Sertifikasi Halal: Antara Kompromi atau Aturan Syariat?

 


OPINI 

Oleh Yuli Ummu Raihan 

Muslimah Peduli Generasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Heboh pemberitaan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk. Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS tertulis.


Dengan tujuan memfasilitasi ekspor AS atas kosmetik, perangkat media, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia  untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. 


Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah Prof Nadratuzzaman Hosen menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang. Pemerintahan Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sehingga ketika ada pengecualian seharusnya ada regulasi yang setara dengan undang-undang ini untuk mengaturnya. Undang-undang ini bukan tentang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen muslim. (Republika.co.id, 20/02/2026)


Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Hal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama yang dijamin konstitusi. Mengonsumsi sesuatu yang halal merupakan kewajiban syariat yang tidak bisa ditolerir hanya karena kepentingan ekonomi.


Prinsip fikih muamalah menempatkan aturan main sebagai fondasi utama transaksi, bukan melihat siapa mitra dagangnya. MUI membuka ruang kompromi dalam aspek administratif. Mengenai proses, transparansi pelaporan, biaya dan waktu pengurusan sertifikasi bisa dibahas lebih lanjut. Tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar hanya untuk mencari keuntungan finansial. MUI mengimbau masyarakat muslim untuk selektif memilih produk konsumsi. Sesuatu yang syubhat sebaiknya dihindari.


Menanggapi banyaknya pemberitaan tentang hal ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan alias Babe Haikal membantah isu bahwa produk asal AS bebas masuk tanpa sertifikasi halal. Babe Haikal mengatakan barang-barang yang masuk ke Indonesia bukan hanya dari AS tetap wajib sertifikasi halal. Baik halal di negaranya, maupun halal yang diproses di Indonesia.


Produk yang diproses oleh lembaga halal yang ada di AS dan sudah diperiksa namanya Mutual Recognition Agreement (MRA). Ada Halal Transactions of Omaha (HTO) yang memeriksa semua produk dan daging dari AS. Ada Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Islamic Services of America (ISA), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA).


Semua itu adalah lembaga halal luar negeri yang sudah didatangi dan diaudit secara langsung oleh BPJPH dan lembaga independen yang mendampingi, namanya asesor, auditor. Lembaga halal di AS sesuai standar halal internasional, begitu pun lembaga halal di Indonesia. Babe Haikal mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena presiden paham betul poin-poin perjanjian dengan AS. Bahkan ia mengatakan akan memberi garansi untuk pernyataannya.


Meskipun saat ini di Indonesia sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH), tetapi belum maksimal menciptakan ekosistem halal. Halal haram tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga untuk produk-produk lain seperti kosmetik, kemasan, wadah, produk gunaan dan lainnya. Sistem kehidupan sekuler yang diterapkan hari ini meminggirkan kepentingan umat untuk kepentingan ekonomi (mendapatkan tarif dagang murah). 


Pandangan Islam Terkait Halal dan Haram


Bagi seorang muslim, masalah halal dan haram adalah masalah prinsip dalam kehidupan karena menyangkut ranah keimanan. Seorang muslim wajib mengonsumsi sesuatu yang halal dan menjauhi yang haram. Seorang pemimpin bertanggung jawab untuk menjamin agar rakyatnya hidup dalam ketaatan, memelihara semua urusan umatnya. Islam juga memiliki regulasi terkait perdagangan luar negeri.


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham Al-Iqtishadi dibahas tentang perdagangan luar negeri bahwa ada perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri.  Perdagangan dalam negeri adalah aktivitas jual beli antarindividu umat yang sama. Di sini bisa diaplikasikan hukum jual beli yang telah dijelaskan oleh para ahli fikih. Aktivitas ini tidak memerlukan campur tangan sedikit pun dari negara.


Bahkan pengarahan secara langsung juga tidak dibutuhkan. Negara hanya perlu memberikan pengarahan secara umum agar bisa memaksa Individu agar senantiasa terikat dengan hukum syariat dalam jual beli. Negara akan menerapkan sanksi pada siapa saja yang melanggar hukum syariat. 


Sementara perdagangan luar negeri adalah aktivitas yang berlangsung antarbangsa dan umat bukan antarindividu dari satu negara. Baik perdagangan antara dua negara maupun antara dua individu yang masing-masing berasal dari negara yang berbeda untuk membeli komoditi yang akan dipindahkan ke negaranya. Di sini negara akan campur tangan untuk mencegah dikeluarkannya beberapa komoditi dan membolehkan beberapa komoditi.


Negara juga akan ikut campur terhadap para pelaku bisnis kafir harbi dan mu'ahid (terikat perjanjian). Negara akan membuat pos-pos pengintai (masalih) di tiap-tiap perbatasan negara untuk menjaga keamanan dalam negeri dan jalur perdagangan luar negeri. Alhasil, setiap pelaku bisnis yang melewati tempat tersebut dalam diperiksa.


Hukum syariat adalah seruan Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia sehingga dalam perdagangan luar negeri hanya berlaku pada orangnya bukan komoditinya. Hukum komoditi mengikuti hukum pemiliknya. Berbeda dengan sistem kapitalis hari ini yang mengikuti komoditinya bukan pemiliknya. Dalam Islam, pelaku bisnis yang keluar masuk wilayah Daulah ada tiga kelompok yaitu warga negara Islam, baik muslim maupun ahlu dzimmah, orang-orang kafir mu'ahid, dan orang-orang kafir harbi .


Warga negara Islam tidak diperbolehkan membawa komoditi yang dapat membantu warga negara setempat untuk melakukan perang seperti persenjataan. Karena hal ini dianggap sebagai tindakan tolong menolong dalam perkara dosa. Jadi apa saja yang bisa membuat  negara lain kuat dan membantu musuh Islam dilarang untuk diperjualbelikan.


Negara membolehkan komoditi yang tidak bertujuan memperkuat musuh seperti pakaian, perkakas atau sebagainya. Hanya saja komoditi ini sudah memenuhi kebutuhan rakyat di dalam negeri. Jika jumlahnya terbatas dan rakyat masih membutuhkan maka tidak boleh diperdagangkan ke luar negeri.


Sementara untuk negara kufur yang jelas-jelas memerangi kaum muslim maka tidak boleh ada hubungan apa pun dengan mereka termasuk perdagangan. Hubungan kita dengan mereka hanyalah perang. Adapun untuk kafir mu'ahid maka akan diperlakukan sesuai naskah perjanjian yang disepakati dengan mereka baik untuk komoditi yang masuk atau keluar dari negara Islam. Hanya saja mereka tidak bisa membeli senjata dari negara Islam serta apa saja yang dapat digunakan untuk membantu peperangan.


Islam juga mengatur terkait bea cukai bahwa tidak boleh untuk warga negara Daulah. Sementara untuk negara asing maka akan dikenai kepada mereka semisal dengan yang mereka kenakan kepada kita. 


Ulama akan dijadikan rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal dan haram. Negara kafir harbi tentu tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Kita tidak boleh tunduk pada standar mereka. Ini bukan masalah sentimen terhadap negara tertentu, tetapi ini sikap untuk menjaga agar hukum Allah tidak berada di bawah apa pun atau bisa dinegosiasikan.


Dalam Islam negara bukan sekadar fasilitator, tetapi pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda:


"Seorang imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Maka menjadi sebuah keharusan saat ini umat Islam membutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi rakyat dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan halal dan haram. Institusi itu bernama Khilafah yang akan menerapkan hukum Allah secara kafah dalam segala aspek kehidupan. Institusi yang tidak mudah disetir oleh pihak lain dan tidak mudah tunduk pada kepentingan asing. Wallahua'lam bishawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?