Panic Buying BBM di Tengah Perang: Bukti Rapuhnya Ketahanan Energi Dunia
Oleh Rati Suharjo
Penulis Artikel Islami Di Era DiGital
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Fenomena panic buying bahan bakar minyak (BBM) terjadi di sejumlah negara setelah meningkatnya konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang memicu lonjakan harga minyak dunia. Kekhawatiran terhadap terganggunya pasokan energi global, terutama setelah muncul ancaman terhadap jalur distribusi strategis seperti Selat Hormuz, membuat masyarakat di berbagai negara berbondong-bondong mengisi penuh tangki kendaraan. Kondisi ini menyebabkan antrean panjang di berbagai stasiun pengisian bahan bakar, termasuk di Indonesia.
Di Korea Selatan, harga bensin bahkan mencapai titik tertinggi dalam 29 bulan terakhir. Data Korea National Oil Corporation menunjukkan bahwa rata-rata harga bensin nasional naik sekitar 3,16 persen hingga mencapai 1.777,52 won per liter. Kenaikan harga tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan kemungkinan kelangkaan bahan bakar atau kenaikan harga yang lebih tinggi di masa mendatang.
Situasi serupa juga terjadi di Sri Lanka. Antrean panjang terlihat di berbagai SPBU karena masyarakat beramai-ramai membeli bahan bakar, meskipun pemerintah menyatakan bahwa stok masih aman, yakni sekitar 35 hari untuk diesel dan 37 hari untuk bensin. Fenomena yang hampir sama juga dilaporkan terjadi di Inggris, Jerman, dan Australia. Hal ini menunjukkan bahwa ketegangan geopolitik di kawasan penghasil minyak dapat dengan cepat memicu kepanikan di berbagai negara. (cnnindonesia.com, 5-3-2026)
Pasokan minyak dunia sangat bergantung pada stabilitas kawasan penghasil energi. Ketika konflik meningkat, jalur distribusi minyak dapat terganggu dengan cepat. Ancaman terhadap jalur pelayaran utama yang menjadi rute perdagangan minyak global segera memicu kepanikan pasar. Akibatnya, harga energi melonjak, antrean di SPBU memanjang, dan masyarakat berlomba-lomba membeli bahan bakar sebelum terjadi kelangkaan.
Kerentanan tersebut tidak lepas dari sistem pengelolaan energi dunia yang sebagian besar diserahkan kepada mekanisme pasar. Dalam sistem ini, harga dan distribusi energi sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar internasional serta kepentingan korporasi besar. Ketika terjadi konflik atau gangguan pasokan, negara-negara yang bergantung pada pasar global akan langsung merasakan dampaknya, baik berupa kenaikan harga maupun kekhawatiran terhadap ketersediaan energi.
Kondisi yang hampir serupa juga terlihat di Indonesia. Penerapan Undang-Undang Migas membuka peluang bagi perusahaan swasta, termasuk perusahaan asing, untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas. Akibatnya, sejumlah wilayah pertambangan strategis dikelola oleh korporasi besar, sementara negara hanya memperoleh sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Situasi ini menimbulkan kritik karena kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat tidak sepenuhnya berada di bawah kendali negara.
Salah satu contoh yang sering disebut adalah pengelolaan Blok Cepu di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, dan sebagian Jawa Tengah. Blok minyak besar ini dikelola oleh perusahaan asing bersama PT Pertamina. Lapangan utamanya, yaitu Banyu Urip merupakan salah satu penghasil minyak terbesar di Indonesia.
Produksi minyak dari lapangan ini mencapai sekitar 170.000 hingga 180.000 barel per hari. Jumlah tersebut menyumbang lebih dari seperempat produksi minyak nasional. Jika dihitung berdasarkan harga minyak dunia, nilai ekonomi yang dihasilkan setiap hari mencapai jutaan dolar. Hal ini menunjukkan betapa strategisnya sektor energi bagi perekonomian negara.
Namun, karena pengelolaannya melibatkan perusahaan asing, muncul kritik bahwa keuntungan yang dihasilkan tidak sepenuhnya dinikmati oleh negara dan rakyat. Sebagian keuntungan tetap mengalir kepada perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan tersebut. Padahal minyak dan gas bumi merupakan sumber daya strategis yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Data juga menunjukkan bahwa sektor pertambangan di Indonesia melibatkan ratusan perusahaan yang bergerak dalam berbagai komoditas seperti minyak, gas, batu bara, nikel, dan emas. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas BUMN, swasta nasional, hingga investor asing yang memperoleh izin konsesi tambang di berbagai daerah.
Di sektor pengolahan mineral, khususnya smelter nikel, sebagian besar investasi berasal dari perusahaan luar negeri yang memiliki modal besar. Di beberapa wilayah tambang di Sulawesi dan Maluku Utara, sebagian besar pabrik smelter nikel dikuasai oleh perusahaan asing, terutama dari China. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sebagian kekayaan alam Indonesia masih berada dalam pengaruh korporasi global.
Dalam ajaran Islam, sumber daya yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” Para ulama menjelaskan bahwa makna hadis ini tidak terbatas pada tiga hal tersebut secara literal, tetapi mencakup seluruh sumber daya yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Dalam konteks modern, sumber energi seperti minyak, gas, batu bara, dan berbagai hasil tambang dapat dianalogikan sebagai bagian dari kepemilikan umum. Karena itu, sumber daya tersebut seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada individu atau korporasi yang berorientasi pada keuntungan semata.
Urgensi pengelolaan ini semakin terasa ketika dikaitkan dengan gejolak konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi harga minyak dunia. Jika kebijakan energi masih bergantung pada mekanisme pasar global, Indonesia pun akan ikut terdampak oleh fluktuasi harga tersebut. Akibatnya, masyarakat dapat menghadapi kenaikan harga BBM bahkan risiko kelangkaan bahan bakar.
Ironisnya, kondisi tersebut dapat terjadi di tengah kenyataan bahwa Indonesia memiliki sumber daya energi yang melimpah. Kekayaan alam yang seharusnya mampu menjamin kebutuhan energi rakyat justru belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, sebagian kalangan menilai bahwa solusi mendasar adalah mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dalam sistem ini, sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak ditetapkan sebagai milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Negara berperan sebagai pengelola yang amanah atas kekayaan alam tersebut, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Dengan pengelolaan seperti ini, kekayaan alam dapat digunakan untuk menyediakan energi dengan harga terjangkau, membangun infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, sumber daya alam benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat kemandirian negara dalam menghadapi gejolak energi dunia. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar