Marak Pelecehan Seksual, Bukti Rusaknya Sistem Sekuler


OPINI 

Oleh: Enggar Rahmadani

Muslimahkaffahmedia.eu.org-Pelecehan seksual di lingkungan kampus masih menjadi isu serius di Indonesia. Salah satu kasus terbaru yaitu yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Univerasitas Indonesia (UI) menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.

Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang yang berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari ini juga mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual. (metrotvnews.com, 15/04/2026)

Menurut data terbaru, terjadi lonjakan perhatian publik terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), per Januari hingga Maret 2026, tercatat ada 233 kasus kekerasan, baik itu kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan kekerasan psikis. Ternyata perguruan tinggi menjadi salah satu tempat terjadinya kasus kekerasan paling banyak, dengan jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di lingkungan akademik ini ialah kekerasan seksual.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bisa melalui ruang digital. Menurut Kemendikbudristek, bentuk pelecehan seksual bukan hanya secara fisik saja, seperti sentuhan atau perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan. Tapi bentuk pelecehan seksual bisa secara verbal, seperti ucapan, siulan, candaan, atau komentar bernuansa seksual. Juga, bentuk pelecehan seksual bisa berupa non-fisik/digital dengan mengirim materi pornografi atau memperlihatkan gambar tidak senonoh.

Mirisnya, para pelaku bukanlah remaja yang tidak tahu apa-apa. Tetapi mereka adalah mahasiswa hukum, yang harusnya paham bahwa kata-kata pun bisa menjadi kejahatan, berupa pelecehan verbal. Mereka menggunakan ilmunya bukan sebagai cahaya, tapi mereka jadikan sebagai senjata.

Selain di UI, ternyata kasus pelecehan seksual ini juga terjadi di berbagai kampus di Indonesia. Contohnya yaitu:

1. Seorang guru besar di Universitas Padjajaran diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswa program pertukaran.

2. Seorang mahasiswa Universitas Sultan Agug Tirtayasa diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dosen. Ia diduga merekam korban saat berada di toilet kampus.

3. Salah satu lagu yang dibawakan oleh Orkes Semi Dangdut Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung menuai sorotan karena mengandung lirik bernada seksi dan melecehkan perempuan.

Itu baru tiga contoh kasus, masih banyak kasus-kasus lain di kampus-kampus lain. Masih banyak kasus kekerasan maupun pelecehan seksual yang belum terkuak karena korban masih takut dan trauma. Maraknya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, menunjukkan adanya krisis mendasar dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan sekuler-kapitalis saat ini, yaitu memisahkan antara ilmu pengetahuan dengan nilai akidah, yang mana hanya fokus pada pencapaian akademik dan kesiapan kerja saja. Sehingga lahirlah generasi berilmu tetapi miskin iman. Mereka cerdas secara intelektual akan tetapi tidak dikaitkan dengan nilai-nilai halal-haram dalam Islam.

Sistem sekuler-kapitalis sangat menjunjung kebebasan individu, akan tetapi tanpa adanya penguatan nilai akidah, maka mereka tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya dan cenderung bebas liar seperti binatang. Di era digital sekarang ini di mana semua orang mudah mengakses apa saja, serta rata-rata seseorang menatap layar lebih dari tujuh jam sehari, ghadhul bashar bukan lagi sekadar urusan menundukkan pandangan di jalan saja. Tetapi ini tentang bagaimana menjaga jempol dan mata kita dari mengkonsumsi konten-konten yang tidak senonoh.

Selain krisis moral, lemahnya penegakan hukum juga menjadi penyebab terulangnya kembali kasus yang serupa. Hukuman yang ringan dan tidak memberikan efek jera, seperti sanksi administratif dan hukum positif saja, maka pelaku kejahatan tidak takut untuk mengulangi perbuatannya dan kasus serupa akan terus terulang kembali di tempat-tempat yang berbeda.

Negara yang menggunakan sistem Islam atau bisa disebut dengan daulah Islam, pendidikan merupakan sebuah fondasi utama. Sistem pendidikan Islam menjadikan akidah Islam sebagai basis kurikulum mereka. Sehingga setiap ilmu yang mereka peroleh akan memperkuat iman mereka dan meningkatkan amal saleh. Maka akan muncul individu yang cerdas secara intelektual serta memiliki integritas iman dan kepribadian mulia.

Pelecehan seksual bukanlah sebuah pelanggaran sepele, tetapi merupakan pelanggaran hukum Islam yang harus dikenai sanksi yang tegas. Sanksi yang diberikan dalam daulah Islam memiliki fungsi sebagai zawajir yaitu sebagai pencegah agar seseorang tidak melakukan tindakan kriminal, serta berfungsi sebagai jawabir, yaitu sebagai penebus dosa bagi pelaku di dunia. Konsep ini menunjukkan bahwa sistem sanksi menurut Islam tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan moral masyarakat.

Untuk menyelesaikan problematika yang ada, dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan fungsi pendidikan itu sendiri, khususnya pendidikan tinggi, agar mampu mencetak SDM yang cerdas akalnya, sehat jiwa dan raganya, serta mulia perilakunya. Hanya dengan sistem pendidikan Islam yang utuh, bersandar pada akidah dan syariat, umat akan kembali melahirkan generasi berilmu sekaligus berkepribadian mulia. Wallahu alam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha