Polemik Penonaktifan PBI BPJS, Tanggungjawab Siapa?


OPINI


Oleh Iky Damayanti, ST. 

Praktisi Pendidikan 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Sungguh menyayat hati, masyarakat peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS kalang kabut karena jaminan kesehatan miliknya dinonaktifkan tanpa aba-aba.


Pasien cuci darah di berbagai daerah juga terpaksa tidak melakukan cuci darah karena BPJS miliknya tidak berlaku, sedangkan mereka tidak memiliki biaya untuk cuci darah mandiri. Miris, selama sepekan mereka menahan sakit akibat tidak bisa melakukan perawatan. Juga pelayanan kesehatan lainnya terpaksa mengeruk jutaan rupiah untuk persalinan ataupun pengobatan kronis lainnya, (kompas.id, 7/2/26).


Miris, rakyat dipersulit administratif, pengurusan pengaktivan yang rumit menambah derita panjang peserta jaminan kesehatan. Pasalnya, 11 ribu peserta reaktivasi BPJS harus mengurus surat tidak mampu dari RT/RW, hingga kelurahan. Setelah itu mereka harus mengantri berjam-jam di BPJS. Selanjutnya menunggu reaktivasi hingga 3 hari lamanya. 


Proses ini dinilai berbelit-belit. Di tengah peserta lansia renta, penyandang penyakit kronis maupun peserta yang gawat darurat, terancam tertunda penanganannya, bahkan tidak mampu mengurus reaktivitasnya.  


Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan penonaktivan PBI bukan atas perintah BPJS, akan tetapi dari pihak Kementerian sosial, (Kompas.com, 6/2/26).


Wakemsos angkat bicara, benar ada penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan dalam rangka pemutakhiran data peserta. Beliau meminta Rumah Sakit tetap menerima peserta untuk pengobatan walau status BPJS tidak aktif. Sedangkan pihak Rumah Sakit mengklaim secara administratif tidak dapat menerima pasien jika belum terjadi reaktifasi PBI JKN atau jaminan biaya mandiri, (cnnindonesia.com, 6/2/26).


Perlu kita pahami Jaminan Kesehatan di dalam sistem Kapitalistik memang tidak pernah memihak pada rakyatnya. Prosedur yang rumit dan status non aktifnya BPJS secara mendadak, mencerminkan pelayanan publik tidak pernah berpihak pada masyarakat renta dan miskin. Kebijakan yang diambil membuat rakyat bisa meregang nyawa. 


Negara benar-benar zalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi. Ini menunjukkan bahwa penyelenggara Negara akan bergerak jika ada kepentingan segelintir pihak. 


Fakta ini sangat menguras emosi, kebijakan pemerintah memperlihatkan deretan hitam demokrasi kapitalis. Dunia kesehatan berubah jadi komoditas bisnis. Rakyat hanya dianggap pundi-pundi keuntungan kapital, sehingga akan mendapatkan pelayanan jika membayar. Terlebih penerima PBI hanya sedikit dan sangat problematik.


Fakta pahit, penyelenggara negara justru menyerahkan tanggung jawab pada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang menjadi prioritas bukanlah nyawa, melainkan hanya keuntungan semata. 


Padahal, kesehatan adalah hak seluruh masyarakat dan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin negara. Tanggung jawab negara menyediakan akses kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Sesuai janji negara dalam UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN): Mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Namun ternyata pada prakteknya kebijakan tersebut tidak berlaku. 


Jaminan Kesehatan dalam Sistem Islam


Sungguh hal seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Khalifah sebagai pemimpin dalam sistem Islam menunaikan kewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar termasuk kesehatan pada setiap jiwa. 


Sesuai hadits Rasulullah ﷺ:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


Dalam pandangan negara Islam jaminan kesehatan adalah bentuk dhaman ijtima'i (jaminan sosial) yang merupakan kebijakan umum. Sehingga pelayanan kesehatan adalah bentuk integral dari pelayanan umum negara kepada rakyatnya. Negara menjamin seluruh masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, adil, dan menyeluruh, dengan cuma-cuma. Negara dilarang keras memungut biaya pada pelayanan publik. 


Kesehatan adalah hak rakyat bukan komoditas komersial yang diperjualbelikan. Hal ini tergambar ketika Rasulullah ﷺ menjadi pemimpin di Madinah. Rasulullah ﷺ pernah mengirim dokter kepada Ubay bin Ka'ab yang sakit. Rasulullah ﷺ juga mengizinkan pengobatan gratis menggunakan fasilitas Baitul Maal (kas negara) bagi kaum Urainah yang sakit.


Demikian pula pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau mengirim dokter untuk mengobati sahabat secara gratis. Hal ini menunjukkan negara menanggung biaya kesehatan tanpa membebani rakyat. Inilah wujud dari periayahan pemimpin negara pada setiap jiwa yang ada dalam kepemimpinannya. 


Pemimpin dalam Islam hadir dan bertanggung jawab secara penuh. Tidak ada hubungan transaksional antara rakyat dan penguasanya. Mereka mengemban tugas atas dasar ketaqwaannya kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu aturan yang diterapkan hanya aturan yang berasal dari hukum Allah azza wa jalla.


Seluruh kebutuhan kesehatan akan ditopang oleh Baitul maal yang mumpuni. Baitul maal menjadi jantung perekonomian Islam, dimana pengaturannya sangat presisi. Secara umum, Baitul Maal bersumber dari zakat, kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak perlindungan), fai', ghanimah (rampasan perang), harta milik umum (seperti barang tambang), dan sumber pendapatan lainnya. Pemasukan ini dikelola untuk kepentingan kaum muslimin, kemaslahatan publik, serta pertahanan negara. 


Dengan penerapan sistem Islam yang sempurna inilah jaminan kesehatan masyarakat secara menyeluruh adalah sebuah keniscayaan. Maka dengan mengembalikan sistem Islam secara menyeluruh problematika umat pun akan terselesaikan. Sejarah mencatat hanya Sistem Daulah Khilafah Islamiyyah yang mampu memobilisasinya.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic