PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Benteng Perlindungan atau Ilusi Regulasi?


OPINI

Oleh Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Masuknya anak-anak ke dunia digital sejak usia dini kini menjadi realitas yang tak terelakkan. Gawai telah berubah menjadi kebutuhan harian, bahkan memicu ketergantungan. Pada saat yang sama, ruang digital dipenuhi beragam konten tanpa batas yang kerap luput dari pengawasan. Tak sedikit di antaranya bersifat merusak, mulai dari pornografi, kekerasan, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi. Kondisi ini menempatkan anak pada posisi yang sangat rentan, baik secara mental maupun moral.


Situasi inilah yang mendorong negara merasa perlu hadir melalui kebijakan. Merespons maraknya ancaman tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pemerintah menargetkan implementasi penuh PP ini mulai tahun depan. Kebijakan ini mencerminkan niat negara untuk melindungi anak melalui kewajiban platform digital, peningkatan literasi digital, serta penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran. (kominfo.go.id, 9/11/2025)


Namun, niat baik saja tidak cukup. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah regulasi ini benar-benar cukup kuat untuk melindungi anak dari kerusakan yang nyata di ruang digital?


Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Anak-anak masih dengan mudah terpapar konten pornografi, perundungan, kekerasan, serta gaya hidup liberal dan hedonis. Media sosial menjadi pintu utama masuknya paparan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari karakter kapitalisme digital yang menjadikan perhatian dan data pengguna sebagai komoditas. Platform berlomba mengejar waktu layar dan interaksi, sehingga algoritma lebih mendorong konten sensasional, meskipun berisiko merusak mental dan moral anak.


Persoalan ini tidak hanya bersumber dari karakter platform digital, tetapi juga dari arah kebijakan negara. Pendekatan pemerintah masih cenderung terlambat. Tindakan sering kali baru dilakukan setelah konten berbahaya terlanjur viral dan ditonton luas oleh anak-anak. Pemblokiran datang ketika kerusakan sudah terjadi, sementara sanksi bagi platform kerap ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Dalam situasi ini, tanggung jawab perlindungan anak justru sering dialihkan kepada orang tua melalui narasi literasi digital, seolah negara dan platform telah menjalankan perannya secara optimal.


Akibatnya, negara lebih tampil sebagai pengawas administratif, bukan pelindung sejati. Anak diposisikan layaknya pengguna internet biasa, padahal mereka adalah amanah yang seharusnya dijaga keselamatan, kesehatan mental, dan moralnya secara menyeluruh.


Kondisi tersebut mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika video kekerasan atau pornografi viral di media sosial, anak-anak sering kali sudah lebih dulu menonton dan bahkan menyebarkannya. Setelah itu, barulah konten dihapus. Platform hanya menerima teguran administratif tanpa sanksi tegas. Pemerintah kemudian kembali mengimbau orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan literasi digital, sementara sistem platform dan model bisnisnya tetap berjalan seperti semula.


Padahal, pembentukan pola pikir dan pola sikap anak tidak bisa dibebankan kepada orang tua semata. Negara semestinya memikul tanggung jawab utama, terlebih Indonesia bercita-cita melahirkan generasi emas 2045. Sayangnya, PP ini belum menyentuh persoalan nilai yang paling mendasar. Kerusakan di ruang digital bukan semata persoalan teknologi, melainkan juga kaburnya batas halal–haram dan baik–buruk. Selama kebebasan berekspresi lebih diutamakan daripada penjagaan akhlak, konten menyimpang akan terus menemukan celah.


Pada titik inilah problem mendasar PP Perlindungan Anak di Ruang Digital terlihat jelas. Regulasi ini berpotensi menjadi tameng semu: tampak melindungi, tetapi mudah dilemahkan oleh kepentingan pasar serta ketiadaan arah moral yang tegas.


Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga oleh negara, masyarakat, dan keluarga. Dalam sistem Khilafah, perlindungan anak di ruang digital tidak terlambat atau tambal sulam, melainkan menyeluruh dan preventif. Prinsip ini ditegaskan Allah Swt. yaitu, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”. (TQS. At-Tahrim [66]: 6)


Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga keluarga, termasuk anak dari segala hal yang menyeret pada kerusakan akidah dan akhlak, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.


Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya. Negara mencegah kerusakan sejak awal. Konten haram seperti pornografi dan kekerasan diblokir secara cepat, menyeluruh, dan tidak dibiarkan muncul kembali. Perlindungan anak merupakan amanah besar kepemimpinan yang tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar semata. Kekuasaan adalah amanah yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil”. (TQS. An-Nisa’ [4]: 58)


Teknologi pun tidak dibiarkan tunduk pada logika keuntungan semata. Algoritma, kurasi konten, dan pengelolaan data diarahkan untuk menjaga akidah, akhlak, serta kesehatan mental anak. Setiap pelanggaran dikenai sanksi tegas yang benar-benar menimbulkan efek jera.


Di sisi lain, pendidikan berbasis akidah membekali anak dengan pemahaman tujuan hidup untuk beribadah kepada Allah Swt. Dengan bekal ini, anak memiliki ketahanan internal dan kemampuan menyaring pengaruh buruk dunia digital.


Seluruh upaya tersebut diperkuat melalui sinergi negara, keluarga, dan masyarakat. Negara menghadirkan kebijakan yang mendukung peran orang tua, sementara masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial.


Dengan pendekatan ini, perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penjagaan peradaban. Ruang digital diarahkan menjadi sarana kebaikan dan dakwah, bukan ladang eksploitasi. Inilah benteng perlindungan yang nyata, bukan ilusi regulasi semu.


Wallahu alam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan