Pembukaan Rafah Dibatasi, Perampasan Tanah Terus Terjadi

 


OPINI 

Oleh Jasli La Jate

Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Penderitaan Gaza belum berakhir. Gencatan senjata sedang berlangsung, tetapi serangan terus dilancarkan. Meski awal Februari 2026, ada kabar yang sedikit menyejukkan hati yakni perlintasan Rafah telah dibuka setelah ditutup sebelumnya sejak Mei 2024. Namun, pembukaan masih dibatasi dan pengawasan ketat dilakukan oleh Israel. Kantor Media Pemerintah Gaza menyatakan, pembukaan kembali perlintasan Rafah antara Mesir dan Gaza baru mencapai 29 persen, di tengah-tengah penutupan ketat yang diberlakukan Israel. Perlintasan hanya untuk pergerakan orang, itupun terbatas. Hanya 150 orang setiap hari yang diizinkan Israel untuk melintas di Rafah tersebut.


Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang makin parah di Jalur Gaza, diperlukan pembukaan tanpa batasan di semua penyeberangan untuk pengiriman bantuan. Lanjut PBB menyatakan, membuka penyeberangan Rafah hanya untuk individu tanpa bantuan kemanusiaan, tidak akan mengubah situasi yang memburuk di lapangan.


Hal ini ditegaskan oleh Juru bicara UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina) Jonathan Fowler. Ia mengatakan pasokan kemanusiaan yang ditujukan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania. Zionis Israel telah memblokir akses masuk pasokan ke wilayah tersebut sejak Maret 2025. Menurutnya, mengizinkan orang masuk, sementara pengiriman bantuan dilarang. Hal itu tidak akan mengurangi kondisi kemanusiaan yang parah. Salah satu alasan utama penderitaan di Gaza masih terjadi karena penghambatan pasokan bantuan yang terus berlangsung. 


Sejak gencatan senjata diberlakukan Oktober 2025 lalu, otoritas Palestina mencatat sedikitnya terdapat 1.700 pelanggaran oleh Israel. Pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis, dan evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah adalah beberapa cakupan pelanggaran Israel. Dalam periode tersebut, sebanyak 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya luka-luka.


Di tengah keadaan demikian, bahkan Otoritas Israel makin berani melawan ketetapan hukum internasional. Pada 15 Februari, Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai "tanah negara." Padahal tanah di Area C sesuai perjanjian Oslo II tahun 1995 merupakan tanah di bawah otoritas Palestina. Tindakan ini juga sama dengan langkah serius mempercepat eskalasi pemukiman ilegal dan perampasan wilayah Palestina atas Israel. Tak heran, tindakan ini memicu kecaman dari dunia Internasional, di antaranya Liga Arab, PBB, hingga pemerintah Indonesia. (antaranews.com, 17/2/2026) 


Berbagai Lembaga Perjanjian Tak Bertaji


Pengalaman panjang sejak tragedi Nakba 1948 hingga blokade Gaza hari ini menunjukkan konsesi yang diberikan bukanlah jalan menuju perdamaian, melainkan instrumen untuk menggeser masalah substansi isu penjajahan menjadi sekadar isu administratif dan kemanusiaan, memecah solidaritas umat, dan menciptakan fakta baru di lapangan yang menguntungkan Israel-sang penjajah- dan merugikan pihak terjajah yakni rakyat Palestina. 


Di sisi lain, berbagai jubah “bantuan kemanusiaan” yang dibentuk dan sekarang terbaru "Board of Peace", tersimpan pola lama yang terus diulang sejak 1948 yaitu pengusiran sistematis dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) atau genosida terhadap bangsa Palestina. Banyak perjanjian telah dibuat seperti perjanjian Camp Saving, Perjanjian Oslo, Protokol Hebron, Memorandum Whe River, Road of Peace, Abbraham Accords hingga perjanjian senjata diklaim untuk penyelesaian Palestina, menjaga stabilitas, dan melindungi Palestina. Nyatanya, perjanjian tersebut tak begitu terlihat hasilnya. Hanya di atas kertas semata. Bahkan perjanjian tersebut selalu beriringan dengan perubahan demografis wilayah Palestina akibat pengusiran penduduk asli, penghancuran pemukiman, pengeboman, dan terbatasnya akses terhadap tanah dan sumber daya. 


Demikian juga klaim dari otoritas Israel merupakan bentuk aneksasi de facto yang berlangsung secara bertahap. Di mana hak kepemilikan Palestina atas tanah Tepi Barat dirampas sepihak. Dunia internasional tak bisa berbuat apa-apa. Adapun solusi dua negara yang digadang-gadang menyelesaikan konflik Palestina, nyatanya, tidak akan pernah terwujud. Sebab, penjajah tidak akan mau hidup berdampingan dengan yang dijajah. Bahkan mereka ingin menguasai wilayah Palestina secara total. 


Usir Penjajah dengan Islam


Konflik Palestina yang makin pelik hanya bisa diselesaikan dengan persatuan kaum muslim. Berbagai pelanggaran dan kezaliman Israel hanya bisa dilakukan dengan kehadiran persatuan umat dalam kepemimpinan tunggal politik global. Persatuan ini bukan hanya simbolik semata, melainkan persatuan yang penuh kekuatan strategis untuk melindungi umat dan menjaga kehormatan dari segala bentuk kezaliman dan penindasan. Allah Swt. berfirman:


"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai." (TQS. Ali Imran:103) 


Dalam Islam, jiwa dan harta merupakan aspek yang harus dilindungi oleh negara. Negara bertanggungjawab dalam menjalankan tugas ini. Islam juga melarang tindakan merampas tanah milik orang lain. Apalagi tindakan itu dilakukan oleh penjajah. Maka, tiada ampunan bagi mereka selain mengusir dan memerangi penjajah. 


Oleh karena itu, kebutuhan akan persatuan umat untuk melawan arogansi otoritas Israel dengan jihad fi sabilillah sangat dibutuhkan. Sebab, jihad adalah syariat yang diperintahkan untuk menjaga agama, melindungi jiwa, dan menjaga kehormatan ketika sedang dijajah. Memang, rakyat Palestina telah berjihad tetapi mereka hanya mengandalkan kekuatan sendiri dalam menghadapi kekuatan adidaya. Sehingga persatuan kaum muslimin dalam naungan Khilafah menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Khilafah mengatur militer yang akan dikirim ke Gaza untuk melayani kepentingan umat Islam. Khilafah yang akan mengerahkan pasukan untuk mengusir penjajah. 


Jihad dan Khilafah adalah bagian syariat Islam yang harus dipahami umat Islam. Sehingga, solusi terbaik adalah dengan menjadikan hukum Islam sebagai asas peraturan global sehingga terwujud rahmatan lil 'alamin.


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?