Kekerasan Seksual Verbal di Era Digital: Dampak Pornografi dan Krisis Moral


OPINI


Oleh Rati Suharjo

Penulis Opini Islami di Era Digital


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kasus kekerasan seksual kian hari makin mengkhawatirkan dengan berbagai bentuk yang muncul, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Kondisi ini tidak dapat dianggap sepele, sebab kekerasan verbal, eksploitasi di ruang digital, hingga kekerasan fisik yang menimpa anak-anak terus meningkat.


Lebih memprihatinkan lagi, perilaku semacam ini tidak hanya dilakukan oleh orang asing, tetapi juga kerap muncul dari lingkungan terdekat, seperti teman, pendidik, bahkan anggota keluarga sendiri. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di lingkungan perguruan tinggi, tepatnya di Fakultas Hukum, di mana 13 mahasiswi mengalami pelecehan verbal. Bentuknya beragam, mulai dari komentar bernuansa seksual, siulan, hingga ucapan yang merendahkan kehormatan perempuan. Kasus ini menunjukkan bahwa ruang akademik sekalipun tidak steril dari perilaku menyimpang.


Dr. Siti Ma’rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebagai putri Wakil Presiden ke-13 RI, ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai agama, moral, dan hukum. (muidigital.com, 17/4/2026)


Banyak korban berada dalam posisi lemah dan memilih diam karena takut, malu, atau tidak memperoleh dukungan dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Di sisi lain, tidak sedikit pelaku yang mendapatkan hukuman ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, luka psikologis korban makin berat, sementara pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.


Fenomena kekerasan seksual bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh. Salah satu faktor yang dinilai berkontribusi besar adalah maraknya pornografi. Saat ini, akses terhadap konten pornografi begitu mudah melalui gawai pribadi tanpa batasan yang jelas, sehingga dapat dikonsumsi oleh berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa.


Paparan pornografi yang masif menyebabkan cara pandang terhadap lawan jenis bergeser, dari yang seharusnya dihormati menjadi objek pemuas hasrat. Kondisi ini berkaitan erat dengan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sekularisme, standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada nilai agama, melainkan kebebasan individu. Dari sinilah lahir paham kebebasan berekspresi dan kebebasan seksual tanpa batas.


Akibatnya, pornografi tidak hanya dibiarkan, tetapi juga berkembang menjadi industri besar yang menguntungkan. Dampaknya meluas, tidak hanya memicu kekerasan seksual, tetapi juga mendorong perzinaan, pergaulan bebas, hingga praktik aborsi. Hubungan bebas dianggap lumrah, sementara konsekuensi seperti kehamilan di luar nikah sering berujung pada penghilangan nyawa.


Sekularisme membuka ruang luas bagi penyebaran pornografi, pornoaksi, serta pergaulan bebas tanpa batasan moral yang kokoh. Dalam sistem yang menjunjung kebebasan tanpa landasan agama, hubungan laki-laki dan perempuan sering dibiarkan tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini mendorong dominasi hawa nafsu, sementara paparan pornografi terus merangsang syahwat tanpa penyaluran yang benar, sehingga meningkatkan potensi kekerasan seksual.


Di sisi lain, penerapan sanksi dalam demokrasi sekuler dinilai belum mampu memberikan efek jera secara maksimal. Hukuman terhadap pelaku sering kali lebih berfokus pada aspek formal prosedural dibanding perlindungan moral masyarakat secara menyeluruh. Akibatnya, ancaman kejahatan seksual terus berulang karena pelaku tidak sepenuhnya merasa takut terhadap konsekuensi hukum.


Lemahnya sanksi menunjukkan bahwa demokrasi gagal menyentuh akar persoalan. Hukuman tidak dibangun atas dasar penjagaan moral masyarakat, melainkan sekadar aturan buatan manusia yang dapat berubah sesuai kepentingan. Dalam banyak kasus, korban mengalami trauma berkepanjangan, sementara pelaku masih berpeluang kembali ke lingkungan sosial tanpa perubahan mendasar.


Pelecehan verbal hanyalah salah satu bentuk awal yang dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Oleh karena itu, solusi Islam menawarkan pendekatan menyeluruh, tidak hanya reaktif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga preventif dengan menutup seluruh pintu yang mengarah pada kerusakan moral.


Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan dimulai dari penerapan aturan yang menjaga kesucian masyarakat. Negara wajib melarang serta memberantas produksi, distribusi, dan penyebaran pornografi maupun pornoaksi secara tegas karena hal tersebut menjadi salah satu pintu rusaknya akhlak dan pemicu kejahatan seksual. Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya...” (TQS. An-Nur: 30).


Selain itu, sistem pendidikan harus dibangun berlandaskan akidah Islam agar mampu membentuk generasi berkepribadian mulia, menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku, serta menanamkan rasa takut kepada Allah Swt. sejak dini.


Islam juga mewajibkan pengaturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat guna menutup pintu maksiat. Perintah menjaga hijab, menundukkan pandangan, serta larangan khalwat merupakan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32).


Selain langkah preventif atau pencegahan, negara juga wajib Islam memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual. Penerapan hukum Islam tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga melindungi kehormatan, menjaga keturunan, dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak. Ketegasan sanksi ini menjadi pencegah kuat agar kejahatan serupa tidak terulang.


Dengan penerapan aturan Allah secara menyeluruh, masyarakat diharapkan hidup dalam suasana yang lebih terjaga, bermartabat, dan terlindungi dari berbagai bentuk kerusakan moral. Pendekatan ini tidak hanya menangani masalah di permukaan, tetapi juga menyelesaikannya dari akar persoalan.


Tanpa perubahan mendasar terhadap sistem yang melahirkan kebebasan tanpa batas, kasus kekerasan seksual verbal akan terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang komprehensif, mendasar, dan menyentuh sumber utama kerusakan agar martabat manusia benar-benar terlindungi.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Board of Peace: Kamuflase Penjajahan atas Palestina