Polemik MBG di Bulan Ramadan, Siapa Diuntungkan?
OPINI
Oleh Tri Sundari
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan selama bulan Ramadan. Adapun distribusinya menyesuaikan dengan karakteristik dari penerima manfaat. (bgn.go.id, 26/01/2026)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyatakan hal yang sama, akan memastikan bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan selama bulan Ramadan 2026. Ada skema yang akan diatur dalam pelaksanaannya sehingga mendukung umat yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Menkopangan.go.id, 29/01/2026)
Pelaksanaan MBG di Bulan Ramadan
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran dan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi agar pelaksanaan MBG dapat menyesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat, kearifan lokal, maupun aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Pada pelaksanaannya di bulan Ramadan, BGN telah menyiapkan empat skema penyaluran MBG selama Ramadan, yaitu:
- Sekolah yang mayoritas siswanya melaksanakan puasa, maka makanan akan dibagikan dalam bentuk menu kering yang tahan lama seperti telur rebus atau pindang, abon, kurma, susu, buah, serta panganan lokal yang dapat dibawa pulang sebagai takjil berbuka.
- Sekolah dengan mayoritas siswa tidak melaksanakan puasa akan tetap menerima layanan MBG secara normal dengan makanan segar.
- Bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita juga berlangsung normal karena termasuk kelompok rentan yang kebutuhan gizinya tidak boleh terputus.
- Di lingkungan pesantren, jadwal distribusi digeser ke sore hari dan makanan disajikan menjelang waktu berbuka.
Saat ini penerima manfaat MBG sudah mencapai 55,1 juta orang yang dilayani oleh 19.188 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama 2025. Sementara itu, SPPG telah menyerap kurang lebih 700.000 orang tenaga kerja sehingga kebutuhan rantai pasoknya menjadi sangat signifikan. (Menkopangan.go.id, 29/01/2026)
Apakah Standar Gizi Sesuai Ketentuan?
Dadan Hindayana menegaskan bahwa program makan bergizi gratis yang digulirkan pemerintah telah memberikan kontribusi yang besar secara ekonomi. Di bulan Ramadan ini Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada perubahan pada standar angka kecukupan gizi.
Setiap menu MBG tetap dirancang oleh ahli gizi agar dapat memenuhi sekitar sepertiga kebutuhan kalori harian dari penerima manfaat. Selain itu, makanan yang disiapkan harus bertahan hingga waktu berbuka tiba. BGN mengklaim telah memilih menu yang sudah melalui pengujian agar mampu bertahan hingga 12 jam sejak disiapkan pada pagi hari. (tvOnenews.com, 16/02/2026)
Sementara itu, pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai bahwa pemberian makanan kering kepada penerima MBG akan berpeluang besar tidak terpenuhinya kebutuhan gizi secara optimal. Adapun makanan kering yang rencananya akan diberikan selama bulan Ramadan antara lain kurma, telur rebus, telur asin atau pindang, buah, susu, serta abon.
Eliza menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan paket bahan makanan yang segar dan memiliki nilai gizi seimbang, seperti beras, sayuran, protein, buah, susu, dan kacang hijau sebagai pengganti skema makanan kering sehingga bisa diolah di rumah masing-masing. Eliza berpendapat bahwa makanan kering memiliki kecenderungan mengandung gula, natrium, serta bahan pengawet yang tinggi. (Ekonomi bisnis.com, 16/02/2026)
Pendapat lain juga dikemukakan seorang ahli gizi masyarakat Tan Shot Yen yang menilai bahwa skema pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. Tinggal bagikan bahan mentah kepada keluarga untuk diolah.
Menurutnya, bahwa tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijamin dapat mengikuti panduan persis dan sama seperti Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026. Adapun dalam surat edaran disebutkan bahwa selama periode bulan Ramadan, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam bentuk paket kemasan sehat, dan makanannya tidak boleh menggunakan produk pabrikan ultra processed food (UPF). (Media Indonesia.com, 15/02/2026)
Fakta di Lapangan, Apakah Standar Gizi Terpenuhi?
Masukan telah diberikan oleh berbagai pihak, termasuk para ahli gizi terkait pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa. Akan tetapi, usulan para ahli sering diabaikan demi mengejar target proyek SPPG tetap beroperasi.
Fakta di lapangan yang banyak beredar di sosial media memperlihatkan bahwa pemberian paket MBG tidak sesuai dengan surat edaran. Makanan yang disajikan seolah hanya memenuhi syarat bahwa telah diberikan paket MBG tanpa memperhatikan dengan baik standar gizi yang telah ditentukan.
Kebijakan yang berpijak pada paradigma kapitalistik sehingga pasti berfokus untuk memberikan keuntungan pada para pemilik modal, bukan pada kemaslahatan rakyat. Sangat jauh dari ketentuan syariat. MBG telah menjadi bisnis yang sangat menguntungkan dan tidak tergoyahkan meskipun berbagai masalah timbul di lapangan, seperti keracunan.
Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Ketika negara mengeluarkan suatu program atau kebijakan seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Mirisnya, di negeri yang sangat kaya akan sumber daya alam, masih banyak rakyat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak. Program yang digulirkan pemerintah seharusnya dapat melihat akar permasalahan dari ketidakmampuan rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bukan solusi sesaat.
Islam telah memberikan jaminan makanan bergizi pada anak dan keluarga. Tanggung jawab tersebut selain dibebankan pada para penanggung nafkah keluarga, juga menjadi tanggung jawab negara, yaitu ketika kondisinya tidak tercukupi.
Negara seharusnya memberikan fasilitas lapangan pekerjaan bagi para penanggung nafkah keluarga agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Firman Allah Swt, "... dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya ...." (TQS. Al-Baqarah: 233)
Sementara yang terjadi saat ini, rakyat sulit mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak sehingga rakyat akan tetap miskin dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak. Kemiskinan yang terjadi di masyarakat merupakan kemiskinan struktural yang disebabkan penerapan sistem kapitalis.
Di dalam Islam, mekanisme penjaminan makan diatur melalui mekanisme kepala keluarga, setelah itu wali, kerabat yang mampu atau tetangga yang mampu dan terakhir adalah negara melalui Baitul mal. Penjaminan negara terhadap kecukupan makan per individu harus murni merupakan pelayanan langsung, bukan dijadikan sebagai komoditas bisnis, target proyek dan peluang politik praktis. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar