Air Keras Membungkam Kebenaran Aktivis Kontras
Serangan air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat brutal.
OPINI
Oleh Tutik Haryanti
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Kasus penyiraman air keras kembali mengguncang masyarakat Indonesia. Kali ini, korbannya adalah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan brutal ini bukan hanya menyasar tubuh korban, tetapi juga menyasar nilai kemanusiaan dan kebebasan bersuara. Peristiwa tersebut memantik kekhawatiran bahwa kekerasan masih menjadi alat untuk membungkam kebenaran.
Dikutip dari Liputan6.com (16-03-2026), Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam (12-03), di kawasan Jakarta Pusat. Polisi mengungkap bahwa pelaku diduga telah membuntuti korban sebelum melakukan penyerangan, yang diketahui dari analisis puluhan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Serangan tersebut menyebabkan luka serius pada bagian wajah, tangan, dada, dan mata korban sehingga ia harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menyisakan pertanyaan besar, apakah kekerasan digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis? Apalagi KontraS dikenal sebagai organisasi yang aktif mengadvokasi isu hak asasi manusia dan mengkritik berbagai bentuk pelanggaran kekuasaan. Ketika seorang aktivis diserang dengan cara yang sangat kejam, pesan yang muncul adalah intimidasi terhadap siapa pun yang berani bersuara.
Fenomena Kekerasan Air Keras yang Mengkhawatirkan
Serangan air keras bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa muncul dengan berbagai motif. Bahkan, pada Februari 2026 tiga pelajar sempat ditangkap karena melakukan penyiraman air keras terhadap korban yang dipilih secara acak. Kasus lain juga terjadi pada 2025, ketika seorang suami menyiram air keras kepada istrinya akibat konflik rumah tangga. Sedangkan, kasus yang lebih besar lagi menimpa Ketua KPK, Novel Baswedan beberapa tahun lalu.
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa air keras kerap digunakan sebagai alat kejahatan karena mudah diperoleh dan memiliki efek yang sangat merusak. Karena itu, DPR mulai mengkaji kemungkinan pembatasan penjualan bahan tersebut agar tidak mudah disalahgunakan.
Meski demikian, persoalan sebenarnya tidak hanya pada akses bahan kimia saja, tetapi juga pada akar kekerasan itu sendiri. Ketika konflik diselesaikan dengan kekerasan, ketika intimidasi dianggap sebagai cara efektif membungkam lawan, maka tindakan seperti ini akan terus berulang.
Teror Air Keras Membungkam Kebebasan Bersuara
Serangan air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat brutal. Tujuannya bukan sekadar melukai, tetapi juga merusak fisik korban secara permanen dan meninggalkan trauma mendalam. Karena itu, tindakan ini sering disebut sebagai bentuk teror.
Banyak pihak mengecam serangan tersebut. DPR bahkan meminta aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku sekaligus aktor intelektual di balik penyerangan itu. Negara juga diminta memberikan perlindungan kepada korban dan organisasi tempatnya bernaung agar tidak terjadi kekerasan lanjutan. Negara harus bertindak lebih cepat agar tidak tertunda-tunda seperti kasus yang menimpa Novel Baswedan.
Serangan air keras terhadap figur publik yang vokal menimbulkan kesan bahwa kekerasan dapat menjadi instrumen untuk menakut-nakuti pihak yang kritis.
Tindakan tersebut dalam sistem demokrasi jelas sangat tidak dibenarkan karena sangat berbahaya. Negara yang sehat seharusnya menjamin kebebasan menyampaikan pendapat tanpa ancaman kekerasan. Bahkan, pemerintah sendiri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena negara menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, faktanya kasus serupa terus terjadi. Hal ini menunjukkan, adanya masalah serius dalam sistem perlindungan warga.
Meski demikian, persoalan sebenarnya tidak hanya pada akses bahan kimia, tetapi juga pada akar kekerasan itu sendiri. Ketika konflik diselesaikan dengan kekerasan, ketika intimidasi dianggap sebagai cara efektif membungkam lawan, maka tindakan seperti ini akan terus berulang.
Kekerasan dalam Sistem Sekuler
Fenomena kekerasan terhadap aktivis juga tidak bisa dilepaskan dari konteks sistem kehidupan yang berlaku saat ini, yakni sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik, nilai moral sering kali tidak menjadi landasan utama dalam perilaku individu maupun kebijakan negara.
Akibatnya, penyelesaian masalah sering kali mengandalkan kekuasaan atau kekuatan. Kritik dianggap ancaman, bukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Di tengah situasi seperti ini, muncul berbagai bentuk intimidasi, mulai dari persekusi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.
Ketika sistem hukum tidak memberikan efek jera yang kuat atau ketika keadilan terasa lambat, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap perlindungan hukum. Situasi seperti ini membuka ruang bagi berbagai tindakan brutal, seperti penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS tersebut.
Kekerasan dalam Pandangan Islam
Islam memandang tindakan menyakiti orang lain sebagai dosa besar. Setiap bentuk kezaliman dilarang keras karena Islam menjunjung tinggi kehormatan manusia. Bahkan, melukai atau menciderai orang lain tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan zalim.
Rasulullah saw. bersabda,
"Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa seorang Muslim sejati tidak akan menyakiti orang lain, baik melalui ucapan maupun tindakan. Dengan demikian, tindakan penyiraman air keras jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam Islam, kejahatan yang menyebabkan luka berat pada tubuh seseorang termasuk kategori jinayah (tindak pidana) yang memiliki konsekuensi hukum tegas.
Solusi Islam terhadap Kekerasan
Islam tidak hanya melarang kejahatan, tetapi juga memberikan solusi sistemik untuk mencegahnya, di antaranya:
Pertama, hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan. Dalam sistem Islam, tindakan yang menyebabkan luka atau cacat permanen dapat dikenai hukum qishash atau diyat sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Ketegasan hukum yang dilakukan negara bertujuan memberikan efek jera agar kejahatan tidak terulang.
Kedua, perlindungan negara terhadap warga.
Dalam sistem Islam, negara wajib menjamin keamanan seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi atau kekerasan terjadi terhadap siapa pun, termasuk aktivis yang menyuarakan kritik.
Ketiga, kontrol sosial berbasis amar makruf nahi mungkar. Masyarakat dalam Islam memiliki kewajiban saling mengingatkan ketika terjadi kemungkaran. Siapa pun harus siap menerima kritik, jika memang melakukan kesalahan.
Dengan demikian, kejahatan tidak dibiarkan berkembang. Negara juga mengajak masyarakat untuk menanamkan ketakwaan sehingga memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Dengan demikian masyarakat merasa takut melakukan kejahatan dan kezaliman.
Khatimah
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS menjadi pengingat bahwa kekerasan masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat. Tindakan brutal tersebut bukan hanya melukai korban, tetapi juga melukai rasa keadilan publik.
Jika kekerasan dibiarkan atau tidak ditangani secara serius, maka ia dapat menjadi alat untuk membungkam kebenaran. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap kebebasan bersuara menjadi sangat penting.
Sedangkan hal yang paling prinsip dan urgen yakni masyarakat juga membutuhkan sistem kehidupan yang berlandaskan nilai moral dan keadilan. Negara Islam menawarkan prinsip-prinsip tersebut melalui hukum yang tegas, perlindungan negara terhadap rakyat, serta pembentukan masyarakat yang bertakwa.
Dengan penerapan nilai-nilai Islam secara kafah dalam naungan Daulah Islamiah, kezaliman seperti penyiraman air keras tidak hanya dihukum, tetapi juga dicegah mulai dari akar penyebabnya. Sebab dalam Islam, menjaga keselamatan manusia adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Wallaahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar