Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Islam Solusinya


OPINI


Oleh Nita Susanti 

Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Begitu banyak masalah yang muncul, salah satunya adalah kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Kampus Universitas Nahdhatul Ulama Blitar, Jawa Timur. Mirisnya, terduga pelaku adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya. Korbannya 15 mahasiswi dan dilakukan selama kurun waktu empat tahun. Pihak kampus telah menonaktifkan pelaku untuk sementara waktu. (Kompas.com, 13-05-2026)


Peristiwa ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara ilmu yang dimiliki pelaku dengan tindakan yang dilakukannya. Ruang pendidikan yang aman belum bisa dirasakan oleh para penuntut ilmu. Masalah ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, terutama bagi para pembuat kebijakan. Jika kasus ini dibiarkan maka peristiwa serupa akan terus terjadi, dampaknya pun sangat besar bagi keberlangsungan pendidikan di negeri ini. 


Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tahun, namun, nasib pendidikan masih perlu banyak perbaikan. Seharusnya, momen seperti ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera memperbaiki buruknya sistem pendidikan negeri ini. Perlu adanya evaluasi menyeluruh dan mengakar di sektor pendidikan.


Masalah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan bukan hanya masalah sosok pelajar atau pengajar yang berkepribadian buruk, tetapi ada beberapa hal yang memengaruhinya: Pertama, gagalnya implementasi peta jalan pendidikan. Diakui, predikat kaum intelektual yang bermoral dan beradab masih jauh panggang dari api. Terjadi krisis kepribadian di kalangan pelajar yang cenderung sekuler, liberal, dan pragmatis. Dan, ketika menjadi pengampu ilmu pun mereka tidak lagi menjadikan adab serta moral sebagai pedoman utama, tujuannya hanya mencari manfaat materi semata. Konsekuensi dunia lebih ditakuti dibandingkan sanksi yang akan mereka terima di akhirat nanti.


Kedua, longgarnya sanksi yang diberikan pada pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang bertujuan untuk mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan hak korban, hukuman dan rehabilitasi bagi pelaku, namun, aturan ini masih belum mampu menangani masalah yang terjadi. Pemberian sanksi pun masih menjadi perdebatan. Ada pihak yang menyarankan kebiri, sementara sebagian lagi menganggap sanksi ini melanggar hak asasi manusia. Alhasil, hukuman yang didapatkan pelaku hanyalah penjara, hukuman yang terbilang ringan dan tidak bisa memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat secara luas.


Ketiga, agama tidak dijadikan pondasi dan pedoman dalam setiap aspek kehidupan. Saat ini nilai-nilai agama yang diberikan sangat minim di dunia pendidikan. Agama dipisahkan dari kehidupan dan dianggap sebagai sesuatu yang bersifat personal. Hal ini memperluas ruang kebebasan yang dapat mengikis moral dan kepribadian, sehingga menyebabkan manusia mudah terseret pada tindak kejahatan.


Keempat, belum terselesaikannya masalah hingga ke akar. Negara hanya berperan dalam mengobati tapi lupa untuk mencegahnya. Fokus negara pada tindakan kuratif, bukan preventif. Tindakan kuratif pun nyatanya masih gagal dalam menuntaskan masalah yang terjadi di dunia pendidikan saat ini. 


Kondisi ini berbeda dengan penyelesaian dalam Islam. Islam memandang permasalahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus diselesaikan. Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hal mendasar dalam kehidupan yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Asas yang digunakan adalah akidah, sehingga kepribadian yang dihasilkan adalah insan kamil, cerdas sekaligus bertakwa. Pribadi yang enggan melakukan kecurangan dalam meraih kesuksesannya. 


Fokus pendidikan dalam Islam adalah pembentukan karakter. Pelajar dituntut bisa menyelaraskan antara pola pikir dan pola sikapnya, memiliki karakter yang kuat dan matang, serta mengenal batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga aurat dan pandangan. Islam melarang Interkasi yang bisa membuka celah kejahatan, seperti pesta dansa, klub malam, dan lain-lain. Interaksi seperti ini berpotensi mengarahkan kepada perbuatan zina yang diharamkan. Zina menghilangkan kehormatan pria dan wanita, merusak nasab, dan mengundang bencana. Allah Swt. berfirman:

"Janganlah kalian mendekati zina. Susungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra’: 32)


Negara Islam akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, baik pelecehan verbal maupun fisik. Pelaku pelecehan seksual seperti cat calling atau pun perlakuan fisik akan dikenakan sanksi ta’zir, bisa penjara, hukuman cambuk, atau diasingkan. Sementara itu, bagi pelaku ruda paksa, akan dikenai hukuman 100 kali cambuk jika belum menikah, dan rajam hingga mati jika sudah menikah. 


Sayangnya, penuntasan masalah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah tidak bisa diberlakukan dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalis. Penyelesaian tuntas hanya bisa dilakukan ketika negara menerapkan sistem Islam dalam segala aspek kehidupan.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha