukum syarak.  


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?