Kasus Amsal Sitepu: Potret Buruknya Penegakan Hukum dalam Sistem Demokrasi

 


Amsal Sitepu didakwa melakukan penggelembungan anggaran desa (mark up) dalam pembuatan video profil beberapa desa di Kabupaten Karo.

OPINI 

Oleh Tinah Asri 

Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Kasus yang menimpa seorang videografer asal Sumatra Utara Amsal Christy Sitepu menyita banyak perhatian publik. Amsal Sitepu didakwa melakukan penggelembungan anggaran desa (mark up) dalam pembuatan video profil beberapa desa di Kabupaten Karo. Banyak yang menilai vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo banyak kejanggalan dan seolah dipaksakan.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, terlihat Amsal Sitepu menangis saat menceritakan kasusnya.


"Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Sebelumnya saya melakukan penawaran melalui proposal." (detikNews.com, 30-03-2026)


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan), serta diwajibkan mengembalikan dana desa sebesar Rp202 juta. 


Kronologi Kasus yang Menjeratnya


Kasus Amsal Sitepu berawal dari proyek pembuatan video profil desa di 20 desa Kabupaten Karo pada tahun 2020 hingga 2022. Sebagai penyedia jasa, melalui CV Promiseland Amsal telah menyelesaikan tugasnya. Hasilnya pun telah diterima bahkan dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Namun, menurut hasil audit inspektorat Kabupaten Karo ada selisih dana hingga Rp202 juta. Selisih tersebut kemudian dibebankan kepada Amsal selaku petugas pelaksana.


Selisih, ada pada beberapa item yang di-0-kan oleh auditor dan diamini oleh jaksa penuntut umum. Jasa ide, editing, dubbing, dianggap 0 oleh auditor, sementara dalam proposal tertera untuk jasa ide besarnya Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip on atau microphone Rp900 ribu, sehingga total keseluruhan Rp5,9 juta. 


Kreativitas Tak Ada Tempat 


Menanggapi kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar mengatakan pandangan jaksa yang menyebut kerja kreatif seharga Rp0 adalah keliru, bahkan bisa berpotensi mematikan ekosistem ekonomi kreatif nasional. Proses kreativitas adalah nyawa bagi industri kreatif yang seharusnya diapresiasi, bukan justru dinihilkan harganya.


Muhaimin pun menegaskan bahwa mengabaikan nilai-nilai intelektual dan keahlian dalam proses produktif kreatif merupakan tindakan yang berbahaya baginya masa depan industri kreatif di Indonesia. Sebab nilai utama dalam industri kreatif terletak pada riset, eksplorasi ide, hingga eksekusi yang tidak ternilai harganya. 


Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar hukum formalistik. Secara substantif pekerjaan di sektor industri kreatif khususnya pembuatan video tidak memiliki standar baku dalam pengerjaannya. Jadi, tidak bisa jika disimpulkan adanya penggelembungan atau mark up anggaran. 


Realita Hukum di Negeri Demokrasi 


Inilah realitas penegakan hukum di negeri ini. Hukum sering kali tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Sanksi hukum hanya berlaku pada rakyat kecil yang mereka bekerja mencari nafkah, sekadar untuk bertahan hidup. Bandingkan jika para pejabat atau orang dekat penguasa yang korupsi, bahkan hingga ratusan triliun. Mereka diperlakukan istimewa, penjara seperti hotel bintang lima, bahkan bisa melenggang bebas berkumpul bersama keluarga saat hari raya. 


Kondisi ini menggambarkan ketidakadilan penegakan hukum dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalis. Penegakan hukum tersandera oleh kepentingan kekuasaan. Hukum seringkali digunakan oleh penguasa untuk melindungi kerakusannya. Hukum juga sering digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik, para pengkritik, bahkan menghabisi orang-orang yang kritis. 


Sementara itu para penegak hukumnya diangkat dari orang-orang titipan penguasa sebelumnya, demi strategi balas budi. Maka wajar jika dalam memutuskan perkara hukum, seorang hakim hanya berdasarkan kepada kepentingan, suka atau tidaknya, hingga transaksi materi yang mereka terima. Berbeda jauh jika dibandingkan dengan penegakkan hukum yang ada dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah untuk mengatur urusan rakyatnya.


Penegakan Hukum dalam Negara Islam


Sebagai agama yang diturunkan oleh Sang Maha Mengatur, Allah Swt., Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna termasuk aturan soal penegakan hukum dan peradilan (qadhaa). Peradilan dalam negara yang menerapkan sistem Islam ditegakkan berlandaskan pada hukum syarak yakni Al-Quran dan As-sunnah yang menjadikan semua manusia sama di hadapan hukum, baik itu rakyat jelata maupun penguasa. Peradilan dalam negara Islam dianggap sebagai satu pilar penyangga keberlangsungan pemerintahan yang harus ditegakkan untuk menjaga agama dan melindungi hak-hak rakyatnya. 


Penyelenggara peradilan atau hakim memiliki kewajiban dan tugas yang mulia. Mereka adalah salah satu instrumen pelaksana penegakkan hukum-hukum Allah Swt. baik kepada penguasa ataupun kepada warga negara. Dalam negara Islam, hakim merupakan orang kedua dalam mengontrol penerapan hukum-hukum Islam. Rasulullah saw. bersabda:


"Siapa saja yang diangkat sebagai hakim di tengah-tengah manusia, sungguh dia (seperti) disembelih tanpa menggunakan pisau." (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Kata "disembelih tanpa menggunakan pisau" artinya disembelih dengan penyembelihan yang berat dan menyakitkan. Hal ini mengindikasikan betapa beratnya tugas seorang hakim. 


Rasulullah saw. memperingatkan para hakim agar dalam memutuskan perkara berdasarkan standar kebenaran yang mereka ketahui yang diperoleh dari hasil ijtihad. Tidak boleh bagi seorang hakim memutuskan perkara dengan asal-asalan, berbohong, apalagi karena kebencian dan intervensi dari penguasa. Jika itu dilakukan oleh seorang hakim, maka ia tidak akan selamat dari panasnya api neraka. 


Pengangkatan seorang hakim atau qadhi dilihat dari kecakapan ilmu dan kepribadiannya. Hakim adalah pegawai kaum muslim. Tidak diperbolehkan bagi seorang hakim menyibukkan diri dengan urusan yang lain (bisnis) yang membuat dirinya terputus dari mengurusi urusan rakyat. Para hakim juga dilarang menerima hadiah atau gratifikasi karena bisa mengganggu independensi seorang qadhi.


Demikianlah gambaran terkait sistem peradilan di dalam Islam. Sistem peradilan yang tangguh yang mampu mewujudkan pemerintahan berdaulat dan berwibawa yang darinya bisa terwujud kepatuhan masyarakat tanpa syarat. Terbukti hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam institusi Daulah yakni Khilafah yang mampu mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha