Jangan Tawar Halal Kami, Iman Umat Bukan Komoditas Dagang
OPINI
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Sebagai seorang Muslim, memastikan yang halal bukan sekadar melihat logo pada kemasan, hal itu adalah bentuk tanggung jawab iman. Dari makanan yang masuk ke tubuh anak-anak kita, dari produk yang mereka gunakan setiap hari, di sanalah keberkahan hidup dipertaruhkan.
Karena itu, ketika sertifikasi halal masuk dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ATR), kegelisahan umat tidak bisa dianggap berlebihan.(cnnindonesia, 22/02/2026)
Beberapa pemberitaan menyebutkan bahwa dalam dokumen ATR, khususnya Pasal 2.9, terdapat pengaturan mengenai ketentuan halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat. Disebutkan pula adanya pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui otoritas Indonesia, sehingga produk tertentu dapat menggunakan sertifikasi tersebut untuk masuk ke pasar Indonesia.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk tetap wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. (cnnindonesia, 23/02/2026)
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar pemerintah tidak tunduk pada kesepakatan yang berpotensi melemahkan jaminan halal bagi umat (cnnindonesia, 23/02/2026)
Secara administratif, pemerintah menyatakan regulasi nasional tetap berlaku. Namun fakta bahwa standar sertifikasi halal masuk dalam ruang negosiasi dagang menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi sepenuhnya berada di ruang ibadah. Ia telah masuk ke arena kepentingan ekonomi global. Di sinilah persoalan menjadi prinsipil.
Halal Bukan Sekadar Label, Ia Perintah Allah
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Perintah halal bersifat langsung dan tegas. Ia bukan hasil konsensus manusia. Bahkan Rasulullah saw. menjelaskan tentang seseorang yang berdoa dengan sungguh-sungguh, tetapi makanannya haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?
Artinya, halal berkaitan erat dengan diterima atau tidaknya amal. Ia bukan sekadar prosedur birokrasi.
Memang, pengakuan lembaga sertifikasi luar negeri dapat dipahami sebagai mekanisme teknis dalam perdagangan internasional. Namun, ketika pengaturan itu lahir dari kesepakatan dagang, umat berhak bertanya, apakah perlindungan halal sepenuhnya berdiri di atas prinsip syariat, atau ada ruang kompromi karena pertimbangan ekonomi?
Pertanyaan ini sah. Sebab yang di pertaruhkan, bukan sekadar produk impor, melainkan ketegasan negara dalam menjaga hukum Allah Swt..
Akar Masalahnya: Paradigma Sekular
Masalah mendasarnya bukan semata pada ada atau tidaknya verifikasi administratif oleh BPJPH. Masalahnya terletak pada paradigma sistem yang digunakan.
Dalam sekularisme, agama dipisahkan dari pengaturan negara. Kebijakan publik ditimbang berdasarkan manfaat ekonomi, stabilitas politik, dan relasi internasional. Standar halal pun berpotensi diposisikan sebagai variabel regulatif, bukan prinsip akidah.
Padahal Allah Swt. berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman." (QS. An-Nisa: 141)
Ayat ini menjadi peringatan agar umat tidak membuka celah dominasi dalam aspek yang prinsipil. Jika standar halal, yang merupakan bagian dari hukum Allah, masuk dalam posisi tawar-menawar demi kesepakatan ekonomi, maka ada potensi tekanan kepentingan yang dapat memengaruhi ketegasan penerapannya.
Sekali lagi, ini bukan soal sentimen terhadap negara tertentu. Ini soal menjaga agar hukum Allah Swt. tidak ditempatkan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan.
Negara dalam Islam: Penjaga Agama dan Pelindung Umat
Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, negara bukan sekadar fasilitator ekonomi. Ia adalah penjaga agama (hâris ad-dîn) sekaligus pelindung umat (junnah). Ia memastikan bahwa rakyat dapat hidup dalam ketaatan tanpa harus berhadapan dengan standar yang kabur batas halal-haramnya.
Jika akar persoalannya adalah sistem yang memisahkan agama dari negara, maka solusi logisnya adalah menghadirkan kembali sistem yang menjadikan akidah Islam sebagai fondasi seluruh kebijakan, yakni Khilafah.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim yang menerapkan syariat secara kafah. Dalam sistem ini:
Perdagangan antarnegara pun diatur secara rinci dalam fikih siyasah. Negara Islam tidak menjadikan hukum Allah Swt. sebagai alat tawar-menawar dan tidak membuka ruang dominasi pihak yang berpotensi merugikan umat.
Khilafah berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Ia melindungi iman umat sebelum melindungi kepentingan pasar.
Menjaga Halal, Menjaga Generasi
Kegelisahan ini lahir dari cinta dan tanggung jawab. Kita ingin anak-anak tumbuh dari rezeki yang bersih. Kita ingin doa-doa mereka tidak terhalang. Kita ingin keberkahan menyelimuti rumah tangga kita.
Perdagangan kafir harbi tidak boleh berlangsung. Hubungan antarnegara boleh berjalan. Namun hukum Allah Swt. tidak boleh ditempatkan sebagai klausul yang bisa dinegosiasikan.
Sebab, iman umat bukan komoditas dagang. Ia adalah amanah yang kelak akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar