Perpres No. 115 Tahun 2025 Terbit, Terang Dapur Gelaplah Ruang Guru

 


OPINI 

Oleh  Ria Nurvika Ginting, SH, MH 

Dosen FH


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Kabar gembira bagi para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah bekerja di lapangan selama setahun terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025, dimana selama ini mereka dalam status abu-abu dan tidak memiliki landasan hukum akhirnya dengan Perpres ini ruang mereka mulai terang. Di dalam Pasal 17 Perpres ini telah memberikan kepastian arah negara menyiapkan jalur formal bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK. Status ini otomatis menempatkan mereka sebagai bagian dari ASN, lengkap dengan hak, perlindungan kerja, dan kepastian karir.(Liputan4.com, 12/01/26)


Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dari kalangan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) direncanakan akan diangkat menjadi PPPK, khususnya untuk Batch III dan terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis, meskipun statusnya tidak otomatis dan tetap memerlukan proses seleksi khusus PPPK BGN untuk validasi dan penempatan agar gaji serta tunjangan kinerja mereka terjamin. (Liputan4.com, 12/01/26)


Perbedaan perlakuan yang diberikan oleh negara kepada para tenaga SPPG dan honorer khususnya para guru yang juga terlibat dalam aktivitas MBG di lapangan, menunjukkan kebijakan negara yang berat sebelah. Padahal, baik tenaga SPPG dan pengajar honorer sama-sama memiliki pekerjaan yang vital dalam menyukseskan program negara. Keduanya juga merupakan abdi negara yang bekerja untuk negara. Pemerintah seakan menganaktirikan honorer bahkan hal ini merupakan kezaliman negara terhadap pegawai yang telah memberikan dedikasi terbaik buat negara. 


Hal ini merupakan keniscayaan karena saat ini sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat adalah sistem kapitalis-sekuler. Sistem yang berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan sehingga standar yang digunakan adalah standar materi/keuntungan semata. Oleh karena itu, hal yang wajar jika sistem ekonomi yang dibangun pun berdasarkan pondasi ini. Selain itu, sistem ekonomi kapitalis-sekuler juga memberikan kebebasan kepada individu mana pun untuk memiliki apa saja yang diinginkan selama memiliki modal. Hal ini menyebabkan sistem ekonomi kapitalis-sekuler memiliki keterbatasan sumber pemasukan. Oleh karena itu, dana yang ada tidak mencukupi untuk menggaji semua pegawai sehingga hanya dipilih para pejabat dan ASN saja.  


Selain itu, kebijakan populis MBG ini kesannya dipaksakan oleh pemerintah. Begitu banyak kasus keracunan, makanan yang tidak memenuhi standar gizi, dan makanannya yang tidak layak (basi atau mentah) tetapi ini semua tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk terus melanjutkan program ini. Bahkan untuk tahun 2026 ini pun anggarannya ditambah. Seharusnya, anggaran pendidikan digunakan untuk menyejahterakan guru/tenaga pendidik yang lebih membutuhkan. Guru/tenaga pengajar memiliki tugas penting untuk melahirkan generasi estafet kepemimpinan negeri ini tetapi tugas mereka tidak dihargai sebagaimana mestinya. Khususnya mereka yang status honorer yang telah mengabdi sepanjang hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa.


Islam Menyejahterakan Pegawai


Sistem Islam berdiri atas dasar aqidah Islam yang mengatur seluruh lini kehidupan dengan syariat Islam (aturan yang berasal dari sang Khaliq yakni Allah Swt.) karena yang berhak untuk membuat aturan/hukum hanya Allah Swt. sehingga Islam telah memaparkan secara rinci bagaimana sistem ekonomi yang dibangun atas dasar syariat Islam. 


Sistem ekonomi yang memberikan jaminan akan kebutuhan dasar manusia yang menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat. Islam menetapkan jaminan negara adalah hak atas semua rakyat termasuk pegawai. Semuanya mendapatkan akses atas jaminan kesejahteraan dari negara. Selain itu, siapa saja yang memiliki kewarganegaraan Daulah Khilafah (sistem Islam) baik laki-laki atau perempuan, muslim maupun non-muslim boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen. Karena status mereka sesuai dengan hukum kepegawaian yakni sebagai ajir (pekerja/pegawai). Dalam sistem Islam tidak ada pembagian ASN dan honorer. Pegawai/pekerja adalah orang yang digaji.


Hal ini mudah bagi Khilafah Islam karena Khilafah memiliki berbagai sumber pemasukan negara yang jelas mana pos-pos pemasukan dan yang mana pos-pos pengeluaran. Selain itu, Islam telah merinci secara tegas pembagian kepemilikan individu, umum, dan negara sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat termasuk pegawai. Hal ini berbeda dengan kapitalis yang memberikan kebebasan bagi siapa saja yang memiliki modal untuk menguasai segala sesuatu sehingga kesenjangan tidak akan terbendung. 


Gaji pegawai ini akan disediakan dari pos pembelanjaan yakni pos Kemaslahatan Umat. Pos ini merupakan pos yang wajib dibiayai sehingga ketika baitulmal tidak mencukupi maka negara tetap harus membiayai pos ini salah satunya dengan mengambil pajak dari kaum muslim yang kaya sesuai dengan ketentuan syarak. 


Pada masa kejayaan Islam, guru mendapatkan perhatian penting dari negara. Hal ini dikarenakan tugas guru yang mendidik dan mencerdaskan generasi merupakan tugas mulia dan penting untuk pembangunan peradaban Islam. Gaji guru pada masa Khalifah Umar bin Khattab yakni 15 Dinar setara dengan Rp13 juta-57 juta sebulan. Guru sejahtera di masa ini. Tentu saja tidak ada status honorer atau ASN. 


Semua ini hanya bisa terwujud dengan adanya institusi yang menerapkan syariah secara keseluruhan (kaffah). Guru akan sejahtera dan seluruh pegawai akan mendapatkan hak ijarahnya. Oleh karena itu, saatnya kita kembali pada sistem yang menyejahterakan dan sesuai fitrah kita yakni sistem Daulah Khilafah Islamiyah.


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic