Air Keras Bungkam Aktivis KontraS


OPINI


Oleh Luluk Kiftiyah 

Pegiat Literasi 


Ini negeri apa?

Negeri yang berkeadilan 

taukah negeri para mafia 

Masyarakat yang vokal dibidik menjadi korban 


Hidup di negeri demokrasi 

Kritik yang sebatas narasi

Nyatanya sangat ditakuti 

Tak sedikit yang kontra telah dihabisi


Hari ini kritik mahal di negeri preman

Air keras jadi senjata pembungkaman

Menjadi aktivis kontra pemerintahan

Nyatanya nyawa jadi taruhan


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Viral, seorang aktivis KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) sekitar pukul 23.00 WIB di jalan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pasca selesai melakukan podcast di kantor YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dengan tema sensitif, yakni Remiliterisme dan Judicial Review. Akibat penyiraman air keras tersebut, korban mengalami luka 24%. (detiknews.com, 14/03/2026)


Kasus penyiraman air keras jilid 2, begitulah masyarakat menyebutnya. Dulu kasus serupa dialami Novel Baswedan, mantan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapannya pun berjalan sangat lambat, sekitar 2,5 tahun baru pelaku tertangkap. Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku juga tidak sepadan dengan yang dialami korban. Kedua pelaku hanya divonis masing-masing 2 tahun dan satunya lagi 1,5 tahun penjara. Namun, banyak pihak dari pegawai KPK yang menilai otak dibalik penyerangan ini belum tertangkap. 


Pertanyaannya, apakah kasus penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus ini akan berjalan lambat juga? Mengingat CCTV ada, tidak rusak, dan pelaku sudah jelas tersorot kamera. Apabila berjalan lambat seperti halnya kasus Novel Baswedan, tentu rakyat patut mempertanyakan, "Masihkah ada ruang kebenaran dan keadilan di negeri ini?"


Sebab jika melihat polanya, ketika ada individu atau kelompok yang kritis terhadap penguasa maka akan dibungkam. Tidak dimungkiri pola ini terjadi secara berulang. Sebelum ada kasus penyiraman air keras ini, hal serupa juga dialami oleh Almarhum Bapak Ermanto Usman (65) yang dikenal sebagai figur kritis yang aktif menyoroti kebijakan penguasa. Beliau juga dihabisi di rumahnya sendiri, setelah menyuarakan kritiknya di podcast. 


Jadi, terlalu naif untuk berkata kejadian ini kebetulan, karena korban baru saja mengkritisi kebijakan sensitif terkait "Remiliterisme dan Judicial Review", sehingga dari pola yang sama ini memunculkan opini di tengah masyarakat bahwa rakyat tidak boleh "Berisik". Apabila tetap berisik maka nyawa taruhannya. Penyiraman air keras ini adalah sinyal untuk membungkam individu atau kelompok agar diam dan tidak bersuara meskipun melihat kezaliman.


Namun, bagi individu atau aktivis yang menjujung tinggi kebenaran, nilai kemanusiaan, dan yang masih memiliki empati serta iman dalam hatinya tentu tidak akan tinggal diam. Justru diamnya akan menimbulkan gejolak, ketidaknyamanan dalam hati karena seperti setan yang bisu. Bagaimana pun diam ketika melihat kemungkaran pasti bertentangan dengan hati nurani, bahkan Islam juga melarangnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., 


مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ


"Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman". (HR. Muslim)


Hadis ini mengajarkan untuk tidak diam ketika melihat kezaliman. Sekalipun taruhannya adalah nyawa, seperti halnya kasus penyiraman air keras. Adanya kasus serupa menandakan mahalnya kebenaran dan keadilan dalam sistem demokrasi. Ketika rakyat bersuara, mengkritik kebijakan penguasa, seharusnya bukan dianggap sebagai musuh melainkan sebagai bahan evaluasi karena rakyat bukan batu sandungan yang harus disingkirkan.


Sejatinya, kritik itu menandakan kepedulian dan kecintaan rakyat terhadap negeri ini. Justru dengan adanya kritik dapat dijadikan catatan penting untuk berbenah lebih baik. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemimpin untuk menjamin keselamatan rakyatnya. Bukan membiarkan dan seolah lepas tanggung jawab. 


Seharusnya, dengan adanya CCTV, pelaku cepat tertangkap. Namun, tampak seperti pola sebelumnya, terkesan sangat lambat. Lambatnya penanganan ini seolah mengkonfirmasi bahwa negara tidak mampu melindungi keselamatan rakyatnya. Hukum yang diterapkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 


Sangat berbeda dengan penerapan hukum Islam. Islam sangat memuliakan nyawa manusia. Dalam Islam, negara wajib melindungi rakyatnya dari ancaman kejahatan. Apabila terjadi kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan anggota tubuh korban cacat atau hilang fungsinya, misal mata buta, kulit wajah rusak permanen maka pelaku dikenakan qishash (balasan setimpal) serupa, yaitu disiram air keras pada bagian tubuh yang sama. 


Qishash diterapkan apabila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan ada izin otoritas hakim. Namun, apabila korban memaafkan atau qishash tidak memungkinkan, maka pelaku wajib membayar diyat (ganti rugi). Besaran diyat disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terjadi pada tubuh korban. 


Selain itu, negara atau hakim juga punya wewenang untuk memberikan ta'zir (hukuman kebijakan) tambahan berupa penjara atau hukum lain yang memberikan efek jera, terutama jika perbuatan tersebut menimbulkan keresahan sosial atau direncanakan. Sebab, penyiraman air keras hukumnya haram dan Islam melarang keras atas perbuatan merusak diri manusia. 


Dengan diterapkannya hukum yang tegas dan adil maka kezaliman akan berkurang. Rakyat juga tidak takut untuk menyuarakan kebenaran, karena negara telah mengkondisikan suasana warganya dalam ketakwaan. Dengan begitu, kecil kemungkinan bagi rakyat, petugas hukum, pejabat negara, atau pun aparat hukum membela kezaliman. 


Ketika iman yang menjadi landasan perbuatan, maka setiap ada kezaliman pasti akan vokal. Seperti yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menuliskan pernyataan Imam Abu Ali Ad Daqqaq An Naisaburi Asy Syafi’i,


الساكت عن الحق شيطان أخرس، والناطق بالباطل شيطان ناطق


"Orang yang berdiam diri dari (menyampaikan) kebenaran, maka ia adalah syaithon akhros (setan yang bisu dari jenis manusia). Dan orang yang menyampaikan kebatilan ia adalah setan yang berbicara". 


Begitulah sistem pengajaran Islam, di mana setiap individu muslim wajib peduli dan menolak kezaliman. Setiap muslim menjadikan marah dan cintanya hanya karena Allah Swt. Wallahu alam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan