Zakat Bukanlah Kas Negara

 


OPINI 

Oleh Arda Sya'roni 

Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Zakat wajib hukumnya bagi para muzakki (muslim yang wajjb mengeluarkan zakat). Zakat juga merupakan bentuk kepedulian kepada para mustahik (penerima zakat). Dalam Islam zakat terbagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.


Zakat fitrah diperuntukkan bagi setiap muslim baik lelaki, perempuan, dewasa, dan anak-anak. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali setiap akhir Ramadan sebelum malam Idulfitri. Zakat fitrah diberikan berupa makanan pokok yang dimakan di wilayah tersebut. Sedangkan zakat mal dikeluarkan atas harta kepemilikan yang telah mencapai nishab (batasan) dan haul (dalam 1 tahun hijriyah). Zakat mal dikeluarkan sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.


Dalam Islam, peruntukkan zakat telah ditetapkan, yaitu hanya kepada 8 asnaf saja. Adapun 8 asnaf mustahik (penerima zakat) meliputi, fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (mereka yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya), amil (orang yang menyalurkan zakat), muallaf (mereka yang baru memeluk Islam), fii sabilillah (mereka yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (mereka para dalam perjalanan kebaikan/dakwah dan kehabisan bekal). 


Namun, akhir-akhir ini ramai diberitakan di dunia maya, bahwa negara ada wacana untuk menggunakan dana zakat untuk membantu kekurangan dana MBG. Alhasil, wacana ini memicu tak hanya para tokoh ulama melainkan juga para netizen bersuara. Apabila wacana ini benar dilakukan maka hal tersebut akan mengundang murka Allah. Dana zakat telah ditentukan peruntukannya dan keperuntukan itu merupakan syariat Allah, bukan undang-undang buatan manusia. Dana zakat bukanlah kas negara yang bisa diatur-atur sekehendak hati. 


Sumber Kas dalam Negara Kapitalis


Sistem kapitalis yang melandaskan segala sesuatu pada tolok ukur materi, tentulah akan memandang segala sumber dana adalah aset kas negara. Negara yang bersandar pada sistem kapitalis niscaya akan kesulitan dalam mengelola kas negara. Hal ini karena kas negara dalam sistem kapitalis 80% bersumber pada pajak rakyat, kemudian sisanya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pengelolaan SDA (migas dan non-migas), dividen BUMN (kekayaan negara yang dipisahkan), pelayanan publik (paspor, SIM), serta pengelolaan kekayaan negara lainnya.


Ada juga dana hibah, yaitu pendapatan yang diterima dari pihak dalam negeri maupun luar negeri secara sukarela dan tidak perlu dikembalikan, serta pembiayaan di mana jika belanja lebih besar dari pendapatan (defisit APBN), pemerintah menggunakan sumber pembiayaan seperti pinjaman luar negeri/dalam negeri dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). 


Kebijakan-kebijakan yang diambil pun hanya berorientasi pada keuntungan pribadi dan golongan serta manfaat yang akan diperoleh. Kebijakan yang diambil tak pernah tulus keluar dari hati nurani dan demi kemashlatan rakyat. Kebijakan yang diambil hanya ditujukan sebagai bentuk pencitraan untuk menarik simpati rakyat.


Oleh karena itu, wajar bila negara dengan sistem kapitalis dalam pemerintahannya kerap mengalami defisit sebab hanya mengandalkan pada perolehan pajak rakyat. Dengan demikian, maka timbul imbauan dari sejumlah oknum untuk melirik dana zakat sebagai solusi praktis pelaksanaan program MBG yang mengalami defisit. 


Namun, setelah ramai komentar dan kritik di beberapa media sosial, maka wacana penggunaan dana zakat untuk MBG ini ditepis oleh Basnaz. Dikutip dari baznaz.go.id, 24-02-2026, Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, “Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf.” 


Demikianlah yang terjadi ketika kapitalisme menjadi pijakan dalam kepengurusan rakyat. Lidah bagaikan tak bertulang, dengan mudahnya ditepis dan tidak dipermasalahkan. Saat syariat tidak dijadikan pijakan dalam kehidupan dan saat hukum manusia dijadikan sandaran, maka tidak ada kejelasan dalam pengelolaan dana, segala sesuatu diatur sesuka hati.


Kas dalam Daulah Islam


Dalam negara dengan sistem Islam sebagai landasan (Daulah/Khilafah), kas negara dikelola oleh baitul mal. Sumber pemasukan baitul mal sendiri didapat dari berbagai sumber, yaitu zakat, kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak warga non-muslim/dzimmi), ghanimah (harta rampasan perang), fai' (harta dari musuh tanpa perang), usyur (bea cukai), dan pengelolaan harta wakaf atau milik umum. Pengelolaan atas harta dalam baitul mal ini haruslah sesuai syariat dan dikelola secara bijak untuk kesejahteraan rakyat. 


Dalam Islam, pemimpin daulah (khalifah) bertindak sebagai ra'in (pengurus) yang wajib memenuhi kebutuhan rakyat serta memastikan tiap warga negara tercukupi kebutuhannya. Oleh sebab itu, pengelolaan dana di baitul mal harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan syariat. Hal ini karena syariat Islam menjadikan seorang pemimpin akan takut bila mengingkari amanah yang diberikan. 


"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..." (QS. Al-A'raf : 96)


Untuk meraih keberkahan dari langit dan bumi ini, maka kekayaan alam pun akan dikelola secara mandiri oleh negara, tanpa intervensi dari pihak swasta maupun asing. Pengelolaan sumber daya alam ini dimanfaatkan oleh negara sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.


Dengan pengelolaan sumber daya oleh negara maka membuka lebar pintu lapangan kerja sehingga para penanggung nafkah bisa menafkahi keluarganya secara layak. Selain itu, harga pangan akan lebih bisa dikendalikan sehingga rakyat bisa dengan mudah membeli bahan pangan dengan harga terjangkau pula.


Apabila dengan segala upaya negara itu masih membuat sebagian rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhannya, maka negara akan menanggung kebutuhannya. Dengan demikian pemenuhan kebutuhan pangan rakyat dapat terjamin sehingga dipastikan tidak ada rakyat yang kelaparan ataupun stunting, sehingga program semacam MBG ini tidak lagi diperlukan.


Khatimah


Hanya dengan sistem Islam yang berpijak pada syariat Islam dalam setiap aktivitas kehidupan, pemimpin akan benar-benar tulus dalam meriayah rakyat. Segala kebijakan dan keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan halal haram. 


Hanya dengan sistem Islam pula kesejahteraan rakyat dapat diraih, rakyat mendapat jaminan sepenuhnya dalam pemenuhan kebutuhan. Kepemimpinan Islam yang membawa kedamaian dan kesejahteraan ini telah dibuktikan saat kekhilafahan memimpin dunia selama tiga belas abad lamanya. Di saat itu bahkan jumlah muzakki lebih banyak daripada mustahik. Hal ini membuktikan bahwa Khilafah mampu menyejahterakan rakyat dan menciptakan iklim ketaatan yang hakiki.Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?