Rafah Dibatasi, Israel Kian Mencaplok Gaza

 


OPINI 

Oleh Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Di tengah sorotan dunia terhadap perang dan gencatan senjata, tekanan terhadap Gaza tidak benar-benar berhenti. Pembatasan akses di Rafah, pintu perlintasan utama antara Jalur Gaza dan Mesir, menunjukkan bahwa krisis kemanusiaan bukan hanya soal serangan militer, tetapi juga soal kontrol perbatasan dan arus bantuan. Ketika akses dibuka secara terbatas dan bantuan tertahan, penderitaan warga sipil tetap berlangsung—meski tanpa dentuman bom.


Untuk memahami pentingnya persoalan ini, perlu melihat posisi Rafah secara geografis dan strategis. Rafah adalah kota di selatan Jalur Gaza yang berbatasan langsung dengan Mesir. Kota ini menjadi lokasi Perlintasan Rafah, jalur vital keluar-masuk manusia dan bantuan kemanusiaan.


Setelah sekitar dua tahun tertutup, perlintasan ini kembali dibuka. Namun demikian, pembukaannya masih disertai berbagai pembatasan. Bantuan kemanusiaan—makanan, air bersih, dan obat-obatan—belum mengalir secara optimal.


Kondisi ini mendapat perhatian dunia internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa untuk menghentikan krisis kemanusiaan, seluruh pintu penyeberangan harus dibuka tanpa syarat. Jika pembukaan hanya terbatas pada pergerakan orang tanpa distribusi bantuan secara penuh, dampaknya tidak akan signifikan. (metrotvnews.com, 31-1-2026)


Sejalan dengan itu, juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, menyebut banyak bantuan masih tertahan di Mesir dan Yordania. Bahkan sejak Maret 2025, akses bantuan ke Gaza disebut kembali ditutup, sehingga memperburuk situasi kemanusiaan.


Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada gencatan senjata, tekanan terhadap Gaza belum benar-benar berhenti. Sejak awal Oktober, dilaporkan ratusan warga Palestina meninggal dan ribuan lainnya terluka, disertai ribuan pelanggaran terhadap kesepakatan. Artinya, tekanan tidak hanya terjadi melalui serangan atau operasi militer, tetapi juga lewat kebijakan administratif yang membatasi kehidupan sehari-hari.


Dalam bentuk militer, tekanan terlihat dari serangan udara, pengerahan pasukan, serta operasi keamanan yang membuat situasi tidak stabil. Akibatnya, warga hidup dalam rasa takut, infrastruktur rusak, dan aktivitas ekonomi sulit berjalan normal.


Sementara itu, dalam bentuk administratif, tekanan dilakukan melalui pembatasan akses keluar-masuk wilayah, pengaturan ketat terhadap bantuan kemanusiaan, pembatasan bahan bakar dan kebutuhan pokok, hingga kontrol terhadap perizinan. Kebijakan-kebijakan ini memang tidak selalu berbentuk serangan langsung, tetapi dampaknya tetap besar terhadap kehidupan masyarakat.


Dengan demikian, gabungan tekanan militer dan administratif membuat kehidupan di Gaza semakin sulit. Persoalannya bukan hanya soal keamanan, melainkan juga menyangkut ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.


Tekanan serupa juga tampak dalam kebijakan penguasaan lahan. Dengan penetapan sebagian lahan sebagai “tanah negara” atau untuk kepentingan tertentu, warga Palestina semakin sulit mengakses tanah pertanian, sumber air, dan tempat tinggal. Dalam jangka panjang, kondisi ini menyulitkan terwujudnya wilayah Palestina yang menyatu dan berkesinambungan secara geografis.


Jika pola di Gaza terlihat melalui blokade dan pembatasan bantuan, maka di Tepi Barat kontrol dilakukan melalui aturan hukum dan kebijakan administratif. Caranya berbeda, tetapi tujuannya dinilai memiliki arah yang sama: memperkuat kontrol atas wilayah.


Untuk memahami mengapa dinamika ini terus berlangsung, perlu melihat akar konfliknya. Akar konflik Palestina berawal sejak berdirinya Israel pada 1948. Perang, intifada, dan berbagai perundingan hingga kini belum menghasilkan penyelesaian final terkait perbatasan, pengungsi, dan status Yerusalem.


Dalam konteks kekuatan, terdapat ketimpangan yang nyata. Secara umum, Israel memiliki kekuatan militer dan teknologi yang lebih maju, serta dukungan politik internasional yang lebih kuat. Sementara itu, Palestina berada dalam posisi yang lebih lemah, baik dari sisi militer maupun diplomasi. Dalam kondisi yang tidak seimbang ini, penguasaan dan pengendalian wilayah sering digunakan sebagai strategi yang terus dijalankan.


Selain faktor internal, konflik ini juga tidak terlepas dari kepentingan global. Kawasan Timur Tengah memiliki arti penting secara politik dan ekonomi. Banyak negara besar memiliki kepentingan di wilayah ini. Karena itu, konflik Palestina bukan sekadar persoalan lokal, melainkan juga bagian dari dinamika dan kepentingan global.


Di tengah realitas tersebut, muncul pandangan bahwa penyatuan kekuatan umat hanya dapat diwujudkan melalui institusi pemerintahan Islam yang menyatukan negeri-negeri Muslim. Dengan kepemimpinan yang berlandaskan syariat, diyakini akan lahir otoritas yang berfungsi menjaga wilayah dan keamanan umat.


Rasulullah ﷺ bersabda:


Imam (khalifah) adalah perisai, yang di belakangnya kaum Muslim berperang dan berlindung.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Berdasarkan pemahaman ini, penerapan imam (khalifah) dipandang akan menyatukan kekuatan militer negeri-negeri Muslim untuk berjihad membela Palestina. Dalam kerangka tersebut, jihad dipahami bukan sebagai aksi individu, melainkan kebijakan negara untuk mempertahankan wilayah dan melindungi rakyat.


Dengan jumlah lebih dari 1,8 miliar jiwa di Asia, Afrika, dan Timur Tengah, potensi sumber daya manusia dan militer dunia Islam dinilai besar jika berada dalam satu kepemimpinan politik.


Karena itu, situasi di Rafah bukanlah peristiwa terpisah. Ia terhubung dengan kebijakan di Gaza dan Tepi Barat yang secara bertahap membentuk realitas baru di lapangan. Selama akar konflik—status wilayah, kedaulatan, dan ketimpangan kekuatan—tidak diselesaikan secara adil, krisis kemanusiaan dan ketegangan politik berpotensi terus berulang.


Pertanyaannya bukan lagi sekadar kapan perang berhenti atau kapan gencatan senjata diberlakukan. Sejarah menunjukkan bahwa gencatan senjata sering kali hanya menghentikan dentuman senjata untuk sementara, tanpa menyentuh akar persoalan: penjajahan, blokade, dan ketimpangan kekuatan politik. Tanpa perubahan mendasar dalam struktur kekuasaan, konflik berisiko terus muncul dalam bentuk yang berbeda.


Karena itu, solusi yang ditawarkan bukan sekadar negosiasi, melainkan perubahan sistem kepemimpinan umat secara menyeluruh. Khilafah dipahami sebagai kepemimpinan politik umat Islam yang bertujuan melindungi wilayah-wilayah Muslim dan menegakkan hukum Islam secara menyeluruh.


Akhirnya, ketika membahas masa depan Gaza dan Palestina, pembahasan tidak hanya berhenti pada penghentian perang. Ia juga menyentuh persoalan struktur kekuasaan, legitimasi politik, dan cara keadilan ditegakkan—apakah melalui sistem negara-bangsa yang ada saat ini, atau melalui konsep kepemimpinan umat yang lebih luas sebagaimana dibayangkan dalam gagasan khilafah.


Wallahu a‘lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?