Ketahanan Keluarga Ambrol Gegara Judol
OPINI
Oleh Venni Hartiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI_Ketika judol menjadikan keluarga tidak harmonis. Rumah serasa neraka. Hati gundah gulana. Kekerasan suami terhadap istri menjadi hal biasa. Anak-anak menangis menahan lapar membuat hati ibu tersiksa, karena uang beras tidak lagi ada.
Keluarga yang seharusnya menjadi tempat melepas penat kini hilang fungsinya menjadi tempat yang tidak aman lagi untuk bersua. Ketika Bapak bermain judol, anak-anak dan istri menjadi korban pertama. Judi sumber kemaksiatan yang membuat pelakunya gelap mata. Maka tidak heran jika suami bermain judol, istrinya meminta cerai.
Dilansir dari radarmagelang.id (12/01/26) Pengajuan perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Wonosobo sepanjang 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Total perkara yang ditangani mencapai 2.815 kasus, naik 180 perkara dibanding 2024 yang tercatat 2.635 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Wonosobo Arifin menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat 2.673 perkara baru yang masuk. Jumlah itu ditambah 142 sisa perkara 2024. Dari keseluruhan perkara tersebut, 2.706 perkara telah diputus, sementara 109 perkara masih tersisa hingga akhir tahun. Itu artinya ada sebanyak 2.706 janda baru di Kabupaten Wonosobo selama 2025.
Dari sisi jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi. Sepanjang 2025 tercatat 1.648 perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami hanya 508 perkara.
Penyebab utama perceraian adalah faktor ekonomi, disusul perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun pada 2025 muncul faktor baru yang mulai tercatat dalam sejumlah perkara, yakni judi online.
Sungguh miris permasalahan judi online ini. Keburukan dan kesengsaraan yang diakibatkan membuahkan berbagai macam kemaksiatan dan kerusakan. Anggapan para pelaku judi online ketika mereka bertaruh sangat menyenangkan, apalagi bagi orang yang pernah memenangkan judi online akan menimbulkan rasa candu yang ingin terus menerus memenangkan permainan ini.
Sementara bagi bandar akan terus menerus memanfaatkan kondisi ini agar mereka mendapatkan keuntungan yang besar. Dan ketika masyarakat berpikirnya tidak cerdas dan dangkal akan mudah terpengaruh karena para bandar sekarang bisa bebas membuka platform-platform baru walaupun berkali-kali diberantas.
Tidak dimungkiri dalam sistem sekarang ini orang-orang bermodal yang berkuasa. Sistem kapitalis mengakar kuat dalam diri masyarakat. Asas manfaat dan memperoleh kebahagiaan sementara adalah tujuan mereka. Padahal apa yang diakibatkan oleh judi online sangat buruk dan merusak. Seperti kasus yang saat ini viral adalah judi online mengakibatkan maraknya perceraian.
Ketika melakukan judi online maka semua sumber keuangan akan habis untuk judi online. Walaupun mereka awalnya menang tapi itu sebenarnya adalah awal dari kekalahan mereka. Berbagai macam efek buruk akan mereka dapatkan, baik itu dari rusaknya ketahanan keluarga, aspek ketenangan hati dan kedekatan dengan Allah akan hilang. Karena judi termasuk perbuatan buruk dan dosa besar. Pastinya dosa besar akan menimbulkan kerisauan dan kegelisahan.
Islam Menjaga Ketahanan Keluarga
Membina rumah tangga dengan jalan menikah dan mempunyai keturunan merupakan salah satu sunah Rasullullah shallallahu alayhi wa Sallam. Dengan semakin banyaknya umat Rasulullah, maka akan semakin kuat pula kaum muslimin jika dibarengi dengan pendidikan Islam yang ditetapkan oleh syariat, dengan berjalannya fungsi keluarga secara proporsional dan peran negara yang selalu mencukupi kebutuhan pokok rakyatnya.
Islam menjamin ketahanan keluarga dengan penguatan iman dan takwa individu. Memberikan pemahaman mengenai apa saja yang di halalkan dan apa saja yang diharamkan oleh syariat. Ketika pemahaman akan perintah dan larangan sudah tertanam kuat, maka setiap individu bisa mengontrol diri mereka dalam bertindak. Mereka akan menjauhi yang haram dan hanya melakukan hal yang dibolehkan syariat.
Masyarakat juga mempunyai kontrol penuh dalam saling amar ma'ruf nahi mungkar. Semisal ketika ada tetangga yang melakukan pelanggaran syari'at, mereka akan saling mengingatkan agar kembali kepada Allah dan bertaubat. Sehingga kemaksiatan tidak akan menjalar, begitu juga ketika ada orang yang melakukan judi online, mereka akan saling memberikan nasihat bahwa jika melakukannya akan mendapatkan murka Allah sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al Maidah : 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Tidak kalah pentingnya, peran negara yang sangat urgen dalam memberantas judi online sangat dibutuhkan. Beberapa hal yang akan dilakukan oleh negara khilafah dalam memberantas judi online yaitu :
Kedaulatan Digital dan Pemutusan Akses judi Online
Negara akan mengerahkan ahli teknologi informasi untuk memutus seluruh jaringan dan akses situs atau aplikasi judi online. Pemblokiran juga pada platform media sosial atau saluran lain yang memfasilitasi perjudian. Selain itu khilafah juga akan membangun kedaulatan digitalnya sendiri untuk memastikan kontrol penuh terhadap akses informasi, melarang konten haram dan mencegah server judi online beroperasi.
Negara juga selalu mendorong masyarakat untuk bekerja keras mencari rezeki yang halal dan dengan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari penghasilan yang berkah, bukan dengan jalan yang haram seperti judi online.
Dalam pemerintahan Islam juga akan memberlakukan sistem sanksi (uqubat) kepada para pelaku, agenda, dan juga bandar judi online untuk memberikan efek jera dan untuk melindungi masyarakat. Sanksi yang diberlakukan berupa hukum cambuk, sebagaimana pandangan beberapa ulama terhadap pelanggaran sejenis seperti meminum minuman keras (khamar). Ketika judi online bisa teratasi, maka perceraian tidak akan terjadi.
Wallahualam bisshowab

Komentar
Posting Komentar