Longgarkan Aturan Halal Produk dari AS, Sesuai Iman atau Cari Aman?




Oleh Jasli La Jate 

Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Indonesia resmi melakukan kerja sama dagang dengan AS. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'. Salah satu poin penting dalam ATR (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yakni kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.


Dengan kesepakatan tersebut, dijelaskan Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS. Aturan halal ini untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS. Artinya segala produk dari AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dibebaskan dari kewajiban sertifikat dan pelabelan halal. Pembebasan pelabelan halal juga berlaku untuk wadah dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik dan farmasi. (tirto.id, 20/2/2026) 

 

Selain itu, Indonesia juga tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Artinya ketentuannya membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.


Sesuai dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Artinya, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.


Tak heran ketika ada kelonggaran pada aturan main kerja sama dagang dengan AS, mengusik pertanyaan, sebenarnya pelonggaran ini untuk kepentingan umat atau demi mendapatkan tarif dagang murah? 


Kapitalis Sekuler Landasannya


Polemik pelonggaran izin pelabelan halal dari produk AS ini makin disoroti publik. Pasalnya, saat ini saja ekosistem halal di Indonesia belum maksimal perwujudannya, meski sudah ada regulasi seperti UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS, akan membuat ekosistem halal makin sulit diwujudkan. 


Apalagi pelabelan halal dan haram tersebut tidak boleh hanya diterapkan pada makanan, minuman tertentu. Namun juga semua produk-produk lain yang digunakan pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Sebab, masyarakat harus terjamin semua dari produk- produk halal. 


Sejatinya, pelonggaran aturan halal produk dari AS makin menunjukkan bahwa semua ini dilakukan demi mendapatkan tarif dagang yang murah. Sedangkan negara meminggirkan kepentingan umat. Padahal negara ini penduduknya mayoritas muslim. Seharus kerja sama diperhatikan juga dengan hati penduduknya. Kepentingan ekonomi tidak boleh mendominasi keyakinan agama rakyat mayoritas. Ini sama saja dengan mengutak-atik keyakinan warga sendiri. Padahal, pelabelan ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi merupakan bagian aturan agama. 


Hal ini sebenarnya wajar terjadi karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjadikan aturan agama di ruang privat. Aturan negara dibuat sesuai suara mayoritas, suara kepentingan. Dalam sekuler, nilai materi sangat diagungkan dalam kehidupan, sedangkan nilai ruhiyah dinihilkan. Negara pun hanya mementingkan masalah keuntungan ekonomi, kepentingan dagang daripada syariat. 


Dari sini makin menunjukkan bagaimana taring AS di mata Indonesia. AS makin mendominasi dan menguasai Indonesia. Hal ini makin terbukti dengan pengizinan sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS sendiri. Padahal sangat jelas AS negara kafir penjajah. AS tidak mempunyai standar halal dan haram. AS tidak mengetahui mana yang sesuai syariat mana yang bukan. Dengan pengizinan ini, Indonesia makin diinjak-injak oleh AS. Negara seakan mati kutu tak berdaya dengan berbagai permintaan AS, sekalipun itu bertentangan dengan agama mayoritas penduduknya. 


Pelabelan Halal dalam Islam


Pelonggaran terhadap pelabelan halal demi kerja sama dagang dengan negara lain tidak akan dijumpai dalam Islam. Sebab, Islam mempunyai beberapa prinsip yang tegas. Di antaranya:


Persoalan halal haram bagi seorang muslim adalah prinsip mendasar dalam kehidupan. Karena hal ini menyangkut persoalan iman. Keimanan mewajibkan mematuhi seluruh syariat, termasuk masalah halal haram sesuatu. Baik itu berkaitan dengan makanan, minuman pakaian, kosmetik, manufaktur, dan lain-lain.


Selain itu, dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Negara bertanggung jawab dalam menjauhi segala hal yang haram dan mengonsumsi barang yang halal. Sehingga rakyat terjaga dari keburukan dan keharaman. 


الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)


Dalam memenuhi tugas negara sebagai pemelihara urusan rakyat, Islam mempunyai regulasi dalam menjamin keberlangsungannya. Yakni dengan penerapan syariah kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Negara memastikan semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini. 


Selain itu, ulama pewaris Nabi penjaga syariat yang bertindak sebagai rujukan umat bertanggungjawab dalam menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram suatu produk, dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi seperti AS jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Sebaliknya, umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin.


Oleh karena itu, kaum muslimin saat ini butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi rakyat dalam segala hal, termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam. Seluruh kebijakan berstandar halal haram atau syariat Islam. Kepemimpinan orientasi dan pemerintahannya adalah rida Allah. Sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Sebab, ia menyadari bahwa kelak akan diminta pertanggungjawaban. Negara seperti itu adalah negara Khilafah


Khilafah sebagai rain dan junnah (pemelihara dan pelindung). Bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Khilafah juga tidak akan melonggarkan aturan hanya demi keuntungan atau ekonomi semata. Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. Khilafah hanya bisa kerja sama dengan negara yang dibolehkan syariat. 


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic