Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis, Bukti Pembungkaman Suara Kritis
Suara kritis dibungkam dengan cara-cara yang brutal dengan harapan bisa menutup mulut aktivis lainnya yang masih lantang bersuara.
OPINI
Oleh Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Andrie Yunus, seorang aktivis yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras dari orang yang tidak dikenal pada Kamis 12/3/2026 lalu. Insiden ini terjadi setelah Andrie melakukan siaran atau merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan topik revisi UU TNI. Andrie mengkritik rencana perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 karena menurutnya aturan ini bisa membuka ruang baru bagi tentara masuk ke jabatan sipil.
Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berasal dari 2 matra yaitu Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
TNI masih mendalami motif penyiraman dan telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 4-7 tahun. (Kumparan.com, 23/3/2026).
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20/3/2026 mengatakan bahwa diduga ada upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan yang lebih besar, sistemis, dan terlatih. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang melakukan investigasi kasus penyiraman air keras ini menyebut kasus itu sebagai bentuk percobaan pembunuhan. Diduga ada belasan orang pelaku yang diduga kuat saling berkoordinasi sepanjang malam kejadian perkara sebagaimana terpantau dari kamera pengawas YLBHI. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah pelaku yang disampaikan oleh pihak kepolisian maupun Puspom TNI yaitu 4 orang.
TAUD mendesak Presiden Prabowo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dengan melibatkan unsur masyarakat sipil melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan mandat dan wewenang yang jelas. TAUD juga meminta presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menjamin pengusutan dan penuntutan tuntas seluruh aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus ini. TAUD juga meminta agar pengusutan dan penuntutan terhadap para pelaku dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer.
Sebelumnya Presiden mengatakan, kasus ini merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme dan harus diusut hingga ke dalang di balik peristiwa tersebut.
Andrie Yunus menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis yang kritis dan menjadi bukti bahwa slogan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi tidak konsisten. Hanya berlaku untuk segelintir orang. Suara kritis dibungkam dengan cara-cara yang brutal dengan harapan bisa menutup mulut aktivis lainnya yang masih lantang bersuara. Indeks Kebebasan Pers 2025 menempatkan Indonesia pada posisi 127 dari 180 negara, sementara EIU (Economist Intelligence Unit) menilai Indonesia sebagai "demokrasi cacat".
Sementara itu, Amnesty mencatat ada 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi yang terjadi sepanjang tahun 2019-2024 yang terjerat UU ITE oleh patroli siber Polri dan laporan pemerintah daerah. Padahal, pemerintah pernah mengatakan bahwa mereka terbuka terhadap kritik, tetapi nyatanya semuanya hanya sekadar omong kosong belaka.
Inilah potret asli sistem demokrasi, di mana hukum dibuat oleh manusia sesuai dengan kepentingan mereka. Hukum tajam ke orang-orang yang tidak pro pemerintah atau elit politik, sebaliknya tumpul pada aparat pemerintah dan pendukungnya. Padahal, kritik itu menjadi sesuatu yang penting sebagai mekanisme kontrol atas kebijakan negara.
Kebebasan berpendapat ternyata absurd, hanya berlaku ketika tidak mengganggu kepentingan pemerintah atau oligarki. Lihatlah, berapa banyak buzzer pemerintah yang melontarkan komentar nyeleneh, menghina, memaki hingga merendahkan orang lain tetapi tetap bebas tanpa tersentuh hukum. Bahkan ia melakukan hal itu di TV nasional berulang kali.
Namun, ketika aktivis, individu, atau pengamat bahkan ahli sekaligus yang mengkritik kebijakan pemerintah seringkali dianggap perusak NKRI, gagal move on dari pemilu, anak abah, radikal, dan sebutan lainnya.
Adagium bahwa "suara rakyat suara tuhan" pada kenyataannya menjadi "suara rakyat yang dibeli" melalui janji politik, materi, dan pencitraan. Bahkan, DPR yang merupakan perwakilan rakyat pada faktanya tidak mewakili aspirasi rakyat. Sistem demokrasi menjadikan negara bukan sebagai pelindung dan pelayan rakyat, tetapi pelindung dan pelayan kepentingan oligarki. Ketika para aktivis diperlakukan tidak baik bahkan mendapatkan serangan fisik, negara hanya sekedar formalitas dalam melakukan penegakan hukum. Kasus mereka tidak benar-benar terselesaikan, aktor utamanya tidak pernah terungkap apalagi tersentuh hukum. Akibatnya, tidak ada efek jera sehingga kasus serupa terus terjadi dan terjadi lagi.
Pandangan Islam Terhadap Kritik
Kritik atau muhasabah dalam Islam dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan syariat. Kritik adalah salah satu bagian dari amar makruf nahi mungkar dan menjadi pemahaman umat dan penguasa. Sejarah Islam mencatat bahwa para Khalifah di masa kejayaan Islam menanggapi kritik dengan lapang hati dan bijaksana. Mereka tidak baper, marah atau melakukan intimidasi kepada orang-orang yang melakukan kritik sekalipun di depan umum. Seperti kisah Khalifah Umar bin Khattab yang dikritik kebijakannya terkait mahar oleh seorang perempuan. Beliau malah merasa terselamatkan dari berbuat zalim pada kaum perempuan.
Ada juga kisah Abdul Malik, putra Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang menegur ayahnya yang beristirahat karena lelah yang mengakibatkan tertundanya urusan rakyat. Sangat jauh berbeda dengan kondisi penguasa hari ini, ketika diberikan masukan atau kritik.
Islam mengatur tata cara melakukan kritik, saran, dan muhasabah. Pertama, nasehat yang dilakukan dalam rangka kebaikan dan kebenaran maka dilakukan secara pribadi, disampaikan dengan cara yang ahsan, tidak menyakiti, dan tidak dilakukan di depan umum atau melalui ruang publik.
Kedua, koreksi terhadap kebijakan penguasa yang zalim atau melanggar hukum Allah sebagai upaya mencegah kemaksiatan bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, dan sarana lainnya. Menasehati penguasa yang zalim bahkan dinilai sebagai jihad yang paling utama.
"Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fi Al-Islam menuliskan bahwa, mengoreksi penguasa merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Taat kepada pemimpin bukan berarti mendiamkan kesalahan mereka. Masyarakat tetap wajib melakukan koreksi atau perilaku dan kebijakan penguasa ketika mereka melakukan kezaliman. Ketika penguasa melalaikan urusan masyarakat, menyimpang dari hukum Allah, atau penguasa menerapkan hukum selain hukum Allah.
Rasulullah saw. bersabda: "Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kebaikan dan keburukan mereka, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikuti mereka maka dia akan celaka. Mereka bertanya: "Tidakkah kita akan memerangi mereka? Rasulullah saw. bersabda: "Tidak, selama mereka masih menegakkan salah (hukum Allah)."
Sementara itu, sanksi untuk pelaku penyiraman air keras dalam Islam termasuk kategori jinayah (tindak pidana). Hukumannya tergantung tingkat kerusakan atau luka yang ditimbulkan. Uqubat atau hukum pidana Islam dijelaskan bahwa bagi orang yang merusak satu organ manusia maka dikenai diat. Jika merusak dua organ manusia, maka pada setiap organnya dikenai setengah diat. Istilah setengah diat berarti ganti rugi (denda) yang besarnya setengah dari diat penuh. Diat dihitung dalam bentuk 100 ekor unta. Rasulullah saw. bersabda: "Pada dua biji bola mata dikenakan diat." Sanksi ini akan memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terulang kembali. Korbannya pun akan merasakan keadilan.
Vokal ketika terjadi kezaliman adalah bagian dari keimanan, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menuliskan pernyataan Imam Abu Ali Ad-Daqqaq An Naisaburi Asy Syafi'i bahwa, orang yang berdiam diri dari menyampaikan kebenaran adalah setan bisu dari jenis manusia.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar