Menyoal Dana MBG dari Zakat dan Wakaf
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkffahmedia.eu.org, OPINI-Baru-baru ini isu dana zakat dan wakaf akan dijadikan suntikan biaya Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali viral. Mengingat anggaran yang diberikan pemerintah belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan MBG, Kementerian Agama (Kemenag) membuka opsi untuk pemanfaatan dana zakat dan wakaf. Menurut pernyataan resmi Kemenag, zakat dan wakaf mempunyai potensi besar untuk mendukung program sosial, termasuk pemenuhan gizi masyarakat jika dikelola dengan produktif dan profesional. Pengelolaannya juga harus akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. (bogor.pojoksatu.id, 19/02/2026)
Pernyataan ini sebelumnya juga diutarakan oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin untuk menggunakan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai alternatif suntikan dana MBG. Bahkan, usulan tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI Edi Wuryanto, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP). Berkaca dari orang Indonesia yang memiliki semangat gotong royong dan dermawan, sehingga ia berpandangan untuk tidak membatasi masyarakat yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sontak pernyataan para elit ini mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Mengingat penggunaan dana zakat tidak bisa digunakan ke sembarang penerima. Zakat memiliki syarat-syarat syar'i bagi siapa saja yang berhak menerima. Adapun 8 asnaf yang berhak menerima adalah:
1. Faqir, untuk orang yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasarnya (sandang, pangan, papan).
2. Miskin, orang yang tidak mempunyai apa-apa.
3. Amil zakat, orang-orang yang diangkat Imam atau Khalifah untuk mengumpulkan zakat dari para wajib zakat dan yang membagikan kepada para penerima zakat.
4. Mu'allaf, orang-orang yang baru masuk Islam, dan layak mendapatkan zakat untuk memperkokoh iman mereka.
5. Hamba sahaya (budak). Jika Budak mukatab (ada perjanjian kemerdekaan dirinya), seperti ia mempunyai utang tertentu untuk menebus dirinya, maka dia dibeli dengan uang zakat. Namun, jika bukan budak mukatab, maka dimerdekakan dengan uang zakat.
6. Al-Gharimin, yaitu orang-orang yang mempunyai utang karena 3 sebab, sebagai berikut;
Pertama, li ishlahi dzatil bain, yakni berutang untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa. Kedua, li daf'i al-diyyat, yakni berutang untuk membayar diyat (tebusan) dalam kasus pidana pembunuhan. Ketiga, li qada'i al-mashalih al-khashshah, yakni berutang untuk memenuhi keperluan-keperluan khusus, misal untuk berobat, berbisnis, menikah, dan lain sebagainya.
7. Fi Sabilillah, yakni untuk orang-orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah atau untuk semua keperluan terkait jihad, seperti latihan militer, pendidikan militer, dan industri senjata.
8. Ibnu Sabil, yakin orang-orang yang terputus dari safarnya atau orang yang kehabisan harta lagi untuk melanjutkan perjalanannya. Maka, ia berhak diberikan zakat agar dapat melanjutkan perjalanannya hingga ke kampung tujuan.
Itulah daftar orang-orang yang berhak menerima zakat. Apabila program MBG ini diambil dari pos zakat, maka tentu tidak tepat. Sekalipun program MBG ini bertujuan untuk menjamin asupan gizi masyarakat, tetapi program MBG ini sasarannya ditujukan kepada umum, baik yang kaya ataupun yang kurang mampu. Program MBG dibagikan kepada anak sekolah dari Paud sampai SMA/SMK, bayi untuk mencegah stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui. Oleh karena itu, solusi mengambil suntikan dana MBG dari pos zakat jelas tidak tepat dan hanya akan menimbulkan masalah baru.
Jika melihat fakta di lapangan, sebenarnya program MBG ini bukan program yang urgent. Sekali lagi, mungkin program ini perlu tetapi tidak urgent. Apalagi, total anggaran tahun 2025 yang dibutuhkan untuk program MBG ini mencapai Rp71 triliun dan berpotensi naik dari tahun ke tahun.
Selain itu, satu tahun berjalan program MBG banyak ditemukan kasus-kasus, seperti kasus keracunan, menu MBG yang tidak memenuhi standar gizi, dan adanya indikasi pengambilan margin yang cukup besar dari pihak pengelola. Apalagi ika dihitung dari menu yang disajikan tidak seharga per porsi Rp10.000,00.
Tidak dimungkiri, program MBG ini lahan basah. Program yang awalnya dirancang untuk mengatasi stunting, kekurangan gizi, meningkatkan kecerdasan anak Indonesia, dan menyerap ekonomi lokal (UMKM, petani, dan peternak) malah membuka celah lebar adanya penyelewengan anggaran. Hal ini karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas besarnya anggaran dan rantai pasok dalam programnya. Tidak heran, jika banyak para elite yang berlomba-lomba untuk mendapatkan proyek MBG ini.
Berbeda dengan Islam yang mempunyai solusi atas semua masalah di atas. Terjadinya stunting karena masyarakat kekurangan makanan bergizi dan itu berawal dari masalah ekonomi. Hemat kata, karena MBG ini bukan program yang urgent dan sudah memangkas banyak anggaran lainnya, seperti anggaran pendidikan dan kesehatan maka alangkah bijaknya untuk tidak perlu dipaksakan. Justru sebaiknya pemerintah fokus pada perbaikan ekonomi. Ada beberapa solusi yang bisa ditawarkan, yaitu;
Pertama, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk para kepala keluarga atau laki-laki dengan gaji yang layak. Bagaimanapun juga, memberi makan bergizi adalah tugas dari kepala keluarga (bapak), sedangkan tugas negara adalah menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji layak. Dengan begitu tidak ada drama anak stunting.
Kedua, melakukan operasi pasar. Hal ini bertujuan untuk mengontrol pasar agar harga bahan makanan 4 sehat 5 sempurna terjangkau oleh masyarakat.
Ketiga, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Negara berkewajiban mengelola SDA yang ada, tetapi hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Jadi tidak boleh SDA dimiliki oleh individu atau bahkan diprivatisasi. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, api, dan harganya adalah haram." (HR. Imam Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan demikian, apa saja yang termasuk air, padang rumput, api, sarana irigasi, tambang, dan selainnya yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan dibutuhkan secara bersama oleh masyarakat tidak boleh dikuasai oleh individu atau diprivatisasi.
Maka, dari hadis di atas dan nas lainnya, dapat diistinbath kepemilikan umum, yakni izin Asy-Syari’ kepada semua orang untuk memanfaatkan harta. Asy-Syari’ sekaligus menetapkan jenis harta yang dibutuhkan oleh masyarakat atau menjadi fasilitas umum merupakan harta milik umum.
Keempat, larangan riba dan penimbunan. Sistem ekonomi Islam melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan penimbunan harta (ihtikar) agar harta beredar secara adil di masyarakat.
Dengan demikian, kesejahteraan rakyat baik dalam pendidikan dan kesehatan akan terwujud karena penguasa memahami tata kelola negara beserta apa-apa yang terkandung di dalamnya dan Islam mempunyai solusi atas semua masalah tersebut. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar