Bencana Sumatra, Alam Hancur, Jiwa-Jiwa Terkubur
OPINI
Oleh Ummu Qianny
Aktivis Muslimah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Video lawas yang dibuat tahun 2013 kembali muncul di beranda media sosial, terdapat dialog antara aktor Horison Ford dan Zulkifli Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai menteri kehutanan. Horison jauh-jauh datang dari Amerika bukan untuk syuting biasa tapi untuk proyek film dokumenter lingkungan berjudul ''Years of Living Dangerously''. Dalam rangka proyek itu, Ford mengunjungi kawasan hutan di Indonesia, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
Dia melihat langsung kondisi alam yang sudah berubah dari pepohonan rimbun menjadi kebun kelapa sawit. Rasa kecewa dan emosi Horison cukup menampar bagi siapapun yang melihat video tersebut.
Wajar Horison Ford terkejut, karena di tahun 2009 saja jika dilihat dari Google Earth fitur Google Timelapse menunjukkan kawasan ini masih terlihat hijau karena dipenuhi oleh pepohonan hutan. Kemudian perubahan mencolok mulai terlihat di tahun 2012, beberapa wilayah terlihat coklat.
Pada tahun 2014, hampir separuh kawasan yang dikenal "rumah gajah" itu berwarna cokelat.
Lalu, bagaimana di tahun 2025? Total dari 81.793 hektare, sebanyak kurang lebih 70.000 hektare mengalami perubahan dari pepohonan rimbun menjadi perkebunan kelapa sawit yang disinyalir ilegal.
Ini artinya 85 % hutan Tesso Nilo tersebut telah berubah menjadi lahan kelapa sawit. (mevin.id, 30-11-2025)
Baru-baru ini terjadi sejumlah bencana besar di wilayah Sumatra: banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan. Hal ini tentunya bukan bencana alam yang tiba tiba terjadi, namun jika ditelusuri bencana terjadi karena ulah kerusakan tangan-tangan manusia. Mulai dari kerusakan hutan dan degradasi lingkungan.
Tampaknya masyarakat merasa bahwa pesan urgensi dari seorang Horison Ford pada tahun 2013 silam, memberi teguran keras kepada pihak terkait agar hutan dilindungi dan hukum ditegakkan terhadap perambahan, dampak tidak diindahkan, sangat relevan terhadap apa yang terjadi saat ini.
Kondisi hutan gundul, bukit dibelah tambang, tanah yang digarap tanpa etika, dan sungai yang menyempit oleh kerak pembangunan, ketika hujan turun justru berubah menjadi musibah. Longsor dan banjir bandang menerjang sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan beberapa daerah lainnya. Data BNPB mencatat hingga Jumat (5-12-2025) jumlah korban meninggal sebanyak 867 orang dan dinyatakan hilang mencapai 521 orang. Angka yang membuat siapapun terasa sesak. (detik.com, 5-12-2025)
Kerusakan Lingkungan, Buah Dari Kejahatan yang Dianggap Legal
Di Sumatra dan juga pulau-pulau lainnya, izin konsesi hutan, obral izin sawit, perluasan tambang nikel, emas, dan batubara, hingga proyek-proyek besar yang menabrak daya dukung lingkungan telah berlangsung lama, sekitar puluhan tahun. Banyak yang berlindung dibalik Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga regulasi khusus yang memberi izin tambang bagi Ormas. Seluruhnya adalah bentuk legalisasi perusakan lingkungan.
Dalam sistem kapitalis dengan jargon demokrasi ini, hal-hal buruk yang terjadi bukanlah suatu hal yang aneh, justru merupakan keniscayaan. Penguasa dipilih oleh mereka yang berduit, disokong oleh cukong, dan akhirnya memerintah untuk kepentingan para pemodal. Maka terjadilah hal yang saling menguntungkan, pengusaha serakah menjarah sumber daya alam, negara mendapatkan pemasukan, sementara rakyat menjadi penonton dan juga korban.
Dibalik jargon pembangunan, ada hutan yang ditebang, ada sawah yang diratakan, ada desa yang terendam, ada sungai yang tercemar, dan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Masyarakat pun harus mengalami dampak dari kerusakan yang tidak mereka lakukan.
Bencana Sumatra dan Bukti Nyata Alam Menolak Ditindas
Kerusakan hutan di berbagai pulau khususnya di Sumatra yang terjadi bertahun-tahun, ini harusnya tidak terjadi, bukan kah Allah sudah memperingatkan untuk tidak merusak hutan dan lingkungan? Allah Swt. berfirman yang artinya:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…”
Ayat ini bukan peringatan biasa, tapi penegasan bahwa kerusakan alam yang terjadi karena sistem hidup yang tidak tunduk kepada aturan Allah. Hutan dianggap peluang bisnis, bukit dilihat sebagai cadangan mineral, sungai dan laut diperlakukan sebagai saluran limbah. Tidak ada lagi batas nilai sakral dan moral, tidak ada aturan sang Maha Pencipta yang membatasi.
Saat Negara Meninggalkan Hukum Allah, Kerusakan Menjadi tak Terhindarkan
Akar persoalan dari semua kejadian adalah ditinggalkannya hukum Allah dalam pengelolaan. Ketika negara tidak lagi terikat oleh syariat, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan hanya kepentingan ekonomi semata atau cuan, bukan untuk kemaslahatan masyarakat dan kelestarian alam. Negara kehilangan peran nya sebagai perisai rakyat.
Ada salah satu pernyataan kontroversial dari pemimpin negeri ini, yang menyatakan bahwa “kelapa sawit itu pohon, mereka punya daun” Dalam pernyataan di tanggal 30 desember 2024 pada publik nasional itu, Prabowo sebagai pemimpin negeri menyiratkan bahwa ekspansi sawit, dianggap bukan ancaman besar bagi lingkungan hidup. (Suaraislam.id, 03-12-2025)
Padahal dalam Islam, alam adalah amanah yang seharusnya dijaga.
Negara tidak boleh menyerahkan sumber daya umum kepada korporasi. Tidak boleh membiarkan eksploitasi yang merusak keseimbangan ekologis.
Bagaimana Islam Menata Lingkungan Secara Kafah
Sistem Islam (Khilafah) memiliki mekanisme yang jelas dalam menjaga lingkungan, yaitu:
1. Pengelolaan Alam Berdasarkan Hukum Allah.
Negara menggunakan syariah dalam seluruh aspek, termasuk ekologi. Tidak ada ruang bagi konsesi yang merusak. Sumber daya umum seperti hutan, air, mineral wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk korporasi.
2. Pencegahan Sebelum Penanganan.
Dalam islam, negara wajib mengeluarkan biaya besar untuk mencegah bencana, bukan hanya untuk menangani nya saja. Kajian para ahli lingkungan menjadi acuan dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Penataan ruang harus sesuai dengan sifat alami wilayah tersebut, bukan untuk kepentingan bisnis.
3. Khalifah sebagai penanggung jawab amanah.
Seorang Khalifah wajib menjaga rakyat dari dharar (bahaya). Sebagai kepala negara tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang merusak lingkungan. Dia akan merancang tata ruang menyeluruh baik itu pemukiman, area industri, pertanian, hingga hutan lindung yang tidak boleh dirambah.
4. Perlindungan lingkungan sebagai bagian dari iman.
Umat akan dididik bahwa menjaga alam merupakan ibadah. Merusak lingkungan adalah perbuatan dosa. Dengan pondasi iman, maka masyarakat ikut menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari ketundukkan kepada Allah.
Khatimah
Bencana berupa banjir bandang dan longsor di Sumatera adalah peringatan keras dan bukan sekadar berita duka semata. Ini adalah alarm kesekian dari Allah bahwa sistem yang berjalan hari ini rusak dan menimbulkan kerusakan.
Saatnya kita kembali pada aturan Allah secara kafah, tidak lagi setengah-setengah. Hanya dengan itu manusia dan alam bisa kembali hidup berdampingan secara harmonis. Hanya dengan sistem ini, kita terhindar dari kerusakan yang menyengsarakan.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar