THR Pegawai Kena Pajak, Islam Solusinya
OPINI
Oleh Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. Namun, penantian tersebut berubah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah pemerintah menyampaikan bahwa THR karyawan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Secara regulasi, THR memang termasuk objek pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi (CNNIndonesia.com, 06/02/26).
Di sisi lain, penerapan pajak atas THR menimbulkan polemik. Bagi karyawan swasta, pajak tetap dipotong sehingga THR yang diterima tidak utuh. Sementara itu, bagi ASN, TNI, dan Polri, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga THR yang diterima tetap penuh. Perbedaan perlakuan ini menjadi viral di media sosial dan dinilai sebagian pihak sebagai kebijakan yang tidak adil, terutama bagi karyawan swasta yang mengandalkan THR untuk kebutuhan mudik (Beautynesia.com, 06/03/26).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyampaikan bahwa THR bagi pegawai swasta maupun ASN, TNI, dan Polri sama-sama dikenakan PPh. Perbedaannya terletak pada pihak yang menanggung pajak tersebut. Untuk ASN, TNI, dan Polri, pajak ditanggung pemerintah, sedangkan untuk pegawai swasta tidak. Ia bahkan menyarankan agar pegawai swasta dapat meminta perusahaan atau atasan mereka untuk menanggung potongan pajak tersebut (BloombergTechnoz.com, 07/03/26).
Pajak sebagai Pilar Ekonomi Kapitalis
Penerimaan negara dari sektor pajak merupakan tulang punggung dalam sistem ekonomi yang saat ini diterapkan, yaitu sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, negara memberikan kebebasan kepada pemilik modal untuk menguasai berbagai sektor strategis. Akibatnya, sektor-sektor tersebut tidak menjadi sumber utama pendapatan negara. Negara pun sangat bergantung pada pajak sebagai sumber penerimaan utama.
Pajak pada hakikatnya merupakan pungutan dari rakyat. Kondisi ini menjadikan rakyat sebagai pihak yang paling terbebani, yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakadilan. Dalam sistem kapitalis, negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan sebagai pengurus (ra’in) dan penjamin kesejahteraan rakyat. Hal ini terjadi karena kepentingan pemilik modal sering kali menjadi prioritas utama. Tidak mengherankan jika hampir semua objek yang memungkinkan akan dikenakan pajak, termasuk THR yang sejatinya merupakan bonus tahunan bagi pekerja dalam menyambut Idulfitri.
Seorang pemikir Muslim, Ibnu Khaldun, pernah menyatakan, “Tanda-tanda kehancuran suatu negara adalah banyaknya pungutan dan pajak yang memberatkan rakyatnya.” Pernyataan ini sering dipandang bertolak belakang dengan pandangan sebagian ekonom modern yang menempatkan pajak sebagai tulang punggung pembangunan dan pencapaian tujuan negara.
Sistem Ekonomi Islam
sebagai sistem yang menyeluruh dan sempurna berasal dari Sang Pencipta dan berlandaskan akidah Islam. Dalam sistem ini, hanya Allah SWT yang berhak menetapkan hukum. Dari dasar inilah lahir berbagai aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem ekonomi.
Dalam sistem ekonomi Islam, pajak bukanlah sumber utama penerimaan negara, meskipun tetap memiliki pengaturan tersendiri. Negara memiliki berbagai sumber pemasukan lain yang bersifat tetap dan menjadi hak kaum Muslimin, yang dikelola dalam Baitul Mal. Di antaranya adalah fai’, jizyah, kharaj, ‘usyur, hasil pengelolaan harta milik umum, harta hasil penyalahgunaan jabatan, khumus dari rikaz dan tambang, harta dari orang yang tidak memiliki ahli waris, serta harta orang murtad.
Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai tanggung jawab negara. Dengan demikian, individu dapat bekerja tanpa tekanan ekonomi sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem kapitalis. Dalam sistem ketenagakerjaan Islam, setiap warga negara—baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun non-Muslim—dapat menduduki jabatan tertentu sesuai ketentuan syariah, dengan status sebagai pekerja (ajir). Tidak dikenal dikotomi seperti ASN atau honorer.
Gaji para pegawai bersumber dari pos pembelanjaan untuk kemaslahatan umat, yang wajib dipenuhi oleh negara. Jika kas Baitul Mal tidak mencukupi, negara tetap wajib membiayainya, salah satunya dengan menarik pajak dari kaum Muslim yang mampu, sesuai ketentuan syariah. Adapun bagi pegawai swasta, mereka tetap menerima gaji sesuai ketentuan tanpa dibebani pajak seperti dalam sistem kapitalis. Hal ini karena dalam negara Islam, pajak bukan sumber utama penerimaan, melainkan instrumen darurat yang hanya digunakan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika Baitul Mal tidak mencukupi dan pajak diambil dari kaum muslimin yang kaya sesuai ketentuan syariah.
Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh (kaffah) diyakini mampu menghadirkan kesejahteraan yang lebih adil. Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang selaras dengan fitrah manusia, yaitu sistem Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahualam bisawab.

Komentar
Posting Komentar