Banjir di Mana-Mana: Akankah Indonesia Tenggelam?


OPINI


Oleh Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Air kini menjadi berita utama, baik di media sosial maupun di dunia nyata. Banjir datang silih berganti seolah tanpa jeda. Dari Aceh hingga Jakarta dan Banten, air meluap, melumpuhkan aktivitas warga, merendam rumah, bahkan menutup jalur-jalur vital. Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan besar: apakah Indonesia sedang menuju “tenggelam” akibat kelalaian yang bersifat sistemik?


Bencana banjir kembali melanda berbagai wilayah. Di Aceh, banjir terjadi akibat longsor serta rusaknya kawasan hulu. Sementara itu, Jakarta kembali menunjukkan wajah lamanya sebagai langganan banjir. Hujan dengan intensitas sedang saja kini sudah cukup untuk menggenangi permukiman warga hingga kawasan strategis ibu kota.


Kondisi serupa juga terjadi di Banten. Jalan-jalan berubah menjadi sungai, rumah-rumah terendam, aktivitas warga lumpuh, dan kerugian materi tak terhitung. Bahkan, KM 50 Tol Jakarta–Merak dilaporkan tergenang air sejak Jumat (23/1). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) per Jumat (23/1/2026) pukul 15.30 WIB, luapan Sungai Ciujung telah memasuki ruas Tol Cikande KM 50 arah Merak. Genangan ini memaksa kendaraan melaju lebih lambat dan memicu kepadatan lalu lintas. (detiknews.com, 24/1/2026)


Rangkaian banjir tersebut menunjukkan bahwa bencana ini bukan lagi sekadar peristiwa alam. Ia telah berubah menjadi agenda tahunan yang seolah “dinormalisasi”. Penyebabnya pun beragam, mulai dari pendangkalan sungai, sistem drainase yang tersumbat, hingga menyusutnya ruang terbuka hijau akibat masifnya alih fungsi lahan.


Lebih jauh, kawasan hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem justru banyak dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Padahal, akar sawit tidak memiliki daya resap sekuat pepohonan besar yang telah hidup puluhan bahkan ratusan tahun di hutan. Akibatnya, kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis.


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa hingga Januari 2026 sekitar 3,32 juta hektare kawasan hutan di Indonesia telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Angka ini bahkan berpotensi meningkat hingga mendekati 4 juta hektare. Ironisnya, alih fungsi tersebut tidak hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga merambah hutan lindung dan kawasan konservasi yang sejatinya harus dijaga dari aktivitas perkebunan.


Semua persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalis yang menjadikan pembangunan semata-mata diukur berdasarkan keuntungan. Lahan dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga. Hutan, rawa, daerah resapan air, dan bantaran sungai dikorbankan demi proyek properti, industri, dan infrastruktur.


Dalam sistem demokrasi kapitalisme, swastanisasi lahan tumbuh makin subur. Tak peduli apakah tanah tersebut milik rakyat atau kawasan yang seharusnya dilindungi, yang terpenting adalah mampu menghasilkan keuntungan—baik bagi investor maupun negara. Negara pun lebih sering berperan sebagai fasilitator kepentingan modal ketimbang pelindung kepentingan rakyat.


Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki konsep kepemilikan (al-milkiyyah) yang jelas dan adil. Syariat Islam membagi kepemilikan harta menjadi tiga jenis utama berdasarkan pengelolaannya, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini bertujuan menjaga keseimbangan sosial, mewujudkan keadilan ekonomi, serta memastikan harta dimanfaatkan secara halal dan bertanggung jawab.


Pertama, kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), yaitu harta yang dimiliki secara pribadi. Syariat membolehkan individu memanfaatkan dan melakukan transaksi atas harta tersebut, seperti rumah, tanah, atau barang dagangan. Hak ini diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti bekerja, jual beli, hibah, maupun warisan.


Kedua, kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah), yakni harta yang ditetapkan Allah Swt. untuk dimanfaatkan bersama oleh seluruh masyarakat. Harta jenis ini tidak boleh dikuasai secara pribadi. Contoh utamanya adalah sumber daya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia, seperti air, padang rumput, dan api (energi), termasuk berbagai infrastruktur publik.


Ketiga, kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah), yaitu harta yang pengelolaannya menjadi kewenangan kepala negara (khalifah/pemerintah) berdasarkan ijtihad demi kemaslahatan umat. Harta ini mencakup kharaj (pajak tanah), jizyah, ghanimah (harta rampasan perang), dan fai’.


Namun, dalam negara yang menerapkan demokrasi kapitalisme, negara justru bertindak sebagai pelayan kepentingan modal. Alih fungsi lahan dipermudah demi investasi, izin lingkungan dibuat longgar, dan berbagai pelanggaran kerap dibiarkan. Dalam kondisi seperti ini, banjir di mana-mana menjadi sebuah keniscayaan.


Selama kapitalisme terus diterapkan, selama itu pula banjir akan terus hadir sebagai agenda tahunan. Solusi yang ditawarkan negara sejauh ini pun cenderung bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.


Untuk mengatasi masalah ini secara hakiki, negara harus berani mengambil solusi mendasar, yakni kembali menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan bernegara. Islam telah terbukti mampu mengelola kehidupan manusia selama lebih dari 13 abad, dimulai sejak Rasulullah ﷺ mendirikan Daulah Islam di Madinah, dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, hingga Khilafah Utsmaniyah yang runtuh pada 3 Maret 1924 akibat pengkhianatan Mustafa Kemal Atatürk.


Dalam Islam, alam dipandang sebagai amanah dari Allah Swt., bukan objek eksploitasi. Negara dalam sistem Khilafah wajib mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.


Rasulullah ﷺ bersabda:


Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)


Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya vital tidak boleh diprivatisasi. Negara yang menerapkan syariat Islam akan:


1. Menetapkan tata ruang berbasis syariat dengan menjaga hutan, sungai, dan daerah resapan air sebagai milik umum.


2. Melarang alih fungsi lahan strategis yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


3. Membangun infrastruktur pengendalian air secara menyeluruh, bukan proyek setengah hati.


4. Menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan tanpa kompromi terhadap kepentingan kapital.


Semua itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan perintah Allah Swt.:


Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)


Banjir yang terjadi di mana-mana hari ini bukan sekadar musibah, melainkan peringatan keras. Selama negeri ini diatur dengan sistem yang abai terhadap amanah dan keselamatan rakyat, selama itu pula Indonesia akan terus “tenggelam”. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic