Sertifikasi Halal Dilonggarkan, Siapa Diuntungkan?


OPINI


Oleh Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital


Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama terkait kehalalannya. Imbauan ini muncul setelah adanya kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut memberi kelonggaran bagi produk asal AS untuk masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. (Liputan6.com, 22-2-2026)


Dalam dokumen Agreements on Reciprocal Trade yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump disebutkan adanya pembebasan sejumlah produk AS dari persyaratan dan pelabelan halal. Hal ini pun menimbulkan perdebatan, terutama karena Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.


Bagi umat Islam, halal bukan hanya soal label di kemasan. Halal adalah bagian dari ajaran agama yang harus dijaga dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa sertifikasi dan label yang jelas, masyarakat akan kesulitan memastikan apakah suatu produk benar-benar halal atau tidak.


Di Indonesia, jaminan produk halal sudah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Artinya, aturan halal bukan sekadar pilihan, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi hak konsumen muslim.


Dari sisi pemerintah, kesepakatan dagang biasanya dibuat dengan berbagai pertimbangan, seperti menjaga hubungan baik antarnegara, memperluas pasar ekspor, menghindari tarif tinggi, dan menarik investasi. Dalam perdagangan internasional, prinsip saling memberi dan menerima memang biasa dilakukan demi keuntungan bersama.


Namun, kebijakan yang menyangkut halal tidak bisa dipandang hanya dari sisi ekonomi. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi nilai-nilai Islam sangat kuat dalam kehidupan masyarakatnya. Mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim yang menjadikan halal sebagai bagian penting dari keyakinan mereka. Karena itu, kebijakan publik harus peka terhadap hal ini.


Indonesia juga tidak bisa disamakan dengan Amerika Serikat. Di AS, kebutuhan produk halal hanya untuk sebagian kecil masyarakat. Sementara di Indonesia, halal adalah kebutuhan mayoritas warga. Jika kebijakan hanya mengutamakan perdagangan bebas tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat, hal ini bisa menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah.


Karena itu, jika ada kebijakan yang berpotensi melonggarkan sertifikasi halal, sebaiknya ditinjau kembali dengan serius. Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip yang menjadi bagian dari keyakinan masyarakat.


Dari sisi ekonomi, pelonggaran aturan tentu menguntungkan eksportir luar negeri. Proses menjadi lebih cepat dan biaya lebih ringan. Produk impor bisa lebih murah dan cepat masuk ke pasar Indonesia.


Namun, produsen dalam negeri yang sudah taat aturan halal bisa merasa dirugikan. Mereka sudah mengeluarkan biaya dan waktu untuk sertifikasi, sementara produk impor mendapat kemudahan. Hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan usaha.


Bagi konsumen, dampaknya tergantung pada seberapa jelas dan transparan kebijakan tersebut. Jika tetap ada pengawasan yang ketat dan jaminan kehalalan, kekhawatiran bisa berkurang. Akan tetapi, jika pengawasan lemah, masyarakat sendiri yang harus lebih teliti memeriksa produk.


Islam tidak melarang perdagangan antarnegara. Rasulullah ﷺ sendiri dikenal sebagai pedagang yang jujur dan amanah. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 bahwa jual beli itu halal dan riba haram. Namun, kebolehan berdagang tetap memiliki batas, yaitu tidak melanggar ketentuan halal dan haram.


Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang beredar tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka isi kesepakatan dagang tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


Di sisi lain, masyarakat juga perlu berperan aktif. Memilih produk yang jelas kehalalannya adalah bentuk kepedulian dan kontrol sosial. Sikap selektif konsumen dapat mendorong pelaku usaha untuk tetap menjaga standar halal.


Isu pelonggaran sertifikasi halal bukan hanya soal perdagangan. Ini menyangkut keyakinan, keadilan usaha, dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Ekonomi memang penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan nilai-nilai agama.


Konsep pemerintahan Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung umat. Penguasa tidak hanya bertugas mengatur pasar, tetapi juga memastikan setiap kebijakan tidak melanggar syariat. Dalam perspektif ini, halal dan haram bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah yang wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadikan nilai-nilai Islam bukan hanya identitas kultural, melainkan fondasi dalam tata kelola kehidupan berbangsa. Syariat Islam pada hakikatnya tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mencakup sistem ekonomi, politik, pendidikan, hingga hukum pidana dan perdata. Dalam pandangan sebagian kalangan, penerapan syariat dalam bingkai Daulah Islamiah dipandang sebagai jalan untuk menghadirkan keadilan yang menyeluruh, sekaligus menutup celah praktik riba, korupsi, serta ketimpangan sosial yang selama ini menjadi persoalan kronis.


Lebih jauh, konsep Daulah Islamiah diyakini menawarkan tata kelola yang berorientasi pada kemaslahatan umat, dengan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sistem ini menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat yang terikat oleh aturan syariat, bukan oleh kepentingan oligarki ataupun tekanan global. Dalam konteks ekonomi, misalnya, penerapan sistem keuangan syariat secara menyeluruh diyakini mampu menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil melalui mekanisme zakat, larangan riba, serta pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan publik.


Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: Dalam setiap kebijakan yang lahir dari sistem negara kapitalisme sekularisme, siapa yang paling diuntungkan? Jika dicermati, arah kebijakan dalam sistem tersebut kerap menempatkan pemenuhan kepentingan investasi dan pemilik modal sebagai prioritas utama. Parameter keberhasilan lebih banyak diukur dari pertumbuhan angka-angka ekonomi, stabilitas pasar, dan keuntungan korporasi, bukan dari sejauh mana kesejahteraan rakyat kecil benar-benar terjamin dan terlindungi.


Dalam sistem kapitalisme yang sekuler, negara sering lebih fokus mendukung kepentingan pemilik modal atau pengusaha besar. Aturan dibuat agar pasar berjalan lancar dan menguntungkan, sumber daya dikelola untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, dan kebijakan disusun supaya investor merasa aman dan nyaman menanamkan modalnya.


Akibatnya, rakyat sering hanya dipandang sebagai pembeli atau pekerja, bukan sebagai pihak utama yang harus dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya. Karena itu, tidak sedikit kebijakan yang terlihat lebih menguntungkan pengusaha besar dibandingkan mayoritas masyarakat. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?