Israel Menyerang Jurnalis: Kejahatan Perang Terus Berlanjut


OPINI


Oleh Ria Nurvika Ginting,S.H., M.H. Dosen-FH


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Di tengah meningkatnya eskalasi konflik regional yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, Israel melancarkan serangan udaranya ke Lebanon Selatan yang menghantam sebuah mobil pers pada Sabtu, 29 Maret 2026 lalu. Serangan ini, menewaskan tiga jurnalis yang berada di dalam kendaraan pers tersebut. Ketiga jurnalis tersebut bernama Fatima Ftouni bersama saudara sekaligus rekannya, yakni Mohammed dari jaringan Al Mayadeen, serta Ali Shuaib dari Al Manar. (tirto.id, 29/03/26)


Berdasarkan laporan dari Al Jazeera, Minggu (29/3/26), Al Mayadeen menyampaikan bahwa empat rudal menghantam kendaraan pers tersebut dan beberapa jurnalis lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, serangan tersebut juga menyasar ambulans sehingga menyebabkan satu paramedis tewas. Pada hari yang sama, juga dilaporkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa delapan paramedis lainnya juga tewas, sementara tujuh orang lainnya terluka. (kumparan.com, 29/03/26)


Dalih Israel Tak Terbukti


Militer Israel mengakui bahwa serangan yang telah menewaskan para jurnalis tersebut merupakan serangan yangn sah, dikarenakan Ali Shuaib dan jurnalis lainnya dituduh Israel merupakan bagian atau bekerja sama dengan unit intelijen Hizbullah. Namun, apa yang disampaikan oleh Israel dibantah keras oleh Al Manar sebagai media tempat Ali Shuaib bekerja sebagai jurnalis. Ali merupakan salah satu koresponden perang paling terkemuka yang selama puluhan tahun telah meliput serangan Isarel di lebanon. Baik Al Manar maupun Al Mayadeen menolak tuduhan Isarel tersebut. 

Presiden Lebanon, Joseph Aoun, mengencam serangan tersebut dan menyatakan bahwa Israel kembali melanggar aturan paling mendasar dalam hukum internasional dengan menargetkan warga sipil yang tengah menjalankan tugas profesionalnya. Perdana Menteri Lebanon, Nawaf Salam, juga mengutuk serangan itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. (tirto.id, 29/03/26)


Hukum Internasional telah mengatur mengenai Perlindungan terhadap wartawan dalam Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-Hukum Perang serta kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) Pasal 13 yang menyatakan: “Orang-orang yang menyertai suatu pasukan tanpa secara langsung menjadi anggotanya, seperti koresponden surat kabar reporter, kontraktor, yang kemudian jatuh ke tangan musuh dan dianggap perlu untuk ditawan, berhak untuk diperlakukan sebagai tawanan perang, asalkan mereka dapat menunjukkan sertifikat dari pasukan yang berwenang yang mereka ikuti.”


Penegasan berikutnya dalam perlindungan terhadap jurnalis di daerah konflik juga diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 yang mengatur tentang perlindungan korban pada situasi perang. Dalam Protokol Tambahan I Perlindungan Jurnalis diatur secara tegas, dalam sub bagian III Pasal 79 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa status jurnalis dalam konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil. Hukum Humaniter Intenasional telah mengatur secara jelas, dan terperinci bagaimana seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis di tengah perang tidak bisa menjadi sasaran senjata para pihak. Namun, militer Israel dengan dalih yang belum terbukti menyasar para jurnalis, hingga menewaskan para jurnalis yang sedang menjalankan pekerjaannya dan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. 


Hal ini sudah berulang kali dilakukan oleh militer Israel. Tidak hanya jurnalis di Lebanon, tapi di Palestina juga sudah banyak jurnalis yang tewas akibat serangan militer Israel. Banyaknya kecaman keras dari negara internasional atas perilaku Zionis Israel tidak membuat serangan tersebut terhenti. Zionis Israel juga tidak merasa melakukan kesalahan dan tidak takut dengan kecaman keras tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak bisa membungkam kebiadaban zionis Israel, dan ini menunjukkan hukum internasional hanya teori-teori yang ditulis dalam sebuah kitab. 


Hukum internasional menjadi mandul ketika berhadapan dengan pelanggaran yang dilakukan zionis Israel, dikarenkan hukum tersebut dibuat oleh negara internasional yang salah satunya termasuk Amerika Serikat yang mana “tuannya” Israel. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang memiliki hak veto dalam PBB sehingga, jika salah satu negara yang memiliki hak veto tidak menyetujui apa yang ditetapkan oleh PBB, maka hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Amerika Serikat merupakan negara imperialis yang mengemban mabda kapitalis, kepentingan dan manfaat menjadi standarnya. Berbagai cara apa pun akan digunakan untuk mencapai kepentingan yang diinginkannya. 


Jurnalis dalam Hukum Perang Islam


Hukum perang dalam Islam sejak 14 abad yang lalu telah mengenal perbedaan antara kombatan dan warga sipil. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 190 yang artinya: “ Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian tetapi jangan melampaui batas.Ibnu Al-arabi menafsirkan ayat diatas “jangan diperangi kecuali orang yang ikut perang yang sudah dewasa. Adapun wanita dan anak-anak tidak termasuk orang-orang yang berperang.”


Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Berangkatlah atas nama Allah, dengan Allah dan atas agama Rasulullah dan jangan membunuh orang tua, anak-anak, perempuan dan jangan melampaui batas, kumpulkan rampasan perangmu dan berbuatlah kebaikan dan lakukan kebajikan. “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”


Dalam hukum perang Islam jelas bahwa wanita, anak-anak, orang tua renta tidak dibenarkan untuk dibunuh. Mereka adalah penduduk sipil yang dilindungi oleh Islam hak-hak mereka disaat peperangan berlangsung. Hak-hak syar’i mereka tentu tetap harus menjadi perhatian. Tidak boleh dianiaya, disiksa apalagi lebih jauh terjadi kejahatan seksual terhadap mereka. Hal ini merupakan kejahatan yang telah melanggar hak-hak syar’i mereka sebagai warga sipil. 


Bagaimana dengan jurnalis yang bekerja untuk meliput kejadian di daerah berkonflik/perang? Dalam hukum perang Islam tidak disebutkan secara eksplisit mengenai “juralis”. Namun, dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas “jurnalis” dapat dikategorikan sebagai warga sipil yang tidak turut dalam perang. Dengan demikian, hak-hak yang harus diperhatikan dari warga sipil juga didapat oleh para jurnalis tersebut ketika mereka berada di daerah konflik perang. Jika dilanggar maka termasuk tindak kejahatan dalam perang.


Apa yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap jurnalis yang tidak turut dalam perang terkategori warga sipil merupakan pelanggaran terhadap hak-hak syar’i manusia. Israel merupakan kaum yang tidak akan pernah menepati janjinya. Sehingga, apapun yang telah ditetapkan dalam hukum intenasional tidak akan menjadi penghalang Israel untuk melakukan serangan sesuka hatinya. Perlindungan terhadap warga sipil ketika perang hanya dapat terwujud dengan adanya penerapan syariat Islam secara menyeluruh didalam lini kehidupan, diterapkan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah yang akan menjadi perisai umat, sehingga tidak akan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak syar’i manusia baik muslim maupun nonmuslim, baik dalam kondisi damai apalagi dalam kondisi kondisi perang.


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan