PBI Diputus, Jaminan Kesehatan Rakyat Makin Tak Terurus
OPINI
Oleh Yani Ummu Qutuz
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Sehat adalah anugerah luar biasa dari Allah yang tidak bisa ditukar dengan emas dan permata. Kesehatan adalah kekayaan sejati dan modal utama seorang bisa bekerja, beraktivitas, menikmati keindahan hidup, dan mengejar mimpi. Tubuh yang sehat akan melahirkan jiwa yang kuat. Maka wajib bagi kita untuk menjaga kesehatan, terlebih biaya berobat saat ini sangat mahal karena layanan kesehatan tidak dijamin oleh pemerintah.
Layanan Kesehatan Putus karena PBI BPJS Nonaktif
Menurut laporan TirtoDaily pada 5 Februari 2026, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui ketuanya Tony Samosir menerima ratusan aduan pasien cuci darah yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan atau diputus.
Sementara itu, Agus Jabo selaku Wamen Sosial memastikan bahwa seluruh pasien yang menderita penyakit kronis termasuk pasien cuci darah dan terdaftar dalam PBI JK masih bisa kembali menerima haknya. Agus telah menginstruksikan kepada seluruh Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendata ulang penerima manfaat dan mengimbau pada masyarakat untuk mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat, seperti yang disampaikan Agus pada Tirto, Kamis (5/2).
Namun, di lapangan ternyata berbeda. Seorang ibu bernama Sartini, pasien cuci darah di RSUD Banyumas, Jawa Tengah, ketika melakukan registrasi ulang ditolak pendaftarannya karena BPJS dinonaktifkan pemerintah. Cece Trisna, anak pasien mengaku menghadapi kendala saat akan mengaktifkan kembali BPJS PBI.
Setelah dibantu pengaktifan oleh Ketua KPCDI Banyumas, ternyata Bu Sartini diminta untuk mendaftar BPJS mandiri. Sampai saat ini proses pembuatan BPJS mandiri terus dilakukan agar Bu Sartini bisa cuci darah kembali. Menurut Tony, layanan terhadap pasien cuci darah tidak bisa ditunda. Urusan administrasi jangan sampai membuat pasien kehilangan penyelamat jiwa.
Klasifikasi PBI BPJS Kesehatan
PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS kesehatan adalah penerima jaminan kesehatan gratis untuk warga miskin/tidak mampu dan iurannya dibayar oleh pemerintah (pusat/daerah). Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Akses layanan kesehatan yang didapat adalah layanan kesehatan dasar dan rujukan (rawat inap/rawat jalan) kelas 3. Syarat mendapatkan PBI BPJS yaitu terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Iuran ditanggung negara dengan nilai Rp42.000 per bulan pada 2021.
Pada awal Februari 2026 terjadi penonaktifan 11 juta BPJS PBI akibat dari pemutakhiran data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi). Kebijakan ini menuai polemik karena berdampak pada putusnya layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Banyak peserta, termasuk pasien penyakit kronis seperti: gagal ginjal, stroke, jantung, kanker, mendadak tidak bisa berobat. Mereka harus menunggu BPJS PBI diaktifkan kembali untuk melanjutkan pengobatan. Caranya, pasien harus mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan dan kecamatan, lalu ke Dinas Sosial setempat.
Fakta di lapangan ternyata ada pasien yang sudah melengkapi berkas-berkas sampai Dinsos, tetapi tidak bisa menjadi peserta PBI karena pasien tersebut masuk desil 6. Desil adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membagi populasi ke dalam 10 kelompok berdasarkan pengeluaran per kapita. Setiap desil berjumlah 10% populasi, sesuai tingkat penghasilannya dari yang terendah sampai tertinggi. Desil 1-5 yang berhak menjadi anggota PBI BPJS, sementara desil 6-10 tidak berhak mendapatkannya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan. Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan BPS berkomitmen untuk menghadirkan DTKS yang akurat agar penerima manfaat tepat sasaran. (Katadata.com, 19-2-2026)
Amalia menjelaskan pelaksanaan proses verifikasi lapangan dibagi dalam dua tahapan utama dengan dua target berbeda. Tahap pertama dilakukan pada Februari hingga Maret 2026 dengan menyasar 106.153 individu atau sekitar 104.000 keluarga. Tahap kedua, pada April 2026 menyasar 11 juta individu atau sekitar 5,9 juta keluarga. Pemerintah akan melakukan pembenahan dan pemutakhiran data serta sosialisasi pada masyarakat selama tiga bulan ini.
Kapitalisasi Jaminan Kesehatan
Karut marut pengelolaan BPJS kesehatan sudah terjadi sejak awal munculnya lembaga ini. Berbagai masalah muncul seperti: defisit keuangan BPJS, antrean panjang pelayanan, keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, diskriminasi pelayanan, pembatasan kuota, serta prosedur yang rumit masih sering terjadi.
Semua permasalahan ini muncul karena kapitalisasi layanan kesehatan. Untuk membiayai layanan kesehatan, masyarakat harus mengeluarkan uang kepada pihak penjamin yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu BPJS. Seluruh anggota masyarakat diwajibkan menjadi anggota BPJS dan membayar iuran setiap bulannya sebagaimana skema asuransi.
Semua peserta membayar iuran, kemudian dana iuran itu disatukan untuk membiayai layanan kesehatan seluruh peserta. Mereka menggunakan jargon “gotong royong” seolah ada aksi sosial dalam skema asuransi ini. Padahal yang ada masyarakat dipaksa mengeluarkan uang untuk membiayai kesehatan mereka.
Negara dalam sistem kapitalis hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Pemerintah hanya mengatur pihak mana saja yang harus berkoordinasi, yaitu Kemensos dan Kemenkes dengan pihak BPJS. Sebagaimana fasilitator, pemerintah hanya memberikan modal awal senilai Rp500 miliar kepada BPJS Kesehatan untuk biaya operasional. Sumber pembiayaan BPJS hanya bertumpu pada iuran peserta. Inilah yang menyebabkan defisit anggaran pada BPJS. Dampaknya bagi masyarakat berupa pembatasan jenis layanan.
Semua permasalahan ini bermuara pada lepas tangannya pemerintah dalam membiayai kesehatan masyarakat. Layanan kesehatan dianggap sebagai lahan mencari cuan. Oleh karena itu, masyarakat harus merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bagus. Ini merupakan peluang usaha buat para oligarki untuk membuka rumah sakit swasta. Mereka bisa mengeruk banyak keuntungan dari bisnis kesehatan ini.
Layanan Kesehatan dalam Islam
Islam memandang bahwa jaminan kesehatan merupakan hak bagi seluruh warga negara. Negara (Khilafah) yang dipimpin oleh seorang khalifah berfungsi sebagai ra’in (pemimpin), tugasnya mengurus semua urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “...Amir adalah pemimpin manusia secara umum, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara wajib memberikan layanan kesehatan secara cuma-cuma baik kepada yang miskin maupun kaya. Pembiayaan diambil dari baitulmal pos fai dan kharaj serta bagian kepemilikan umum. Pembiayaan jaminan kesehatan bersifat tetap, artinya anggaran untuk jaminan kesehatan harus selalu ada karena merupakan kebahayaan jika layanan kesehatan terganggu. Seandainya kas baitulmal kosong, maka negara akan memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya saja di antara kaum muslim. Pungutan ini sifatnya temporer sewaktu-waktu saat kas kosong saja, tidak selamanya,
Khatimah
Dalam sejarah peradaban Islam, sektor kesehatan tidak pernah kekurangan dana (defisit) yang mengakibatkan pelayanan terhenti. Banyak sumber pemasukan yang bisa diambil untuk pembiayaan ini.
Sejarah menceritakan bahwa dahulu rumah sakit di wilayah Khilafah banyak dikunjungi warga negara asing. Mereka ingin merasakan langsung pelayanan kesehatan yang berkualitas premium dalam pengaturan sistem Islam. Semua itu akan terwujud dalam sebuah institusi Khilafah Islamiah yang menerapkan Islam kaffah. Dalam naungan Khilafah Islamiah masyarakat akan merasakan kesehatan dan kebahagiaan hakiki di dunia. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar