Gemuruh Hari Buruh, Potret Buram Kesejahteraan Buruh
OPINI
Oleh Mardiyah
Aktivis Muslimah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Setiap tanggal 1 Mei diterapkan sebagai hari buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam peringatan hari buruh atau May Day adalah pengulangan. Enam tuntutan buruh pada May Day 2026 saat berunjuk rasa ke DPR yaitu:
Pertama, pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru dan mendesak DPR dan pemerintah segera membuat UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK. Batas waktunya kurang lebih tinggal 6 bulan, namun belum ada progres nyata dari pemerintah, kata Said Iqbal. Kedua, hapus Outsourcing dan tolak upah murah. Buruh meminta sistem kerja outsourcing dihapus dan diberikan upah layak, meskipun isu upah ini bukan satu-satunya tuntutan buruh, tetapi tetap merupakan jantung gerakan.
Ketiga, tolak PHK dan bentuk Satgas PHK. Buruh menuntut stop PHK massal dan mendesak pemerintah membuat satuan tugas PHK untuk menangani kasus pemutusan kerja. Keempat, reformasi pajak buruh. Masalah pajak penghasilan buruh dianggap memberatkan buruh. Buruh meminta kebijakan ini dikaji ulang agar tidak mengurangi daya beli.
Kelima, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Buruh mendesak RUU PPRT segera disahkan. PRT sampai sekarang belum punya payung hukum yang jelas soal upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Keenam, pengesahan UU Perampasan Aset. Buruh ikut mendorong UU perampasan aset koruptor disahkan. Alasannya, uang negara yang dikorupsi seharusnya bisa untuk jaminan sosial dan penciptaan lapangan kerja. (bisnis.com, 27/4/2026)
Melihat 6 point tuntutan buruh, menggambarkan bahwa buruh dari tahun ke tahun tak kunjung sejahtera. Meskipun setiap tahun mengadakan demo besar-besaran di berbagai negara, meminta pemerintah agar membuat kebijakan yang mengarah pada perbaikan nasib buruh.
Namun, perbaikan nasib buruh tak kunjung membaik. Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa kapitalisme telah gagal menyejahterakan buruh.
Sistem ekonomi kapitalis menempatkan buruh sebagai beban atau biaya yang harus dikeluarkan. Jika biaya bisa ditekan, kenapa buruh harus dibayar mahal? Sementara itu tuntutan buruh untuk mendapatkan upah yang layak, pengusaha menjawab bahwa kalau upah naik dan menghapuskan outsourcing dan upah murah, lebih baik pabrik pindah ke Vietnam atau Kamboja. Sebab UMR hanya Rp 2 juta saja.
Kesejahteraan Buruh Adalah Qadhiyah Mashiriyah
Kesejahteraan buruh adalah qadhiyah mashiriyah bagi stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia. Kesejahteraan buruh menentukan nasib Indonesia di masa depan. Jika kesejahteraan buruh hancur maka daya beli hancur. Sekitar 60 persen ekonomi Indonesia ditopang konsumsi domestik.
Apabila gaji buruh stagnan atau bertahan di UMR selama 10 tahun, maka orang tidak belanja, pabrik sepi, PHK makin banyak, lingkaran setan semakin tidak berhenti. Hal ini berakibat kesejahteraan buruh hancur dan berdampak konflik sosial naik. Buruh itu memiliki basis massa besar, jika mereka merasa terus dizalimi, demo tidak berhenti di May Day saja, bisa melebar ke mogok nasional, logistik macet, investasi kabur. Contohnya tahun 1998, keresahan ekonomi menjadi pemicu kerusuhan.
Sebaliknya, apabila kesejahteraan buruh diurus, maka bonus demografi bisa diwujudkan. Diperkirakan Indonesia akan mendapat bonus demografi sampai tahun 2045. Pada saat itu 70 persen penduduk Indonesia usia produktif. Ditambahi lagi, negara menggaji dengan layak dan menyediakan lapangan pekerjaan tanpa syarat yang rumit, serta memberikan jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan rumah layak huni.
Dengan begitu, di usia yang produktif ini perekonomian akan berjalan stabil. Dengan senang hati dan kesadaran tinggi mereka akan merawat dan membiayai generasi tua. Namun apabila negara abai terhadap keadaan ini, makan Indonesia mendapat 'beban demografi'. banyak usia produktif tapi miskin dan menganggur.
Jadi sepenting itu permasalahan buruh, masalah upah murah, outsourcing seumur hidup, BPJS macet, bukan hanya 'masalah serikat buruh' saja. Ini permasalahkan kompleks, butuh solusi mendasar dalam menanganinya. Apabila salah kelola, yang terjadi pada tahun 2045 bukan Indonesia emas, tetapi Indonesia cemas. Oleh karena itu, tuntutan May Day selalu dibungkus dengan kalimat unik yang berbobot seperti 'kedaulatan buruh' dan 'keadilan sosial'. Sebab bagi mereka, ini memang qadhiyah mashiriyah.
Pandangan Islam Tentang Perburuhan
Islam adalah ideologi sahih (benar), kehadirannya di dunia untuk menyelesaikan masalah manusia. Islam memandang buruh adalah pekerjaan mulia. Rasulullah saw. pernah mencium tangan kasar dan kapalan seorang buruh dan sambil berkata, "Inilah tangan yang tidak akan disentuh api neraka". (HR. Thabrani- Al-Baihaqi)
Hadits Riwayat Ibnu Majah berbunyi, “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. Artinya, upah itu hak bukan belas kasihan. Harus cepat, layak, dan jelas akadnya di awal. Allah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil...”. Majikan harus berbuat adil terhadap buruh. Tidak boleh ada yang dizalimi.
Dalam sistem Islam, konsep kepemilikan diatur oleh syariat, ada harta milik negara, milik umum, milik individu. Sumber daya alam seperti tambang, hutan, air itu adalah kekayaan milik umum. Hasilnya 100 persen untuk rakyat, bukan untuk korporasi. Jadi negara memiliki banyak dana untuk menggaji pegawai atau buruh, kebutuhan pokok juga dijamin oleh negara. Regulasi Islam terkait urusan pekerja, termasuk PRT, diatur dengan sangat cermat dan detail, beberapa ketentuannya antara lain:
Pertama, ijarah (upah-mengupah), merupakan transaksi pemanfaatan jasa. Misalnya, jasa tukang bangunan, jasa menjahit pakaian, dan jasa transportasi. Kedua, objek akad. Ketika terjadi akad ijarah harus disepakati jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar. Ketiga, majikan haram menzalimi pekerja sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nahl ayat 90. Keempat, upah ditentukan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan oleh seorang ajir (pekerja). Sehingga besaran upah bisa berbeda. Kelima, upah adalah hak pekerja yang dibayar oleh majikan. Upah (salary) harus ditentukan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja.
Dalam sistem Islam, imam atau khalifah adalah pelayan dan penanggung jawab urusan rakyat. Syariah telah mengamanahkan kesejahteraan rakyat pada pundak khalifah. Pengelolaan kekayaan milik umum diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat baik dari segi layanan pendidikan maupun kesehatan. Demikian Islam mengatur kehidupan dengan sangat adil.
Untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, butuh tegaknya sistem Islam. Kehadirannya merupakan solusi atas semua masalah manusia. Maka perlu digencarkan seruan dakwah Islam kafah, agar perubahan ke sistem politik Islam dan sistem ekonomi Islam bisa diwujudkan. Saatnya tinggalkan aturan buatan manusia dan kembali pada aturan Allah.
Allah adalah Al-Khaliq Al-Mudabbir. Wallahu alam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar