Ketika Meteran Air Terus Melonjak dalam Kapitalisme
OPINI
Oleh Mimi Muthmainnah
Akademi Menulis Kreatif
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Dari hari ke hari, meteran air terus merangkak tarifnya. Padahal, air merupakan kebutuhan paling mendasarkan bagi kehidupan manusia. Tanpa air, aktivitas harian mulai dari memasak, membersihkan diri, hingga beribadah tidak mungkin berjalan. Karena itu, ketersediaan air bersih seharusnya menjadi jaminan utama negara bagi seluruh rakyatnya. Sayangnya, realitas yang dihadapi masyarakat hari ini justru menunjukkan arah sebaliknya: air diposisikan sebagai komoditas yang bisa dinaikkan harganya atas nama efisiensi dan layanan.
Kenaikan Tarif Air, Masalah Lama yang Terus Berulang
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda resmi melakukan penyesuaian tarif air bersih sebesar 9 persen mulai tahun 2026. Kebijakan ini diperbarui setelah lima tahun. Sebelumnya, pada tahun 2021 juga terdapat kenaikan tarif air di Samarinda.
Dalam rangka sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Samarinda pada Kamis, 22 Januari 2026, Direktur Utama Perumda Tirta Kencana menyampaikan bahwa kenaikan tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan penyesuaian tarif sebelumnya.
Penyesuaian ini membuat harga air naik dari Rp7,38 per liter menjadi Rp8,04 per liter, atau setara Rp8.040 per meter kubik. Alasan yang dikemukakan pun sangat klasik yaitu demi peningkatan layanan publik, menjaga keberlanjutan operasional, serta menyesuaikan dengan biaya produksi.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Bontang. Kepala Perumda Tirta Taman menyampaikan bahwa meski tarif air di Bontang masih termasuk yang termurah di Kalimantan Timur, penyesuaian tarif dinilai perlu dilakukan demi menjaga kualitas layanan dan keberlangsungan perusahaan daerah. (https://share.google/RFsZ1rftd60Ufet7u)
Pernyataan-pernyataan tersebut menggambarkan satu pola yang sama, bahwa beban operasional dijadikan alasan pembenaran untuk menaikkan harga layanan publik. Pun bila mencermati, narasi yang dibangun seolah menempatkan rakyat pada posisi yang harus “memahami” keterbatasan negara. Layanan publik pun disuguhkan setengah hati dengan tetap mengklaim prorakyat, tetapi pada saat yang sama, melempar beban biaya kepada masyarakat.
Namun, tak dimungkiri, jika perusahaan swasta (PDAM) itu membutuhkan biaya besar dalam operasionalnya. Sedangkan kemampuan modal terbatas tentu menjadi masalah. Jadi jelas, air seharusnya diurus oleh negara bukan diserahkan kepada swasta.
Paradigma Kapitalisme dalam Layanan Publik
Akar persoalan dari kebijakan kenaikan tarif air ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari paradigma kapitalisme yang memandang layanan masyarakat sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem ini, air bersih tidak dilihat sebagai hak dasar rakyat, melainkan sebagai barang dan jasa yang harus menghasilkan pemasukan.
PDAM, meskipun berlabel “perusahaan daerah”, tetap dikelola dengan pendekatan korporasi. Neraca keuangan, efisiensi biaya, dan keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan utama, sementara aspek pemenuhan hak rakyat ditempatkan di posisi sekunder. Negara berperan layaknya regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab penuh.
Akibatnya, setiap kali biaya operasional naik entah karena listrik, bahan kimia, infrastruktur, atau gaji pegawai, solusi instan yang diambil adalah menaikkan tarif. Rakyat dipaksa menanggung konsekuensi dari sistem yang sejatinya tidak berpihak kepada mereka.
Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat, kenaikan tarif air jelas menambah beban hidup masyarakat. Terlebih menjelang bulan Ramadan saat harga bahan pokok lain cenderung ikut naik. Ramadan yang seharusnya menjadi momentum ketenangan dan kekhusyukan ibadah justru berubah menjadi bulan penuh kecemasan ekonomi. Ironisnya, situasi ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa solusi mendasar.
Islam Memandang Air sebagai Hak Komunal
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang air sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimonopoli, diprivatisasi atau dikomersialkan. Dengan tegas Rasulullah saw. telah mengingatkan dalam sabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menjadi pijakan bahwa air adalah hak dasar umat. Negara tidak berhak menjadikannya sebagai sumber keuntungan, apalagi membebani rakyat dengan harga yang memberatkan. Tugas negara hanyalah mengelola dan mendistribusikannya agar dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menegaskan bahwa harta milik umum wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Selain hukumnya haram, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada mekanisme pasar atau menjadikannya objek komersialisasi.
Negara sebagai Raa’in, Bukan Pedagang
Dalam Islam, kepala negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus), bukan makelar atau pedagang. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw., menuturkan:
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
Makna hadis ini sangat jelas, yakni negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk air bersih. Negara tidak boleh berlepas tangan dengan alasan efisiensi atau keterbatasan anggaran.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab _Sistem Perekonomian dalam Islam_ telah menjelaskan bahwa tanggung jawab negara dalam Islam bersifat langsung dan menyeluruh. Negara wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, baik mereka yang mampu membayar maupun tidak.
Pendanaan Layanan Publik dalam Islam
Islam memiliki mekanisme pendanaan yang kuat dan mandiri melalui baitulmal. Sumber-sumber pemasukan negara berasal dari pengelolaan harta milik umum seperti air, hutan, tambang, maupun energi. Serta pengelolaan harta kekayaan milik negara seperti kharaj, jizyah, fai, dan ganimah. Dengan menjalankan sistem ekonomi berbasis syariah, negara tidak bergantung pada utang atau membebani rakyat lewat tarif air mahal.
Oleh karena itu, penyediaan air bersih dalam sistem Islam tidak hanya berkualitas tetapi terjangkau bahkan gratis untuk kebutuhan pokok. Negara menanggung seluruh biaya operasional sebagai bagian dari amanah kepemimpinan, yang akan dipertanggungjawabkan di yaumul hisab kelak.
Sejarah mencatat, para khalifah justru berlomba memudahkan setiap urusan rakyat menjelang Ramadan. Umar bin Khaththab r.a., misalnya, memastikan distribusi pangan dan kebutuhan dasar berjalan lancar agar kaum muslimin dapat fokus beribadah. Tidak ada ceritanya penguasa menaikkan beban hidup rakyat atas nama “penyesuaian tarif”.
Islam telah memiliki beberapa mekanisme terkait dengan penyediaan air bersih, di antaranya:
Pertama, Islam menetapkan air sebagai milik umum yang haram diprivatisasi maupun dikomersialkan.
Kedua, negara wajib mengelola dan mendistribusikannya secara langsung, berkeadilan, dan merata tanpa pandang bulu bagi seluruh rakyat.
Ketiga, pendanaan layanan publik diambil dari pos pemasukan negara, bukan dari pungutan memberatkan rakyat seperti pajak.
Keempat, kepemimpinan Islam berorientasi pada pelayanan publik, bukan mengeruk keuntungan.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, persoalan kenaikan tarif air tidak akan terjadi. Yang ada, rakyat justru mendapatkan haknya, tersebab negara menjalankan amanahnya dengan baik. Walhasil, kesejahteraan dan keberkahan hidup pun terwujud.
Khatimah
Kenaikan tarif air bersih bukan sekadar persoalan angka dan persentase. Ia adalah gambaran dari sistem yang gagal menempatkan rakyat sebagai pihak yang harus dilayani sepenuh hati. Selama kapitalisme dijadikan dasar pengelolaan negara, layanan publik akan terus bertarif mahal dan menyulitkan.
Islam hadir dengan solusi yang adil dan manusiawi. Air sebagai kebutuhan pokok tidak seharusnya melonjak harganya. Kini, sudah saatnya umat menyadari bahwa kesejahteraan sejati hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah di seluruh aspek kehidupan dalam bingkai Khilafah ala minhajin nubuwwah, termasuk dalam pengelolaan air sebagai hak dasar rakyat.
Sebagai renungan, dalam riwayat hadis Al-Bukhari Rasulullah telah memerintahkan kepada para pejabat untuk memudahkan setiap urusan rakyatnya. Jangan mempersulit dan berbuat zalim.
“Mudahkanlah urusan manusia dan jangan kalian persulit. Gembirakanlah mereka dan jangan kalian buat mereka lari ketakutan.”
_Wallahualam bish-shawaab_. []

Komentar
Posting Komentar