Ketika Kampus Kehilangan Marwah
OPINI
Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) — tempat lahirnya calon penegak keadilan — kini ternoda. Enam belas (16) mahasiswanya diduga menjadi pelaku pelecehan seksual. Sungguh memprihatinkan. Kampus yang seharusnya jadi ruang aman dan benteng moral, justru melahirkan orang-orang yang merendahkan kehormatan sesama, bahkan terhadap gurunya. Lagi-lagi, ini tamparan keras untuk sistem pendidikan sekuler.
Berdasarkan investigasi kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan kasus pelecehan seksual berbasis digital ini berlangsung hampir 1,5 tahun. Kasus mencuat pada 11 April 2026, setelah akun X @sampahfhui membongkar borok FHUI mengunggah lewat thread berisi percakapan di grup WhatsApp. Isi chat bernuansa seksual terhadap korban: lelucon porno hingga frasa merendahkan martabat perempuan. Korban mencapai sedikitnya 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Para pelaku kini terancam sanksi akademik hingga _drop out_ (DO), serta sanksi hukum jika terbukti bersalah. _BBCNewsIndonesia.com, 11/4/2026_
Kampus Bukan Lagi Ruang Aman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan karena melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kekerasan seksual merupakan salah satu jenis kekerasan tertinggi yang dilaporkan,” katanya.
Data Simfoni Kementerian PPPA tahun 2025 mencatat 3.102 kasus kekerasan seksual verbal, naik 41% dari tahun sebelumnya. Mirisnya, 38% kasus terjadi di dunia pendidikan dan 67% pelakunya berusia 19–34 tahun — usia mahasiswa dan sarjana muda.
Fenomena pelecehan di kampus tidak hanya dilakukan mahasiswa. Tetapi juga dosen, bahkan guru besar. Artinya, kampus yang digadang-gadang sebagai“menara gading moral” justru berubah menjadi sarang pelecehan. Padahal, UU TPKS Pasal 14 ayat 1 menegaskan: mengirim pesan elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban diancam 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta, ternyata ini tidak cukup menakutkan. Padahal, aturan tersebut sudah diajarkan di ruang kuliah FH. Namun tragis, mereka paham pasal dan ancamannya, tetapi akalnya tak mampu menundukkan hawa nafsunya.
Sekularisme Biang Keroknya
Inilah bukti nyata, sistem pendidikan sekuler telah gagal. Ia berhasil mencetak sarjana yang pintar otaknya, tetapi kosong adabnya. Sebab, sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Ia menghapus orientasi moral dan spiritual dari dunia pendidikan. Maka, ilmu setinggi apa pun tak akan mampu membentengi manusia dari keburukan. Anak didik kehilangan arah dan makna hidup. Akibatnya, terjadi pergeseran orientasi pendidikan.Tujuan pendidikan berubah sekadar mengejar IPK dan kerja, bukan membentuk kepribadian Islam.
Sekularisme melahirkan liberalisme — kebebasan berperilaku yang berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM). Ini yang mengacaukan nilai dan memicu kekerasan seksual terhadap perempuan.
Peradilan sekuler juga bermasalah. Hukum positif buatan manusia, yang akalnya terbatas, tidak memahami hakikat keadilan selain Allah yang Maha Adil. Akibatnya, hukum tidak memberikan efek jera. Tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Di negeri sekuler, keadilan bisa dibeli, tetapi kehormatan perempuan tidak.
Tampak jelas, bahwa undang-undang setebal apa pun tak akan menyelesaikan kekerasan seksual. Justru kasusnya semakin menjadi-jadi. Sebab, negara hanya mengobati gejala, bukan akar penyakit. Akar penyakitnya adalah sistem sekuler itu sendiri. Oleh karena itu sistemnya yang harus diganti.
Pendidikan Islam: Solusi Hakiki
Dalam Islam, pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi membentuk syaksiyah Islamiyah — kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam.
Islam tidak mengenal kebebasan mutlak. Ucapan, perbuatan, bahkan diamnya manusia terikat hukum syarak. Kaidah Ushul Fikih menyebutkan:
Al-ashlu fil af’aali at-taqayyudu bil hukmisy syar’i
“Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syarak.”
Oleh karena itu, setiap langkah akan dihisab. Maka, Islam meletakkan iman dan takwa sebagai fondasi pendidikan. Hasilnya: generasi yang cerdas akademik sekaligus takut kepada Allah, sehingga takut melakukan pelecehan.
Islam juga mengatur interaksi pria-wanita secara rinci: wajib menutup aurat, menundukkan pandangan, larangan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahram), ikhtilat (campur baur tanpa hajat syar’i), dan tabarruj (memamerkan kecantikan/aurat di depan laki-laki asing).
Allah Swt. berfirman:
_“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...”_ (QS An-Nur: 30)
Jika sistem sekuler membiarkan zina atas dasar suka sama suka, sebaliknya Islam melarang mendekatinya sekalipun.
Allah Swt. berfirman:_“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”_ (QS Al-Isra: 32)
Jika terjadi pelanggaran, negara Islam memberi sanksi tegas dan menjerakan. Untuk kasus seperti FHUI, berlaku ta’zir (sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Khalifah/hakim berdasarkan syariat): bisa berupa penjara, cambuk, hingga pengasingan, sesuai kadar kesalahan. Abdurrahman Al-Maliki, Nizamul ‘Uqubat fil Islam, hlm. 93
Selain itu, negara wajib mengawasi media sosial dan tempat umum agar tidak terjadi pelanggaran syariat.
Demikianlah, Islam mencegah pelecehan seksual secara sistemis. Sudah saatnya kita campakkan sistem sekuler yang rusak dan merusak. Kembali pada aturan Allah Swt.. Dengan penerapan Islam kafah oleh Khilafah, kampus tidak akan kehilangan marwah. Karena negara akan menjadi pelindung ilmu, penjaga adab, dan penegak peradaban yang memuliakan manusia. Sebab, hanya dengan Islam, lisan terjaga, kehormatan terlindungi, dan kampus kembali menjadi menara gading moral.
_Wallahualam bissawab._

Komentar
Posting Komentar