Oplosan, Perjamuan Terakhir di Ambang Nalar
OPINI
Oleh Elfia Prihastuti, S.Pd
Praktisi Pendidikan
Muslimahkafahmedia.eu.org, OPINI -Botolnya mungkin plastik biasa, warnanya mungkin tampak menggoda, dan harganya seringkali tak lebih mahal dari sepiring makan siang. Namun dibalik label 'murah meriah' itu, tersimpan racun kimia yang siap melumpuhkan organ dalam hitungan jam. Tragedi miras oplosan telah menjadi siklus maut yang berulang di seluruh penjuru negeri. Bukan sekadar kenakalan remaja atau gaya hidup, fenomena ini adalah potret gelap ketidaktahuan yang bertemu dengan kemiskinan, yang akhirnya menciptakan perjamuan terakhir bagi mereka yang nekat menantang maut demi euforia sesaat.
Subang berduka. Daerah ini harus kehilangan sembilan orang warganya akibat meneguk miras oplosan jenis vodka, Big Boss, dan Gambling yang dicampur dengan minuman berenergi. Ada beberapa lokasi di wilayah Subang yang digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi cairan mematikan tersebut. Di antaranya, sekitar Pablo, kawasan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapangan Bintang, hingga Jalan Emo Kurniata Armaja. (TBNews, 14/2/2026)
Sebelumnya, pesta pora oplosan yang berakhir di pusara terjadi kota Kartini, Jepara, Jawa Tengah. Tegukkan miras oplosan merenggut nyawa enam orang dan dua orang lainya menjalani perawatan di rumah sakit. (TBNews, 11/2/2026)
Banyak orang keliru menganggap bahwa bahaya oplosan terletak pada kadar alkoholnya yang tinggi. Sebenarnya lebih dari itu,satu tegukan sama dengan menegak racun yang sangat mematikan. Sebuah keberanian konyol untuk mencampur minuman dengan zat yang tidak masuk akal.
Bayangkan saja, zat-zat seperti metanol, spiritus, bahkan cairan pembersih yang seharusnya berada di lemari perkakas atau gudang pembersih toilet, justru berakhir di dalam kerongkongan. Campuran maut ini bukanlah minuman keras, melainkan ramuan kimia destruktif yang memang tidak diciptakan untuk dikonsumsi manusia, namun tetap nekat ditenggak demi euforia murah yang dibayar dengan nyawa.
Sayangnya, seringkali gejalanya terlambat disadari. Awalnya hanya terasa seperti mabuk biasa, namun beberapa jam kemudian berlanjut pada sesak napas, pandangan kabur (seperti tertutup salju), dan koma. Fenomena ini berakar kuat pada sosiologi "mabuk murah" yang menjamur di kelas ekonomi bawah. Disparitas harga yang mencolok antara miras legal bercukai dengan miras racikan jalanan membuat banyak orang berpaling pada oplosan sebagai solusi instan untuk mendapatkan euforia.
Di tengah lingkaran tongkrongan, menenggak campuran maut ini sering kali dianggap sebagai bentuk solidaritas atau simbol kejantanan, tanpa menyadari bahwa mereka sedang melakukan taruhan nyawa dengan harga yang tidak lebih mahal dari sepiring makan siang.
Konsumsi miras di kalangan remaja.saat ini termasuk minol oplosan berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Data terkini WHO (2021) menunjukkan bahwa konsumsi alkohol di kalangan remaja secara global masih tinggi. Dalam data tersebutr tercatat prevalensi perilaku konsumsi alkohol berlebih pada usia 15-19 tahun sebesar 13,6%.
Sementara di Indonesia, konsumsi miras di kalangan remaja juga menunjukkan peningkatan cukup signifikan pada 2024, dengan prevalensi mencapai 25,2%. Sebanyak 28lk,3% terjadi pada remaja laki-laki, sedangkan 22,4% pada remaja perempuan. dan 53,7% remaja tergolong peminum risiko sedang. Remaja juga sering mengonsumsi bir (4—6%), wine (8-14%), hingga minuman keras berkadar alkohol tinggi seperti soju (20—40%) dan rum (37,5%).
Lemahnya Penanganan
Ironisnya, mata rantai maut ini terus berputar karena lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku. Selama ini, penjual atau peracik miras oplosan sering kali hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang hukumannya tidak sebanding dengan nyawa yang melayang.
Mereka yang meracik zat kimia berbahaya untuk dikonsumsi manusia bukanlah sekadar pedagang ilegal, melainkan "eksekutor" yang secara sadar mengedarkan racun. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera dan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan kimia industri,
Sayangnya, terlihat adanya perbedaan dalam penanggulangan antara miras legal dan yang ilegal. Padahal, keduanya sama-sama minuman keras. Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam seharusnya berpandangan bahwa keduanya haram untuk dikonsumsi. Kenyataannya ada miras atau minol yang legal, maksudnya legal secara hukum di Indonesia untuk diproduksi dan diperjualbelikan.
Selama ini, pemerintah mengklaim telah mengawasi secara ketat pengedarannya serta membatasi dengan peraturan perundang-undangan, yakni Perpres 49/2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai legitimasi untuk menutup izin investasi baru industri miras, kecuali untuk industri yang sudah ada atau terbatas pada wilayah tertentu (kearifan lokal).
Miras oplosan merupakan miras ilegal yang tidak diizinkan diperjualbelikan. Keberadaanya akan disita aparat kepolisian dan Pemda. Disparitas perlakuan ini antara miras legal dan ilegal ternyata bukan solusi yang tepat. Justru keberadaan miras legal dan ilegal menunjukkan ketidaktegasan pelarangan terhadap miras. Miras apapun bentuknya tetap memiliki daya rusak yang dahsyat bagi generasi dan masyarakat.
Kesalahan Paradigma
Kontroversi seputar miras jelas sekali berpangkal pada status minuman itu haram atau halal. Sebagai negara yang mayoritas muslim seharusnya memiliki ketegasan terkait hal tersebut.
Menyapu bersih miras oplosan, tetapi membiarkan peredaran miras legal adalah langkah sia-sia bagi penanggulangan miras di tengah-tengah masyarakat. Sendi-sendi kerusakan akan tetap menggerus masyarakat dan generasi muda, karena celah kerusakan itu melalui keberadaan miras legal tetap terus dipelihara.
Situasi ini sebenarnya bukanlah hal yang mengherankan, sebab negeri bukanlah yang menstandarkan halal haram dalam setiap penerapan kebijakan. Agama dalam versi kehidupan telah ditanggalkan. Yang ada hanyalah hal yang bersifat spiritual. Padahal kerusakan akibat miras, baik yang legal maupun ilegal sudah jamak diketahui.
Kapitalisme sekularisme tabiatnya hanya berpikir tentang profit yang dihasilkan dari sebuah kebijakan. Alhasil, masa depan generasi dan kerusakan masyarakat luput dari perhatian. Padahal seharusnya hal itu merupakan sendi-sendi negara yang patut dijaga.
Kontribusi cukai dari miras diperkirakan mencapai Rp8,92 triliun sepanjang 2025. Ditambah Rp361 miliar untuk minol produk impor sehingga total penerimaan mencapai Rp9,28 triliun. Suntikan dana sebesar itu tentulah amat menggiurkan. Padahal perolehan itu harus bertaruh dengan kerusakan generasi dan masyarakat.
Islam Membersihkan Peredaran Miras
Islam secara tegas mengharamkan miras, hal termaktub dalam firman Allah Swt. :
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ
Artinya :
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat ini menampakan ketegasan dalam keharaman miras. Keharamannya bersifat mutlak, tidak memperhatikan aspek lain seperti ekonomi, penerimaan pajak yang menambah pendapatan negara dan lainnya.
Untuk itu Rasulullah saw. bersabda :
“Khamar adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamar, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR. Ath-Thabrani)
Ada tiga pilar yang patut mendapat perhatian dalam pemberantasan miras, di antaranya, ketakwaan individu, masyarakat yang peduli dan menjalankan fungsi kontrol sosial, serta negara yang menerapkan aturan.
Negara Islam menuansakan ketakwaan individu yang senantiasa terjaga. Penerapan syariat dalam segenap lini kehidupan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan akan mampu menjaga ketakwaan setiap individu. Irama penerapan syariat ini akan diikuti oleh setiap waga negara. Sebab jika sanksi hukum yang akan bertindak.
Masyarakat juga senantiasa peduli dengan segala keburukan yang terjadi di lingkungan sekitar. Saling beramar ma'ruf nahi mungkar. Saling mengingatkan dan tidak bertoleransi atas tindak kejahatan. Sementara negara mempunyai kewajiban menerapkan sangsi yang tegas sesuai syariat tanpa tebang pilih.
Sungguh, kemaslahatan umat akan terwujud secara sempurna dengan penerapan syariat Islam secara kafah.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar