Peran Negara dalam Melindungi Anak-anak (Anak-Anak) Yatim Piatu Korban Bencana
OPINI
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI-Pascamusibah pasti akan meninggalkan rasa kehilangan. Baik kehilangan harta, benda, maupun jiwa. Hal itu pun dialami oleh para korban banjir bandang dan longsor di Sumatra. Bahkan dalam waktu singkat sebagian anak di sana menjadi yatim piatu karena ditinggal orang tua mereka.
Seperti yang dialami oleh Gio Farezky Ramadhan, bocah yang belum genap tiga tahun ini sudah ditinggalkan oleh orang tuanya tatkala banjir bandang dan longsor menerjang tempat tinggal mereka. Menurut penuturan kakeknya, Ismawanto, cucunya tersebut belum mengetahui jika kedua orang tuanya sudah meninggal. Gio adalah salah satu anak yatim piatu setelah musibah itu terjadi, masih banyak anak-anak bernasib serupa yang sekarang masih menunggu harapan dan uluran tangan dari pemerintah. (bbcnews.com, 07-01-2026)
Lantas Bagaimana Seharusnya Negara Berperan?
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, anak-anak yang ditinggal orang tuanya atau yatim piatu membutuhkan rasa aman selain kepastian soal kebutuhan dasar dan pendidikan. Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin masa depan mereka.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf berjanji bahwa pemerintah pusat akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial, juga pendidikan sampai tuntas. Mencakup kebutuhan dasar, makanan bergizi, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. (bbcnews.com, 07-01-2026)
Sudah semestinya negara menjadi garda terdepan dalam menyikapi semua persoalan di atas, karena konstitusi Indonesia memberikan dasar yang tegas dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Begitu pun secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwasannya negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. Sangat jelas relevansinya dengan kondisi anak-anak korban bencana alam yang terjadi di Sumatra.
Selain kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, ada satu hal yang tidak boleh terlupakan yaitu harus adanya pendampingan psikososial bagi anak yang mengalami trauma akibat bencana dan kehilangan keluarga.
Menurut Psikolog sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyampaikan bahwa proses pemulihan mental anak-anak korban bencana cukup beragam atau tergantung beberapa hal. Misalnya, kesiapan anak, kepribadian, daya resiliensi, intervensi yang dilakukan pemerintah hingga program trauma healing dan lain sebagainya. (Antaranews.com, 08-01-2026)
Konstitusi Hanya Sekadar Janji
Hampir dua bulan pasca terjadinya musibah bencana, perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar serta pendampingan psikososial berjalan lamban dan tidak menjangkau seluruh korban. Kebijakan yang sistematis dan terintegrasi terkait penanganan anak-anak yatim piatu korban bencana belum terlaksana. Seringkali penanganan bergantung pada para relawan, lembaga sosial, dan kepedulian masyarakat. Di sisi lain, peran negara hanya sebatas pada distribusi jangka pendek, tanpa adanya tindak lanjut dalam hal pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan mental anak-anak tersebut.
Namun hal tersebut sangat wajar terjadi dalam kapitalisme. Dalam sistem ini, negara tidak diposisikan sebagai pengurus rakyat, melainkan sebagai pengelola berbagai kebijakan yang tunduk pada kepentingan materi semata. Alih-alih fokus pada pemulihan kehidupan rakyat, pengurusan korban, dan pendampingan anak-anak yatim piatu, pemerintah justru membuka berbagai kebijakan yang makin memberi ruang bagi swasta untuk mengambil keuntungan dari bencana. Misalnya, wacana atau praktik penyerahan pengelolaan lumpur bencana dan proyek pascabencana kepada pihak swasta. (SindoNews.com, 01-01-2026)
Sikap dan pernyataan ini makin menegaskan wajah asli kapitalisme, yaitu menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama sehingga pengurusan terhadap korban terutama anak-anak yatim piatu tidak dijalankan secara optimal. Padahal dalam situasi seperti ini negara harus mengedepankan kemanusiaan, keadilan sebagai tanggung jawabnya mengurus rakyat.
Padahal, sejatinya kondisi seperti ini sangat berbahaya. Anak-anak yatim piatu korban bencana ini akan tumbuh tanpa perlindungan sehingga akan rentan dengan berbagai kendala. Seperti kehilangan akses pendidikan, tidak adanya jaminan kesehatan, juga rentan terhadap eksploitasi. Bahkan mungkin akan terjebak dalam kemiskinan struktural. Semua itu bukti nyata bahwa kapitalisme telah menjadikan negara gagal dalam menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus rakyat.
Lalu Bagaimana dengan Sistem Islam?
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Kedudukan seorang pemimpin terhadap rakyatnya seperti kedudukan seorang wali terhadap yatim.”
Penggambaran yang dikatakan Imam Syafi’i ini sesuai dengan prinsip Islam dalam aturan pemerintahan dan kenegaraan. Dalam Islam, penguasa adalah entitas politik bukan untuk mengukuhkan kekuasaan elite politik atau paham tertentu. Melainkan sebagai lembaga yang ditetapkan syariat, untuk mengurus keperluan umat. Hal ini menjadi salah satu penegasan bahwa penguasa dalam Islam bertanggung jawab penuh dalam mengatur semua urusan rakyat. Baik itu dalam kondisi aman maupun sedang tertimpa bencana.
Ketika bencana terjadi, seorang penguasa tidak hanya fokus terhadap pemulihan fisik wilayah saja melainkan juga memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak yatim piatu. Penguasa juga akan memastikan semua kebutuhan rakyat korban bencana terpenuhi individu per individu.
Rakyat tidak dipandang sebagai beban, melainkan amanah besar yang wajib dijaga dan diurus. Negara akan menjadi garda terdepan dalam mengambil peran. Pengurusan mereka bukan diserahkan kepada pihak swasta atau membiarkannya bergantung pada kepedulian pihak lain. Mereka (para penguasa) dalam Islam akan menjalankan perannya dengan sungguh-sungguh karena faktor keimanannya. Rasulullah saw. bersabda, ”Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap pemimpin akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, dalam segi kepengurusan terhadap anak-anak yatim piatu, negara akan bertindak sebagai wali jika pihak yang menjadi wali anak tersebut sudah tidak ada atau lalai. Dalam hadis Aisyah ra. Rasulullah saw. bersabda, “Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad No.24205, Abu Daud No.2083, Turmudzi No.1021)
Adapun untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, maka pengeluarannya akan diambil dari baitulmal. Sebab baitulmal memiliki pos-pos pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat. Pos-pos pemasukan baitulmal berasal dari fai, kharaj, kepemilikan umum, ‘usyur, jizyah, dan zakat (untuk delapan asnaf), anak yatim piatu yang fakir atau miskin tentu berhak menerima zakat melalui asnaf fakir miskin.
Dana dari pemasukan pos-pos itu akan digunakan negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, baik itu sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga pengasuhan dan perlindungan. Dengan mekanisme tersebut, negara tidak akan bergantung pada utang, donasi, hingga kepentingan swasta. Negara akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat termasuk anak-anak yatim piatu secara mandiri sehingga kedaulatan negara tidak akan mudah dikendalikan oleh pihak lain.
Wallahualam bissawab.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar