Pandangan Islam Terkait Zakat
OPINI
Oleh Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Menteri Agama Republik Indonesia Nazaruddin Umar akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang terkait dengan zakat dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah pada Kamis 22 Februari 2026 lalu bahwa zakat tidak populer, jika umat Islam ingin maju, harus berani meninggalkan zakat. Nazaruddin menyerukan agar Indonesia mulai menerapkan skema pembiayaan umat dari sumber lain yaitu sedekah. Indonesia harus belajar dari negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab, dan Kuwait yang sudah tidak hanya mengandalkan zakat. Nazaruddin meminta maaf karena kenyataannya tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di sebagian masyarakat. (CNN Indonesia, 1/3/2026)
Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar mengatakan bahwa pernyataan Menag ini jelas yaitu untuk meninggalkan zakat, jumhur ulama sepakat bahwa kata sedekah yang terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 103: "Ambilkan shadaqah" adalah zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah seperti yang dimaksud oleh Menag. Pilihan frase meninggalkan zakat itu sangat rentan menimbulkan salah persepsi. (mui.or.id, 28/2/2026)
Menag mengakui bahwa pernyataannya adalah sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Agar instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, sedekah bisa lebih dioptimalkan. Potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar mencapai Rp220 triliun bisa diberdayakan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Ini adalah salah satu proyek perubahan yang tengah dikembangkan dalam Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional I Angkatan 64 oleh kementerian agama untuk menyejahterakan umat. (Detik.com, 22/9/2025)
Beginilah potret asli sistem kapitalis. Semua orang bebas mengeluarkan pendapatnya dan ketika banyak protes atau mendapat kecaman dari masyarakat tinggal minta maaf. Bukan yang pertama kali pejabat atau publik figur melakukan hal semacam ini, termasuk menteri agama saat ini.
Sistem kapitalis yang orientasinya adalah materi selalu melirik apa saja yang dapat menghasilkan keuntungan. Tidak peduli apakah itu halal atau haram. Apakah sesuai dengan ketentuan syariat atau tidak.
Sistem kapitalis tidak melihat sesuatu dari akar masalahnya sehingga ketika mencari solusi, solusinya sering kali hanya bersifat tambal sulam. Seperti masalah kemiskinan yang terjadi hari ini karena tidak meratanya distribusi harta. Harta hanya beredar di segelintir orang saja.
Ekonomi kapitalis telah menciptakan kemiskinan secara struktural. Sumber pendapatan bersumber dari utang dan pajak, sementara kekayaan alam yang begitu melimpah diserahkan pada pemilik modal dan hasilnya tidak dapat dirasakan oleh rakyat. Alhasil, ketika pajak dan utang tidak lagi mampu menutupi kebutuhan, barulah dana umat dilirik.
Pandangan Islam Terkait Zakat
Zakat dalam Islam kewajiban syariat yang seharusnya dikelola oleh negara dari pelaksanaannya hingga pendistribusiannya. Zakat adalah harta dari seorang muslim yang telah mencukupi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat dan diberikan kepada asnaf delapan bukan untuk dana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Dalam Al-Qur'an kata zakat disebut hingga 27 kali dan banyak disandingkan dengan kata salat.
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa zakat adalah salah satu pos pemasukan tetap Baitul mal. Namun, zakat berbeda dengan pos pemasukan yang lain dari segi perolehannya, kadar yang harus dikumpulkan dan pembelanjaannya. Dari segi memperolehnya hanya dari orang-orang Islam hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim.
Pengumpulan zakat tidak dilakukan karena ada atau tidaknya kebutuhan negara dan kemaslahatan umat. Zakat diwajibkan bagi seorang muslim yang memiliki satu nishab, yang merupakan kelebihan dari utang-utang dan kebutuhannya. Zakat adalah ibadah maliyah (harta) bukan ibadah jasadiyah (tubuh). Dari segi jumlahnya maka sudah ditentukan oleh syarak dan tidak boleh lebih atau kurang.
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah (wajib dikeluarkan saat Ramadan) sebesar 1 sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok). Kedua, zakat mal (zakat harta ketika sampai satu nishab dan batas kepemilikan selama satu tahun). Untuk zakat mal meliputi emas, perak dan modal perniagaan, hewan ternak (sapi, kambing, unta), hasil pertanian (setiap kali panen tidak menunggu haul) sebesar 5 wasaq atau sekitar 653 kg gabah yang zakatnya 5% jika irigasi mengeluarkan biaya, dan 10% jika irigasi mengandalkan air hujan.
Nishabnya ditentukan sebesar 200 dirham perak dan 20 mitsqal emas. 1 mitsqal emas sama dengan 1 dinar syar'i yang beratnya mencapai 20 qirath, atau sebanding dengan 4,25 gram emas hari ini. Maka nishab emas adalah 48 gram dan perak 595 gram. Zakat pertambangan dan rikaz (barang temuan) zakatnya 2,5% dari harta temuan tersebut. Apalagi kurang dari ini maka tidak ada kewajiban zakat.
Sedangkan objek pembelanjaan zakat disebutkan oleh Allah dalam QS. At-taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jihad di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."
Selain asnaf delapan yang ada dalam dalil diatas tidak berhak diberi zakat. Jika salah satu atau semua dari kedelapan asnaf ini tidak ditemukan, maka zakat tidak boleh dikeluarkan untuk yang lain, dan tetap disimpan di dalam kas Baitul mal.
Sejarah juga mencatat bahwa di masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq orang-orang yang tidak mau membayar zakat diperangi. Artinya, kewajiban zakat bukan sekadar kesadaran individu, tetapi juga ada peran negara untuk mengurusnya. Adanya ide untuk meninggalkan zakat dan mengoptimalkan sumber dana umat lain karena saat ini negara tidak memiliki kemampuan secara ekonomi membiayai semua kebutuhan negara.
Zakat jelas aturan, besarannya, sementara kalau dana lain tidak terbatas, sehingga ini dilihat sebagai peluang untuk mengumpulkan rupiah sebagai modal pembiayaan negara. Ini sebuah ironi, karena syariat Islam hanya diambil ketika mendatangkan keuntungan saja. Padahal syariat Islam itu bukan seperti sajian prasmanan yang bisa diambil sesuai selera. Syariat Islam harus ditaati tanpa tapi dan nanti. Jika syariat terkait urusan harta (sedekah, wakaf, infak) ingin diambil, maka kenapa tidak mengambil juga syariat Islam terkait ekonomi, sosial, hingga pemerintahan.
Sebagai seorang muslim, kita harus yakin syariat Islam adalah solusi bagi semua permasalahan hidup, begitu pun untuk masalah pembiayaan kebutuhan negara. Sumber pemasukan dalam Islam selain zakat adalah dari fa'i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari pengelolaan hak milik umum dengan berbagai bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, dan rikaz.
Jika kas di baitulmal tidak mencukupi, sementara ada kebutuhan yang wajib dilakukan dan menimbulkan mudarat ketika tidak segera dilakukan maka negara boleh menarik dharibah (pajak) atas seluruh kaum muslim yang kaya yang sifatnya kondisional (tidak terus menerus). Wallahualam bishawab.

Komentar
Posting Komentar