Islam, Tameng Remaja dalam Menghalau Narkoba


OPINI


Oleh Venni Hartiyah

Pegiat Literasi


"Wahai para generasi muda (a-ha a-ha)

Tahukah siapa musuh kita (a-ha a-ha)

Narkotika, psikotropika

Dan obat-obat yang berbahaya".


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Itulah penggalan lirik lagu Bang Rhoma Irama yang mengingatkan para generasi muda, agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang bisa merusak tubuh, akal, dan jiwa kita. Karena sabu termasuk khamr (benda yang merusak dan memabukkan) yang membahayakan bagi akal dan fisik kita. 


"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri" (QS. An-Nisa: 29).


Allah Swt. juga melarang kita untuk meracuni tubuh kita sendiri. Tubuh yang Allah Swt. anugrahkan pada kita harus kita jaga dan kita rawat dengan baik. Diberi makanan yang sehat dan bergizi. Juga tidak lupa diberikan siraman rohani, agar seimbang.


Dilansir dari detik.com (2/04/26) Dua warga Desa Kangga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berinisial SH (26) dan KF ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sementara itu, bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.


Terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF masih berstatus pelajar. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam berisi sabu dengan berat bruto 3,07 gram, satu handphone, alat isap (bong), plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Barang bukti sabu disembunyikan di dalam tanah di samping rumah SH.


Dari hasil interogasi awal, SH dan KF mengakui sabu tersebut milik mereka. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MH, warga Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang saat ini masih dalam pencarian.


Berita di atas menunjukkan bahwa narkoba, narkotika dan sabu masih beredar luas di kalangan remaja. Dalam berita di atas, yang melakukan adalah anak dewasa dan masih sekolah. Dimana anak remaja ini tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran. Sedangkan masa muda adalah masa dimana kekuatan dan pikiran masih kuat untuk melakukan sesuatu. Ketika kita melihat di lapangan, sebenarnya tidak hanya di kalangan remaja peredaran narkoba merebak, bahkan orang dewasa dan orangtuapun banyak yang terlibat.


Sungguh miris, ketika masa muda digunakan untuk kegiatan yang negatif seperti mengedarkan atau menjual barang haram. Padahal bisa menjual barang lain yang halal.


Tidak dimungkiri dalam sistem kapitalis asasnya adalah keuntungan semata, sehingga mereka tidak mempedulikan halal haramnya suatu barang yang dijual. Apalagi menjual sabu-sabu yang keuntungannya banyak, karena di dalam sistem kapitalis narkoba sering dipandang sebagai bahan komoditas dagang yang menguntungkan karena pasar bebas, dimana bisnis menjual obat- obatan adalah peluang bisnis yang menguntungkan tanpa memperhatikan dampak kerusakannya.


Kapitalisme menekankan keuntungan materi semaksimal mungkin. Bisnis ini banyak dilakukan di sistem kapitalis karena perputaran uang yang cepat dan keuntungan sangat besar meskipun bisnis ini ilegal.


Bagaimana Islam Mengatasi Beredarnya Narkoba?


Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur semua aspek kehidupan. Islam juga mengatur bagaimana mengatasi orang yang kecanduan ataupun sampai menjual narkoba. 


Pertama, Islam akan memotivasi setiap individu masyarakat untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt., sehingga setiap perbuatannya berdasarkan syariat Islam. Melakukan semua perbuatan yang diperintahkan Allah Swt. dan meninggalkan semua larangan Allah Swt.. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa menjual dan mengonsumsi narkoba termasuk perbuatan yang haram dan akan mendatangkan murka Allah Swt ..


Kedua, Islam mempunyai sistem hukum yang sifatnya menjerakan dan bisa menebus dosa. Dengan menegakkan hukum sesuai syariat Islam, in syaa Allah para pelaku kejahatan seperti pengedar dan pemakai narkoba akan jera. 


Beberapa hukuman yang diberikan Khalifah yang berhubungan dengan narkoba: 


1. Hukuman Mati

Bagi bandar narkoba kelas kakap yang tindakannya sangat membahayakan keamanan negara dan merusak generasi muda secara masif, khilafah dapat menjatuhi hukuman mati. Hal ini berdasarkan kemaslahatan umum untuk menghentikan kerusakan (saddu ad-dzari'ah).


2. Hukuman Ta'zir (Cambuk, Penjara atau denda)

Jika pelanggaran belum sampai pada hukuman mati, maka hakim dapat menjatuhkan sanksi lain, seperti :


1. Hukuman Penjara : lama masa penjara ditentukan hakim sesuai dengan tingkat keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.


2. Hukuman cambuk : beberapa contoh hukuman cambuk yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang menerapkan hukum cambuk bagi peminum khamr (yang memiliki efek memabukkan serupa) agar pelaku jera.


3. Penyitaan Harta : semua harta yang diperoleh dari hasil transaksi narkoba disita dan dimasukkan ke kas negara (Baitul mal) karena dianggap sebagai harta haram. 


Maa syaa Allah, begitu komplitnya Islam mengatur manusia dengan syari'at-Nya. Mengatur segala aspek kehidupan. Dengan konsistennya pemerintah Islam menerapkan hukum Islam secara tegas maka dengan izin Allah Swt. kejahatan narkoba akan teratasi. 


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Board of Peace: Kamuflase Penjajahan atas Palestina