Liberalisasi Menggila, Sifilis pun Merajalela
![]() |
🖤Admin MKM |
Sifilis merupakan penyakit menular. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum. Bakteri ini masuk dan menginfeksi seseorang melalui luka di penis, anus, vagina, mulut, atau bibir. Infeksi ini dapat ditularkan melalui kontak seksual dengan orang yang telah terinfeksi. Karena itu, sifilis dikategorikan sebagai infeksi menular seksual (IMS).
OPINI
Oleh Mariyah Zawawi
Pegiat Literasi
MKM, OPINI_ Indonesia darurat sifilis. Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Kesehatan merilis data penderita sifilis atau raja singa di beberapa wilayah di Indonesia. Data itu diperoleh setelah Dinas Kesehatan di wilayah-wilayah tersebut melakukan skrining untuk mendeteksi penderita sifilis. Hasilnya sungguh mengejutkan. Hingga tahun 2022 telah terdapat 16.283 kasus.
Dari lima provinsi yang memiliki penderita tertinggi, Papua menempati urutan pertama dengan 3.864 kasus. Disusul Jawa Barat dengan 3.186 kasus. Berikutnya adalah DKI Jakarta, Papua Barat, dan Bali, masing-masing dengan 1.897, 1.816, dan 1.300 kasus. (Klikpendidikan.id, 18/6/2023)
Tingginya angka kasus sifilis di Provinsi Jawa Barat ini membuat Dinas Kesehatan Kota Bandung berusaha untuk menguak fenomena gunung es di kota yang dijuluki sebagai Paris Van Java tersebut. Hal itu karena terjadi kenaikan kasus sifilis rata-rata tiga persen setiap tahunnya. Dinas Kesehatan setempat pun gencar melakukan skrining. Dari 11.430 penduduk yang diperiksa pada tahun 2020, terdapat 300 kasus sifilis. Tahun 2021 ditemukan 332 kasus dari 12.228 orang yang diperiksa. Jumlah itu meningkat menjadi 881 kasus setelah dilakukan skrining terhadap 30.311 orang pada tahun 2022. (Cnnindonesia, 18/6/2023)
Liberalisasi Biang Kerusakan
Sifilis merupakan penyakit menular. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum. Bakteri ini masuk dan menginfeksi seseorang melalui luka di penis, anus, vagina, mulut, atau bibir. Infeksi ini dapat ditularkan melalui kontak seksual dengan orang yang telah terinfeksi. Karena itu, sifilis dikategorikan sebagai infeksi menular seksual (IMS).
Semakin besarnya angka penderita sifilis di Indonesia ini karena semakin longgarnya aturan pergaulan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini merupakan pengakuan terhadap HAM bagi setiap individu. Pengakuan ini diwujudkan dengan membebaskan manusia dalam bertingkah laku. Karena itu, mereka bebas berbuat apa saja, termasuk dalam memenuhi naluri mempertahankan jenis.
Mereka boleh memenuhi kebutuhan naluri tersebut dengan siapa saja, baik dengan pasangan sahnya, dengan cara berzina, atau bahkan dengan sesama jenis. Selama tidak ada yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka, negara akan membiarkan. Semua boleh mereka lakukan, karena itu hak asasi mereka.
Kebebasan ini juga telah dijamin dengan undang-undang. Misalnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang melarang perzinaan, kumpul kebo atau kohabitasi. Memang, dalam Pasal 411 disebutkan bahwa pelaku perzinaan mendapat ancaman hukuman satu tahun penjara. Sedangkan pelaku kohabitasi diancam dengan Pasal 412, dengan ancaman hukuman paling lama enam bulan. Meskipun demikian, keduanya merupakan delik aduan absolut. Mereka yang berhak mengadukan hanya suami atau istri yang terikat dalam pernikahan, serta orang tua atau anak pelaku. Sedangkan masyarakat umum, termasuk perangkat desa tidak berhak melaporkan.
Entah apa jadinya, jika kelak perilaku kaum Nabi Luth juga dianggap sebagai hak asasi manusia dan dilindungi dengan undang-undang. Tentu, kerusakan yang terjadi akan semakin parah. Hal ini akan membahayakan nasib generasi negeri ini. Angka kasus IMS akan semakin tinggi. Tentu sangat mengerikan, jika hal ini benar-benar terjadi.
Padahal, berbagai kerusakan akibat kebebasan bertingkah laku ini telah banyak terjadi saat ini. Banyak kelahiran tak diinginkan, hingga bayinya dibuang, bahkan dibunuh oleh orang tuanya sendiri. Banyak orang terkena penyakit seksual, seperti data yang ditemukan di atas.
Bahkan, ada pula yang terkena dampaknya, meskipun mereka bukan pelaku seks bebas. Seperti yang terjadi di Bandung, ada seorang ibu hamil yang terinfeksi sifilis. Hal ini tentu akan memengaruhi perkembangan janin dalam kandungannya.
Aturan Pergaulan dalam Islam
Allah Swt. telah menciptakan manusia dilengkapi dengan naluri sebagai fitrah penciptaannya. Naluri itu akan terus ada dan tidak dapat dimusnahkan. Namun, manusia dapat mengendalikannya sesuai dengan pola pikir yang dimilikinya.
Salah satu naluri yang dimiliki oleh manusia adalah naluri mempertahankan jenis. Naluri ini diciptakan oleh Allah Swt. agar manusia itu tidak punah. Sebab, ada keturunan yang terus melanjutkan keberadaan mereka. Naluri ini tampak dalam diri seseorang berupa rasa sayang dan cinta kepada orang tua, suami atau istri, serta kepada anak-anaknya. Naluri ini juga muncul dalam bentuk ketertarikan kepada lawan jenis.
Agar pemenuhan naluri ini sesuai dengan tujuan penciptaannya, Allah Swt. menurunkan pedoman bagi manusia. Dengan menggunakan pedoman ini, manusia dapat memenuhi naluri dengan cara yang tepat. Pada saat yang sama, ia akan terhindar dari bahaya atau kerusakan pada dirinya serta orang lain.
Untuk itu, Allah Swt. telah menetapkan beberapa aturan. Pertama, adanya pemisahan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan umum maupun khusus. Misalnya, pemisahan saf jemaah laki-laki dengan perempuan saat salat berjemaah. Kedua, melarang berkhalwat antara laki-laki dan perempuan tanpa disertai mahram. Ketiga, mewajibkan perempuan untuk mengenakan jilbab saat keluar rumah.
Namun, aturan ini tidak memisahkan laki-laki dan perempuan secara total. Mereka tetap boleh berinteraksi dalam perkara yang sifatnya umum dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat. Misalnya, mereka boleh melakukan aktivitas jual beli, proses belajar mengajar, sewa-menyewa, pengobatan, dan sebagainya. Hanya saja, mereka tidak boleh berkhalwat.
Di samping itu, Allah Swt. juga menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan itu hanya boleh dilakukan bersama pasangan sah menurut agama. Maknanya, harus bersama suami atau istri yang sah. Karena itu, mereka tidak boleh memenuhi naluri tersebut dengan yang selain itu.
Berbagai aturan ini akan menjaga kesucian dan kehormatan mereka. Karena itu, Allah Swt. melarang perzinaan. Bahkan, mendekati zina pun tidak diperbolehkan. Dalam surah Al Isra: 32, Allah Swt. menyebut perbuatan zina ini sebagai seburuk-buruk jalan.
وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةََ وَسَاءَ سَبِيْلاً
"Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan."
Allah Swt. telah melarang pemenuhan naluri dengan melakukan hubungan dengan sesama jenis. Demikian pula memenuhinya dengan menggunakan bantuan alat dan sebagainya. Sebab, semua itu tidak sesuai dengan tujuan diciptakannya naluri mempertahankan jenis.
Berbagai aturan itu juga akan menjauhkan manusia dari berbagai penyakit yang membahayakan mereka. Di samping itu, juga menjaga nasab mereka. Dengan demikian, manusia akan tetap menjadi makhluk paling mulia.
Namun, aturan ini hanya dapat diterapkan oleh negara yang menerapkan Islam secara kafah. Negara yang akan menerapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan penjagaan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pada saat yang sama juga memberikan hukuman kepada para pelanggar aturan tersebut.
Dengan diterapkannya aturan ini, kehormatan dan kesucian manusia akan terjaga. Demikian pula dengan keberlangsungan jenis manusia. Yang lebih penting dari hal itu adalah diraihnya rida dari Sang Pencipta.
Wallahualam bissawab.[]
Komentar
Posting Komentar