Sisi Gelap Ketergantungan Utang dalam Pembangunan Nasional
OPINI
Oleh Elfia Prihastuti, S.Pd
Praktisi Pendidikan
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Di balik gedung-gedung pencakar langit dan aspal mulus jalan tol yang membelah negeri, tersimpan kontrak panjang yang jarang dibicarakan di meja makan rakyat jelata. Utang luar negeri sering dipasarkan sebagai 'mesin pertumbuhan'. Namun, bagi negara berkembang ia berubah menjadi rantai yang membelenggu kebijakan domistik. Saat cicilan bunga mulai menggerus anggaran kesehatan dan pendidikan, kita perlu bertanya: Apakah kita sedang membangun masa depan atau justru menggadaikannya?
Di tahun 2025 utang luar negeri (ULN) Indonesia telah mencapai 431,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp7.523 triliun (dengan kurs Rp16.800). Jumlah ini meningkat sebesar 1,48 persen secara tahunan. Dari data statistik ULN Indonesia tercatat sebesar Rp4.014,2 triliun pada triwulan IV 2025. Ini pun meningkat 5,47 persen secara tahunan. Sementara utang swasta menurun 0,81 persen secara tahunan menjadi Rp3.238,8 triliun. (Kompas, 19/2/2026)
Yusuf Rendi Manilet Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) menilai meski dalam kondisi solid dan terkendali, posisi ULN Indonesia memerlukan kewaspadaan mengingat volatilitas global yang tinggi. Ekonom Indef Ariyo DP Irhamna berpendapat senada dengan Rendi menganggap ULN Indonesia dalam batas yang sehat dilihat dari rasio terhadap PDB. (Media Indonesia, 20/2/2026)
Beban Antargenerasi
Utang dengan nilai fantastis ternyata oleh para ahli ekonomi dianggap masih aman, padahal secara tahunan ULN negeri ini terus meningkat. Utang dengan pembayaran berbasis riba tentu berdampak bagi generasi masa depan.
Rasio utang Indonesia memang masih di bawah batas maksimal berdasarkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60% terhadap PDB. Namun, jangan lupa rasio utang Indonesia terus naik dari tahun ke tahun. Utang Indonesia tahun ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah dan rasionya merupakan yang tertinggi selama 16 tahun terakhir.
Selain itu, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN tingkat utang Indonesia lebih rentan. Berdasarkan studi tingkat kerentanan utang negara yang dilakukan Bloomberg dan IMF (International Monetary Fund) terhadap 50 negara berkembang, Indonesia berada di peringkat ke-34.
Posisi ini lebih rentan daripada negara ASEAN lainnya, seperti Filipina, Malaysia, dan Vietnam. Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga telah memperingatkan pemerintah terkait kerentanan utang Indonesia karena telah melewati batas yang ditetapkan IMF. Nah, yakin masih aman?
Bagi generasi masa depan apalah artinya gedung tinggi, jalanan mulus, fasilitas infrastruktur yang jauh lebih memadai, jika pada akhirnya harus menanggung beban utang. Sementara kemampuan APBN bukanlah hal yang bisa diandalkan dalam pembayaran utang. Kenaikan pajak pafa akhirnya menjadi jalan keluar yang akan membebani generasi masa depan. Sebab pajak merupakan sumber terbesar dari pendapatan negara.
Erosi Kedaulatan Politik
Sebuah adagium 'no free lunch' seharusnya dipercayai sebagai lampu kuning ketika membahas ULN. Sebab fakta begitu nyata dan sudah menjadi sebuah kepastian bahwa segala bentuk bantuan utang, pemberi utang atau lembaga donor akan selalu menyertakan syarat (kondisionalitas) yang mendikte kebijakan ekonomi dalam negeri. Hal ini membuat negara peminjam kehilangan fleksibilitas untuk menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan kearifan lokal.
Contoh nyata adalah Maladewa yang terpaksa menghadapi persoalan akibat utang yang diberikan Cina, begitu pun Sri Lanka. Itu bukti utang tidak bebas dari kepentingan politik. Di dunia kapitalistik, terlebih kapitalistik imperalistik, maka pinjaman menjadi alat penjajahan model baru. Dalam setiap penandatangan letter of inten (dokumen kerja sama) selalu terdapat diktum-diktum yang membawa pada persoalan besar.
Presiden Soeharto ketika menandatangani dokumen kerja sama dengan IMF, misalnya mensyaratkan liberalisasi di sektor keuangan, liberalisasi energi, tidak mengubah denominasi mata uang rupiah ke mata uang lain, bahkan disebutkan Indonesia akan melaporkan setiap temuan emas. Indonesia sebagai negara berdaulat justru tampak menjadi negara yang didikte oleh diktum-diktum. Jelaslah kesekapakatan kerja sama ini menggerus kedaulatan Indonesia.
Emas adalah hard currency, mata uang yang kursnya stabil dan kuat. Pendonor mengetahui hal itu. Pemberi utang (IMF) tidak menghendaki Indonesia melakukan eksploitasi dan eksplorasi emas tanpa mereka ketahui karena ini menjadi kunci kedaulatan moneter sebuah negara. Mereka juga tahu, gagasan dinar dan dirham tidak pernah hilang dalam benak kaum muslim karena ada di dalam turats (peninggalan para ulama-red) dan kitab-kitab.
Oleh karena itu, bukanlah hal yang tepat jika utang digadang-gadang untuk kemaslahatan umat. Justru adanya utang mereka menjadi terjajah. Jika terdapat kemaslahatan di dalamnya, rakyat hanya akan mendapat remahannya saja. Pembangunan infrastruktur tol atau kereta api cepat misalnya, siapa yang akan menikmati fasilitas hasil utang tersebut? Tentu kaum kapitalis dan orang-orang-orang berduit.
Bagi pemberi utang, ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, memberi utang dengan bunga yang mencekik sekaligus mengeksploitasi kekayaan negara pengutang. Aset-aset berharga menjadi penjamin utang negara. Jelas hal ini berbahaya.
Ketergantungan pada utang yang makin menggunung, membuat negeri pun makin mudah dikuasai dan dikendalikan oleh asing. IMF dan Bank Dunia, misalnya, bisa mendikte berbagai kebijakan negara pengutang untuk menelurkan UU yang membuat para kapitalis “legal” menjarah SDA negeri hingga terkuras habis.
Sementara rakyat hanya mampu gigit jari menyaksikan SDA dijarah. Sementara pembayaran atas utang menjadi beban yang makin memberatkan pundak rakyat dengan beban pajak yang kian menanjak.
Bisakah Indonesia Bebas Utang?
Untuk bebas dari utang ada hal yang harus dijadikan prinsip, yaitu:
1. Harus disadari bahwa utang bukanlah jalan menuju kesejahteraan bahkan mengakibatkan kesengsaraan.
2. Bertekad kuat untuk membangun kemandirian, termasuk menyelesaikan problem ekonomi, dan menghilangkan mentalitas ketergantungan pada utang luar negeri.
3. Hal-hal yang mengarah pada pemborosan negara harus ditekan sedemikian rupa. Seperti pemberantasan korupsi maupun tidak memanfaatkan anggaran yang memperkaya pribadi pejabat hingga menyebabkan defisit anggaran. Proyek-proyek pembangunan yang tidak strategis dalam jangka panjang apalagi tidak sesuai kebutuhan rakyat harus dikikis habis.
4. Melakukan pengembangan, pembangunan kemandirian, serta ketahanan pangan.
5. Mengatur ekspor dan impor yang akan memperkuat ekonomi dalam negeri. Memutuskan impor atas barang-barang luar negeri yang diproduksi di dalam negeri. Membatasi impor dalam bentuk bahan mentah atau bahan baku dan memperbesar ekspor barang-barang yang bernilai ekonomi tinggi tanpa menganggu kebutuhan dalam negeri.
Semua langkah itu bisa diwujudkan melalui penerapan Islam secara kafah, baru Indonesia bisa bebas dari utang.
Hal mendasar untuk bebas dari utang rahasianya terletak pada pengelolaan kepemilikan SDA dan industri dengan syariat Islam. Mengutip buku Sistem Ekonomi Islam karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani, di dalam sistem Islam, kepemilikan sumber daya dibagi tiga, yakni milik negara, rakyat bersama, dan individu.
Sumber daya air (sungai, laut, danau), api (minyak bumi, batu bara, gas, dll), dan vegetasi (hutan, padang rumput), semua adalah milik rakyat. Dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi hajat hidup rakyat secara gratis, seperti kesehatan dan pendidikan.
Sumber daya selain ketiganya, yaitu emas, timah, nikel, dll adalah milik negara. Hasilnya untuk membangun negara dan membiayai operasional negara. Dengan demikian, negara tidak perlu menarik utang dan juga pajak sebagaimana negara penganut kapitalisme. Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar