Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS: Pertimbangan Iman atau Aman?
OPINI
(Pegiat l
Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS: Pertimbangan Iman atau Aman?L0 dan Pemerhati Sosial)
KesalahpahamanKesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat. Dalam Pasal 2.9 tentang halal untuk produk manufaktur, disebutkan adanya pengaturan baru yang berdampak pada kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative atau USTR), Indonesia akan membebaskan sejumlah produk asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian ini juga berlaku untuk kemasan serta material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk ekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Merujuk dokumen resmi USTR, setelah kesepakatan dagang ini berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS tanpa intervensi tambahan dari otoritas Indonesia. Artinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui produk dengan sertifikasi halal dari lembaga AS yang telah disepakati. (kompas.com, 23/02/2026)
Kebijakan ini tentu memunculkan pertanyaan besar: Apakah pelonggaran ini merupakan langkah aman demi kepentingan ekonomi? Atau justru mengabaikan pertimbangan iman umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk negeri ini?
Saat ini, ekosistem halal di Indonesia sebenarnya belum sepenuhnya kokoh. Memang telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berbagai regulasi turunannya. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, baik dari sisi pengawasan, kesiapan pelaku usaha, maupun kesadaran masyarakat. Ketika produk luar negeri—khususnya dari negara besar seperti AS—mendapatkan kemudahan pembebasan sertifikasi atau pengakuan otomatis, dikhawatirkan posisi sistem halal nasional menjadi lemah.
Halal dan haram dalam Islam bukan sekadar soal makanan dan minuman. Prinsip ini mencakup seluruh aspek konsumsi, termasuk kosmetik, obat-obatan, bahan kemasan, hingga produk gunaan lainnya. Dalam kehidupan seorang muslim, kejelasan status halal adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Ia bukan sekadar label administratif, melainkan bentuk penjagaan iman. Jika kebijakan ini diambil demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah atau memperluas akses pasar, maka patut dipertanyakan prioritas negara. Apakah keuntungan ekonomi menjadi ukuran utama, sementara nilai syariat ditempatkan di posisi kedua?
Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sering kali menjadikan pertimbangan materi sebagai yang paling dominan. Negara lebih fokus pada stabilitas ekonomi dan hubungan perdagangan, dibanding memastikan seluruh kebijakan selaras dengan tuntunan agama. Lebih jauh, pengakuan sertifikat halal dari lembaga AS menimbulkan kekhawatiran tentang standar yang digunakan. Sebagai negara dengan mayoritas nonmuslim, tentu standar halal di AS tidak dibangun di atas sistem hukum Islam secara menyeluruh. Ketika otoritas dalam negeri tidak lagi memiliki peran penuh dalam verifikasi, muncul pertanyaan tentang kedaulatan standar halal itu sendiri.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar yang berkaitan langsung dengan iman. Dalam konsep Islam, negara berperan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus dan menjaga kepentingan rakyatnya, termasuk dalam memastikan mereka dapat menjalankan ketaatan dengan mudah. Negara seharusnya menjamin agar tidak ada produk haram yang beredar bebas tanpa kejelasan.
Dalam perspektif syariat, regulasi perdagangan luar negeri juga harus tunduk pada hukum halal dan haram. Semua produk yang masuk ke negeri muslim wajib memenuhi standar syariah. Ulama memiliki tanggung jawab untuk menjaga kejelasan hukum, memberikan panduan kepada umat, serta mengingatkan penguasa ketika kebijakan berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip agama.
Sebagian kalangan meyakini bahwa solusi menyeluruh atas persoalan ini adalah penerapan syariah secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk perdagangan internasional. Dalam sistem tersebut, negara berasaskan aqidah Islam dan menjadikan halal-haram sebagai standar kebijakan.
Orientasi kepemimpinan diarahkan pada rida Allah, bukan semata pertumbuhan ekonomi. Konsep Khilafah, misalnya, dipandang sebagai institusi yang berfungsi sebagai ra’in dan junnah (pelindung). Dalam sistem ini, hanya komoditas yang halal yang boleh masuk, dan tidak ada kerja sama dengan negara yang memusuhi kaum muslimin. Standar halal sepenuhnya berada di tangan otoritas Islam, tanpa tunduk pada tekanan eksternal.
Namun, di tengah realitas global saat ini, Indonesia berada dalam sistem negara-bangsa modern yang terikat pada perjanjian internasional. Karena itu, diskusi tentang sertifikasi halal tidak cukup berhenti pada aspek ekonomi atau politik, tetapi harus melibatkan pertimbangan akidah dan perlindungan umat. Pada akhirnya, polemik pelonggaran sertifikasi halal ini mengajak kita merenung: Apakah kebijakan publik telah benar-benar berpihak pada kepentingan ruhiyah umat, ataukah hanya berorientasi pada keuntungan materi jangka pendek?
Umat Islam membutuhkan kejelasan, transparansi, dan keberanian negara untuk menempatkan prinsip agama sebagai landasan, bukan sekadar pelengkap. Jika halal adalah bagian dari iman, maka kebijakan tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar instrumen dagang. Ia adalah amanah. Setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga dihadapan Allah Swt..
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar