Hukum Rasa Demokrasi: Gagal Membuat Jera Pelaku Korupsi

 


OPINI 

Oleh Luluk Kiftiyah 

Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Kasus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diperbincangkan karena menjadi tahanan rumah. Ia menjadi tahanan rumah bukan karena masalah kesehatan, tetapi atas permintaan keluarga. Hal inipun dikonfirmasi langsung oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo bahwa kepulangan Yaqut memang karena adanya permohonan dari pihak keluarga untuk bisa lebaran di rumah, kemudian permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. (cnnindonesia.com, 22/03/2206)


Miris memang, ketika melihat keadilan di negeri ini tebang pilih. Kelonggaran hukum dapat dirasakan oleh mereka yang memiliki bnyak uang. Jangan ditanya jika kelonggaran hukum bisa didapat oleh mereka yang tidak pro penguasa, apalagi rakyat biasa. Hal ini terbukti dari kasus-kasus yang pernah ada. Seperti kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia tidak mendapatkan kelonggaran menjadi tahanan rumah meski sedang sakit. Terakhir ia dilarikan ke RSPAD karena gagal ginjal dan tutup usia.


Hal serupa juga dialami oleh almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi (Soni Ernata) atas kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial. Beliau difitnah menghina ulama NU dan dijebloskan ke penjara. Dalam kondisi sakit, keluarga dipersulit untuk menjenguk bahkan tiga kali mengajukan penangguhan penahanan dan pembantaran atas alasan kesehatan tetapi ditolak. Ini menunjukan bahwa keadilan sudah mati dalam hukum demokrasi. 


Hukum rimba berjalan, siapa yang dekat dengan penguasa maka hukum dapat dibeli. Akan tetapi, siapa yang kontra dengan penguasa, jangan harap mendapatkan perlakuan manis di rutan. Itulah mengapa kelonggaran hukum yang diberikan pada mantan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pelaku kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji 2023-2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar ini dipertanyakan oleh publik. Kasus korupsi dana haji yang begitu besar, mengapa bisa mendapatkan perlakuan emas?


Inilah fakta hukum di ranah demokrasi. Keadilan hanyalah ilusi bagi rakyat biasa. Hukum bak permainan yang bisa dibeli. Jika anda berlimpah harta, maka bisa menikmati fasilitas rutan. Healing pun bisa diatur meski dalam status narapidana. Tidak ada yang tidak mungkin ketika uang berbicara. Artinya, jangan berharap mendapatkan keadilan dalam sistem demokrasi yang menganut hukum rimba ini. 


Hal tersebut hanyalah contoh kecil dari kasus yang ada. Sejatinya, masih banyak kasus serupa yang "menguap" tak tahu ke mana ujung hukumnya. Faktanya memang pemberantasan korupsi di Indonesia jauh panggang dari api. Seringkali jumlah yang dikorupsi tidak sesuai dengan hukuman yang diberikan. Rata-rata vonis yang dijatuhkan sangat rendah. Bahkan, masih banyak lagi diskon vonis untuk koruptor dengan alasan sudah bekerja dengan baik ketika menjadi menteri atau berkelakuan baik saat di penjara. 


Dengan begitu mereka mendapatkan dispensasi hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan yang lainnya. Justru hal ini menunjukan tidak adanya wibawa hukum di Indonesia dan meruntuhkan wibawa pemerintah. Apabila kebijakan ini dibiarkan dan dijadikan sebagai sesuatu yang biasa di kalangan napi koruptor maka jangan heran koruptor akan mewabah karena hukuman yang diberikan sangat rendah. Inilah gambaran hukum rasa demokrasi yang gagal membuat jera pelaku korupsi.


Hal demikian dapat terjadi karena hukum yang ada berada di lingkaran setan. Beberapa oknum aparatnya mudah disuap oleh pelaku. Ibarat kata, jangan heran jika hukuman bagi pencuri singkong lebih berat daripada hukuman para koruptor. Tak dapat dimungkiri, itulah fakta yang terjadi. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Seolah tidak ada ruang bagi rakyat biasa untuk mengharapkan keadilan di negeri ini.

Pandangan Islam

Sangat berbeda dengan hukum Islam yang memberikan efek jera bagi pelaku koruptor. Islam memiliki solusi praktis untuk memberantas korupsi dari akarnya secara tuntas dan menyeluruh. Islam memberantas korupsi dengan cara memperbaiki moral individu-individunya dan mengubah sistemnya agar kondusif. Sebab apabila yang diperbaiki salah satunya tentu tidak efisien. 


Ibarat lampu lalu lintas, setertib apapun pengendaranya jika lampu merah tidak jelas maka akan menyebabkan kekacauan. Begitu juga sebaliknya, meski rambunya jelas tetapi orangnya tidak taat aturan maka akan menyebabkan kekacauan juga. Untuk itu perlu diperbaiki keduanya. Individu dan sistemnya harus sama-sama bagus agar korupsi tidak lagi menggurita di negeri ini. 


Oleh karena itu, dimulai dari individunya ditanamkan akidah yang benar sehingga mengakar keimanan yang kuat dan tumbuh rasa takut pada Allah Swt. apabila melakukan kemaksiatan. Ia sadar bahwa segala sesuatunya akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Dengan begitu, mereka akan berhati-hati dengan jabatan yang diemban karena memahami jabatan adalah amanah yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. 


Sedangkan dari hukumnya, menerapkan hukum yang bersumber dari wahyu Allah, bukan aturan yang lahir dari kecerdasan manusia sehingga mengakibatkan korupsi menggurita di kalangan penguasa. Inilah cerminan buruk yang ada ketika hari ini masyarakat lebih menuhankan aturan manusia. 


Auf bin Malik meriwayatkan sabda Nabi tentang tanda akhir zaman yaitu:


إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ، وَكَثْرَةُ الشُّرَطِ، وَبَيْعُ الْحُكْمِ، واسْتِخْفَافٌ بِالدَّمِ، وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ، وَنَشْوٌ يَتَّخِذُونَ الْقُرْآنَ مَزَامِيرَ، يُقَدِّمُونَ أَحَدُهُمْ لِيُغَنِّيَهُمْ وَإِنْ كَانَ أَقَلُّهُمْ فِقْهًا”.


"Kepemimpinan orang-orang bodoh, banyaknya syuroth (penolong, pembela penguasa dalam kelaliman), jual beli hukum, meremehkan (urusan) darah, memutuskan silaturahim, jamaah (sekumpulan orang) yang menjadikan Al-Qur'an seperti seruling, mereka mendahulukan (orang yang enak suaranya untuk membaca Al-Qur'an) meskipun pemahamannya sangat kurang." (HR. Imam Ahmad, Thabrani)


Oleh karena itu, Islam memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan besar (extraordinary crime) atau disebut dengan istilah ghulul (pengkhianatan atau penggelapan dana) dengan sengaja melakukan perampasan hak rakyat atau negara. Dalam hadis Rasulullah saw. bersabda,


مَنْ غَلَّ شَيْئًا أَوْ سَتَرَهُ فَهُوَ مِثْلُهُ


"Barangsiapa menyembunyikan koruptor (pelaku ghulul), maka dia sama dengannya." (HR. Abu Dawud dan At-Thabrani)


Hadis ini jelas bahwa ghulul secara tegas bertentangan dengan syari'at Islam yamg memberikan  hukuman berat (sanksi ta'zir) karena korupsi merugikan banyak orang dan merusak tatanan sosial.


Hukuman jenis ini kadarnya ditentukan oleh hakim atau penguasa yang bisa berupa denda berat, pemecatan, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Hukuman mati ini diberikan karena perbuatan mereka dianggap setara dengan perampokan atau pengkhianatan yang menimbulkan kerusakan besar (fasad) di muka bumi. Selain itu, koruptor harus mengembalikan semua aset yang dicuri (pemiskinan) kepada negara atau pihak yang dirugikan. Semua hukum yang diberikan kepada pelaku koruptor bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi yang melakukannya.

Solusi Fundamental

Hal inilah yang mendasari butuhnya perubahan mendasar baik dari individu maupun sistemnya. Keduanya harus berjalan beriringan, karena sebaik apapun orangnya jika sudah masuk kedalam sistem batil ini maka akan jadi iblis. Itulah yang pernah dikatakan oleh Bapak Mahfud MD.


Alhasil, dengan diterapkannya hukum Allah Swt, maka wibawa hukum akan kembali berdiri tegak karena tidak mengabaikan peran wahyu sebagai pedoman tertinggi. Akibatnya, kecil kemungkinan terjadi politik transaksional dan menutup peluang lahirnya koruptor baru.


Selain itu, diterapkannya hukum Allah Swt. yang memberikan ancaman tegas bagi pelaku korupsi di dunia nyata akan memberikan efek jera. Hal lainnya, juga dapat menciptakan ketundukan dalam diri mereka untuk takut melakukan korupsi karena sudah terpahamkan bahwa di akhirat kelak akan membawa hasil korupsinya di hari kiamat sebagai kehinaan. 

Wallahu alam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha