Propaganda LGBT Sirna dengan Taat Syariat-Nya
OPINI
Oleh Muflihatul Chusnia
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Video viral di media sosial dua mahasiswa melakukan perilaku menyimpang di area kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Di dalam tayangan video tersebut terdapat adegan ciuman sesama jenis yang direkam oleh mahasiswa lain. Kejadian tersebut dibenarkan oleh staf Humas PNJ, Soraya, saat wawancara dengan wartawan di Depok pada 3 Juni lalu.
Dari waktu ke waktu kasus perilaku menyimpang LGBT semakin meningkat. Pelaku LGBT terus berusaha mempropagandakan dengan berbagai cara agar diterima oleh masyarakat (sosial acceptance) dan politik dengan tujuan disahkannya same sex - sex marriage (perkawinan sejenis). Meskipun di negeri ini masih di level yang sangat jauh.
Dalam tataran penerimaan sosial, indikasinya sudah mulai terlihat dengan makin banyaknya jumlah kaum terkutuk. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 tercatat 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen dari jumlah total penduduk Indonesia adalah LGBT. Namun diperkirakan lebih dari itu karena banyak yang belum terungkap (www.infobekasi.co).
Bentuk Propaganda Kaum Terkutuk
Seakan pantang menyerah dalam memperbesar kaumnya. Segala macam cara pun mereka terapkan. Di antaranya melalui jalur sosial budaya, dari film, media massa, seni budaya dan lainnya. Sementara melalui jalur akademik, yaitu dengan pendataan kampus serta penelitian ilmiah dan humanisme. Selain itu melalui jalur jaringan atau komunitas. Saat ini sudah ada 2 jaringan nasional yang mendukung LGBT dan terdapat 119 kelompok LGBT di 28 provinsi (republika.co.id). Kemudian melalui jalur bisnis, mereka mendapat dukungan dari start-up terkenal seperti Facebook, Line, dan WhatsApp yang turut secara frontal mengadakan aksi atau propaganda simbol pro-LGBT. Kedai kopi multinasional Starbucks Corporation juga menyumbangkan keuntungannya untuk mendukung LGBT.
Sedangkan melalui jalur politik, Komnas HAM mengakui bahwa LGBT dianggap legal, dengan kilah sesuai pasal 28 UUD 1945 dan Peraturan Menteri Sosial No 8/2012, terkait kelompok minoritas, seperti waria,gay dan lesbian.
Semua upaya ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menyebarkan perilaku bejat dengan cara yang tersistem. Tentu dibutuhkan biaya besar dan dukungan yang kuat untuk melancarkan aksinya. Hingga saat ini setidaknya ada sekitar 39 negara yang sudah melegalkan LGBT. Padahal perilaku menyimpang ini tentunya memakan korban dari orang dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Dampak Sistem Sesat
Meningkatnya jumlah kaum LGBT sejatinya tak lepas dari sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga meyakini bahwa salah dan benarnya perilaku manusia berdasarkan kebebasan, baik individu, publik atau budaya atas nama HAM. Oleh karena itu, perilaku yang awalnya menyimpang lambat laun dianggap normal dan sebagai hak asasi yang harus diterima.
Demokrasi sekuler memandang manusia memiliki kendali penuh atas dirinya dan kehidupan. Sementara agama diposisikan sebagai ibadah ritual. Akibatnya fenomena manusia asusila dianggap biasa.
Maka dari itu Divisi Litbang dan Pendidikan Komnas Perempuan menyatakan bahwa "agama" adalah hambatan terbesar mereka. Malah mereka tidak takut menentang ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Tokoh agama pun mereka manfaatkan untuk menyokong perilaku terkutuk mereka. Tak heran jika jumlah mereka meningkat berkat dukungan sistem sesat.
Islam Solusi Sempurna
Islam adalah agama yang sempurna, memiliki solusi dalam setiap problematika, termasuk LGBT. Dalam Islam status LGBT haram dan termasuk dosa besar, dan tidak ada ikhtilaf terkait masalah ini. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-A'raf ayat 80 dan 81. Makna dari dua ayat tersebut adalah Allah mengatakan bahwa perilaku LGBT haram karena termasuk perbuatan yang keji, dan melampaui batas. Dan sanksi bagi pelakunya sangat jelas dan tegas karena pelanggaran syariat.
Rasulullah saw. menyampaikan sanksi bagi pelaku homoseksual adalah dibunuh. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ رَضِيَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth alaihis salam (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR.Tirmidzi dan Abu Dawud).
Sanksi bagi lesbianisme adalah ta'zir yang diserahkan kepada hakim. Sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya, "Apabila seorang wanita mendatangi seorang wanita maka keduanya berzina dan pelakunya dihukumi ta'zir" (hukumannya diserahkan kepada hakim).
Kemudian sanksi bagi transgender akan mendapatkan laknat dari Allah Swt. Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda;
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (HR.Bukhari. no 5885).
Itulah sanksi dalam Islam ketika melakukan pelanggaran syariat terkait LGBT. Solusi tegas, jelas dan koperhensif untuk megakhiri penyebaran LGBT yang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, pastinya untuk kemaslahatan dan keselamatan manusia. Karena LGBT ini bukanlah penyakit yang dianggap normal, tapi perilaku menyimpang, keji dan melampaui batas. Maka dari itu, Islam mewajibkan penerapan syariat secara kafah. Dengan begitu segala bentuk asusila akan sirna, pelaku jera dan hidup aman, sejahtera karena taat dengan syariat-Nya.
Wallahu a'lam bishowab

Komentar
Posting Komentar