Kekerasan Seksual di Kampus: Alarm Kegagalan Sistem dan Urgensi Perubahan Hakiki
OPINI
Oleh Anita Humayroh
(Pegiat Literasi dan Pemerhati Sosial)
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kekerasan seksual di kampus bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri. Ia telah menjelma menjadi fenomena berulang yang terus muncul dari waktu ke waktu, seolah menjadi “rahasia umum” yang sulit diberantas. Fakta terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini jauh lebih serius dari sekadar kasus insidental. Belum sembuh luka dari kasus pelecehan oleh 16 mahasiswa di salah satu perguruan tinggi nasional ternama, kini pelakunya justru datang dari mereka yang semestinya menjadi teladan, para pengajar, bahkan guru besar. Kampus yang selama ini dicitrakan sebagai ruang intelektual, ruang pencerahan, ternyata menyimpan kegelapan yang dalam. (Tempo.com, 16/04/2026)
Data nasional memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 24.472 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di Indonesia, dengan tren yang terus meningkat (databoks.katadata.co.id, 14/04/2026). Bahkan, secara keseluruhan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus, naik lebih dari 14% dibanding tahun sebelumnya (komnasperempuan.go.id, 15/04/2026). Di lingkungan pendidikan tinggi sendiri, situasinya tidak kalah mengkhawatirkan. Data Kementerian PPPA mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi hingga 2024.
Lebih mencengangkan lagi, survei Direktorat Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa 77% dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63% kasus tidak pernah dilaporkan (www.kemenpppa.go.id, 04102025). Ini menunjukkan bahwa fenomena yang terlihat hanyalah “puncak gunung es”. Banyak korban memilih diam karena takut, tekanan relasi kuasa, atau stigma sosial.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan pusat peradaban ilmu, justru berubah menjadi ruang rawan kekerasan. Bahkan dalam beberapa kasus terbaru, pelaku berasal dari kalangan yang memiliki posisi kuasa, seperti dosen terhadap mahasiswa, atau senior terhadap junior. Relasi kuasa ini menjadi faktor utama yang membuat korban sulit melawan.
Akar Masalah: Sistem yang Gagal Melindungi
Berbagai kebijakan sebenarnya telah dibuat, seperti Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus tetap terjadi dan bahkan meningkat. Ini menandakan bahwa solusi yang ada belum menyentuh akar persoalan.
Dalam perspektif kritis, maraknya kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang melandasinya. Sistem sekularisme-kapitalisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga standar benar dan salah ditentukan oleh manusia, bukan oleh nilai ilahiah. Akibatnya, moralitas menjadi relatif, dan kontrol terhadap perilaku individu menjadi lemah.
Budaya permisif terhadap pergaulan bebas, eksploitasi tubuh perempuan dalam media, serta lemahnya penegakan hukum, semuanya adalah produk dari sistem yang tidak menjadikan nilai agama sebagai fondasi utama. Dalam sistem seperti ini, kampus hanya menjadi miniatur masyarakat—yang juga penuh dengan kontradiksi moral.
Ketika hukum dibuat oleh manusia, maka ia rentan terhadap kepentingan, kompromi, dan ketidakadilan. Tidak heran jika banyak kasus kekerasan seksual di kampus diselesaikan secara internal, bahkan berujung pada impunitas.
Solusi Islam: Sistem yang Menyeluruh dan Preventif
Berbeda dengan sistem buatan manusia, Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh (kafah), mencakup aspek individu, masyarakat, hingga negara. Dalam Islam, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan melalui hukum, tetapi juga melalui pembentukan kepribadian dan lingkungan yang kondusif.
Pertama, pembentukan individu bertakwa. Islam menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Allah. Ini menjadi kontrol internal yang kuat, jauh lebih efektif dibanding sekadar aturan eksternal.
Kedua, pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan. Islam menetapkan batasan pergaulan (ikhtilat), kewajiban menutup aurat, serta larangan khalwat (berdua-duaan). Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.
Ketiga, peran negara dalam penegakan hukum. Dalam sistem Islam, negara wajib memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukum ini bersifat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelaku, siapapun dia.
Keempat, sistem pendidikan berbasis akidah. Kampus dalam sistem Islam bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga pembinaan akhlak. Dengan demikian, lahir generasi intelektual yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas.
Kesadaran dan Perubahan: Tanggung Jawab Bersama
Realitas hari ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di kampus bukan sekadar masalah individu, melainkan masalah sistemik. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup hanya tambal sulam kebijakan, tetapi membutuhkan perubahan mendasar.
Firman Allah dalam Q.S. Ar-Ra’d ayat 11 menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari kesadaran manusia itu sendiri. Kesadaran bahwa sistem yang ada hari ini belum mampu memberikan perlindungan yang hakiki.
Sudah saatnya tangisan dan kemarahan atas kasus kekerasan seksual ini tidak berhenti pada empati semata, tetapi berubah menjadi kesadaran ideologis dan politis. Kesadaran bahwa hanya dengan kembali kepada aturan Allah secara menyeluruh, keadilan dan keamanan sejati dapat terwujud.
Kampus harus kembali menjadi tempat yang aman, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara moral dan spiritual. Dan itu hanya mungkin jika sistem yang melandasinya adalah sistem yang benar. Lebih dari itu, kampus bukan sekadar institusi pendidikan formal, tetapi pilar utama pencetak peradaban (hadharah). Kampus dalam sistem Islam didesain untuk melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Ilmu berkembang bukan dalam ruang hampa nilai, melainkan terikat dengan akidah yang benar, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan membawa kemaslahatan, bukan kerusakan.
Sejarah peradaban Islam telah membuktikan bagaimana institusi pendidikan melahirkan para ilmuwan besar yang berkontribusi bagi dunia, tanpa mengabaikan nilai moral dan tanggung jawab sosial. Dalam sistem ini, kampus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan produktif, karena seluruh elemen—kurikulum, interaksi sosial, hingga kebijakan—berlandaskan pada hukum Allah.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, berbagai bentuk kejahatan sistemik, termasuk kekerasan seksual, tidak hanya ditangani di permukaan, tetapi diberantas hingga ke akar-akarnya. Sistem ini membangun individu yang bertakwa, masyarakat yang saling menjaga, serta negara yang tegas dalam menegakkan hukum. Hasilnya adalah lahirnya generasi yang bersih dari kerusakan moral, kuat secara intelektual, dan siap menjadi pembangun peradaban yang mulia.
Wallahu alam bisshowab.

Komentar
Posting Komentar