Buruh Sejahtera dalam Naungan Islam Kafah
OPINI
Oleh Venni Hartiyah
Pegiat Literasi
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan,
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan.
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ
Maka apabila engkau telah selesai dari suatu urusan, tetaplah bekerja keras untuk urusan yang lain,
وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ
dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap.
Penggalan surat Al-Insyirah di atas adalah penyemangat kita dalam semua kegiatan. Salah satunya ada ketika kita berdakwah di jalan Allah ataupun bekerja mencari nafkah, maka bersungguh-sungguhlah agar Allah memberikan pertolongan.
Di zaman yang serba sulit ini hendaknya kita meneguhkan keyakinan kita kepada Allah akan pertolongan-Nya. Kita pun menancapkan keyakinan bahwa di setiap kesulitan pasti bersama kemudahan di dalamnya, termasuk kemudahan kita dalam mencari rezeki Allah.
Dilansir dari Bisnis.com (27/4/26) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal itu, menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh.
6 Poin Tuntutan Hari Buruh 2026 :
1. Meminta pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Menolak sistem outsourcing (alih daya/kontrak kerja) dan kebijakan upah murah.
3. Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP.
5. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
6. Meminta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait draf resmi aturan tersebut. KSPI juga menyoroti belum terealisasinya komitmen pemerintah terkait penghapusan outsourcing.
Peringatan hari buruh atau yang dikenal dengan May Day muncul diakibatkan rendahnya kesejahteraan serta kehidupan kaum buruh yang tidak layak di Indonesia. Serta tuntutan akan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan pensiun.
Miris ketika setiap tahun ada buruh yang menyampaikan aspirasinya yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tanda betapa nasib buruh tidak diperhatikan dan tidak di realisasikan aspirasinya. Suara mereka didengarkan akan tetapi dianggap seperti angin lalu, didengar tapi tidak diproses.
Begitulah ketika buruh ada di dalam kungkungan sistem kapitalisme. Di mana para pengusaha mencari modal sekecil-kecilnya dengan mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Salah satunya adalah memberikan upah terkecil untuk buruh agar mereka mendapatkan keuntungan yang berlipat. Para buruh diperas tenaga dan pikirannya untuk merealisasikan terget-target perusahaan.
Dalam sistem kapitalis negara hanya sebagai regulator saja. Peran dan campur tangan negara dalam mengatur dan memenuhi urusan masyarakat sangat minim. Sistem ini mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok individu masyarakat seperti sandang, pangan dan papan menjadi tanggung jawab penuh individu itu sendiri. Begitu juga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Makanya banyak buruh yang pontang-panting kerja keras banting tulang untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
Buruh dalam Sistem Islam
Dalam sistem Khilafah ada beberapa point yang menjamin kesejahteraan antara buruh dan pengusaha antara lain :
1. Jaminan buruh diatur melalui syariat Islam yang menetapkan akad ijârah (kontrak jasa) berkeadilan dimana ada akad yang jelas dalam jam kerja, jenis pekerjaan dan besaran upah sebelum pekerjaan dimulai.
2. Menempatkan upah sesuai manfaat pekerjaan (bukan kebutuhan minimum).
3. Upah diberikan sesegera mungkin atau sesuai kesepakatan setelah pekerjaan selesai.
4. Menjamin hak dasar pekerja melalui negara. Negara wajib memastikan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan penyelesaian konflik perburuhan secara adil.
5. Kondisi pekerjaan yang manusiawi. Khilafah menjamin standar kerja yang manusiawi, dengan penyesuaian khusus untuk pekerja perempuan (terkait dengan masa kehamilan atau cuti).
6. Penyelesaian sengketa secara adil. Jika terjadi sengketa antara buruh dan pengusaha, maka negara akan turun tangan untuk menengahi agar hak pekerja tidak terzalimi.
Negara juga mempunyai peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, seperti pemenuhan sandang, pangan dan papan. Dengan melalui mekanisme tidak langsung seperti membuka lowongan kerja seluas-luasnya untuk para bapak agar bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu ketika ada yang tidak kuat bekerja karena faktor usia maka pemenuhan kebutuhan diserahkan oleh kerabatnya, dan ketika kerabatnya tidak bisa memenuhi maka negara wajib menanggung kebutuhan pokok nya menggunakan dana baitul mal.
Negara pun memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok umat secara langsung seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara murah bahkan gratis. Dengan begitu buruh tidak akan cemas dengan jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya. Dan pengusaha juga tidak diberatkan dengan berbagai macam tunjangan untuk kaum buruh, karena sudah disuplai oleh negara.
Masya Allah begitu adilnya sistem Islam dalam menjamin kesejahteraan kaum buruh. Tidakkah kita merindukannya?
Wallahualam bishowab

Komentar
Posting Komentar