Ketika Kata Jadi Senjata: Kekerasan Seksual Verbal Cermin Rapuhnya Sistem Sosial
OPINI
Oleh Sinta Lestari
Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Dunia pendidikan kembali berduka. Kekerasan seksual verbal terjadi di lingkungan penuntut ilmu, yakni di lembaga pendidikan tinggi, hingga viral di sosial media.
Terduga 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan pelecehan dan kekerasan secara verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di Fakultas tersebut. Kasus ini berawal dari tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang viral di sosial media. (NewsIndonesia, 15/04/2026)
Kini banyak kata dan candaan bisa berubah jadi senjata yang mampu melukai, merendahkan seseorang, bahkan menjadi budaya baru di sekitar kita. Apalagi hal ini terus berulang, terutama di lingkup lembaga pendidikan seperti di kampus, sekolah, hingga Pondok Pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, justru menjadi tempat tumbuh suburnya kekerasan seksual.
Begitu pula fungsi pendidikan yang seharusnya untuk mencetak generasi bermoral dan berakhlak mulia. Kini potensi generasi telah dibajak oleh sekularisasi digital dan perkembangan teknologi yang tak terkendali.
Ketika lembaga pendidikan membiarkan kata menjadi senjata, maka tanpa disadari ia telah mengkhianati fungsinya sendiri sebagai penjaga moralitas generasi.
Kini kasus tersebut ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus menyebut para terduga akan diberikan sanksi akademis bahkan hingga pemberhentian jika terbukti bersalah. Tidak hanya itu, UI akan berkordinasi dengan lembaga penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. (News Indonesia, 15/04/2026)
Menurut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah beliau meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menertibkan lagi situs-situs pornografi. Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk tidak menormalisasi kekerasan secara verbal melalui candaan vulgar. Menurutnya hal ini memang tidak dibenarkan oleh agama. (MUIDigital 17/04/2026)
Seharusnya, situs-situs porno bukan hanya ditertibkan namun pemerintah harus berani melarangnya dan memberi sanksi tegas. Bukan hanya dengan batas usia 17 tahun ke atas misalnya. Dampak konten-konten seksual terhadap anak-anak maupun orang dewasa sama-sama merusak akal dan merusak mental. Jika terus menerus konten-konten pornografi ini dikonsumsi dan tidak ada pencegahan preventif dari negara maka kerusakan seperti kekerasan seksual terus berulang.
Parahnya lagi, pelakunya bukan hanya sesama pelajar, tapi juga oknum guru, kepala sekolah, dosen hingga staf yang justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Selain itu sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman bagi pelajar, kata Koordinator Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (News Indonesia, 14/04/2026)
JPPI mencatat terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut kasus terbanyak adalah kekerasan seksual 46%, kemudian kekerasan fisik 34% dan perundungan 19%. (News Indonesia, 14/04/2026)
Sistem Pendidikan Sekuler
Jelas, hal ini bukan sekedar masalah angka. Dibalik tingginya kasus kekerasan seksual tentunya sistem pendidikan dipertanyakan? Bagaimana fungsi pendidikan itu seharusnya menjadi benteng untuk menjaga moral, namun ternyata di lingkungan pendidikan, pelajar dihadapkan dengan norma yang jauh dari norma agama, karena sistem pendidikan sekuler yang diterapkan dan berjalan melalui kurikulum, media digital, serta sejauh mana pemahaman Islam dari generasi dan juga pendidik. Sehingga pendidikan hanya sebuah akreditasi tanpa menanamkan visi misi yang jelas untuk mencetak generasi yang bermoral dan berkepribadian Islam.
Pelajar hanya dituntut mengejar nilai dan meraih materi tanpa didasari pondasi keimanan dan penerapan ilmu dalam kehidupan.
Kebebasan Individu dan Eksploitasi Perempuan
Sistem sekuler-kapitalis mengeksploitasi wanita melalui paham kebebasan. Ditambah dengan serangan-serangan pemikiran seperti kesetaraan gender, melalui kampanye "My body my right", feminisme, dan lainnya. Sehingga perempuan seolah-olah ditinggikan atas asas kesetaraan dan hak tubuh, padahal sejatinya marwahnya telah perlahan dijatuhkan dalam jurang kehinaan. Bahkan tak sedikit perempuan yang suka rela menjadi foto model, kontes kecantikan, hingga aktris film porno.
Dalam sistem sekuler-kapitalis, di satu sisi perempuan diberikan kebebasan, namun di sisi lain justru mereka juga yang paling banyak menjadi korban. "Imej" perempuan dilekatkan sebagai hiburan. Bahkan dimanfaatkan untuk penggerak bisnis demi keuntungan. Keindahan tubuh perempuan yang harusnya terjaga justru dipertontonkan dan menjadi pemancing syahwat laki-laki. Berbeda dengan Sistem Islam yang memuliakan perempuan dengan cara memanusiakannya, bukan dijadikan objek semata.
Oleh sebab itu, Islam memberi seperangkat aturan diantaranya: wajib menutup aurat secara syar'i, tidak tabarruj, tidak boleh berikhtilat (bercampur baur), berkhalwat (berdua-duaan), yang itu semua ditujukan untuk menjaga kemuliaan perempuan. Sehingga perempuan memiliki rasa malu (Al Hayya) terhadap lawan jenisnya.
Kapitalis-sekuler menuding bahwa aturan Islam telah mendiskreditkan peran wanita. Akar pemikiran sekuler seperti inilah yang harus diluruskan dengan pemahaman Islam agar perempuan tidak terjebak pada pola pikir dan pemahaman sesat yang merugikan.
Selain aturan bagi kaum perempuan, laki-laki pun diperintahkan pula untuk "menundukkan pandangan" agar mencegah kontak langsung dengan lawan jenis yang menimbulkan perasaan.
Dari segi ekonomi, perempuan dimuliakan bukan dengan narasi emansipasi wanita, yang menganggap bahwa "Perempuan harus berkerja". Bahkan sejarah RA. Kartini dibajak dengan simbol atas perlawanan gender. Padahal kesetaraan dalam Islam adalah menempatkan peran laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya dan takwa menjadi tolak ukurnya. Maka, jangan heran jika hari ini banyak perempuan bertukar peran dengan laki-laki. Banyak perempuan independen yang bahkan tak butuh laki-laki.
Dari segi peran negara. Negara memiliki wewenang untuk menutup akses peredaran situs pornografi untuk mencegah kerusakan. Mengembalikan peran perempuan sesuai fitrahnya, menjamin lapangan pekerjaan, tidak memaksa perempuan untuk bekerja membantu perekonomian keluarga sehingga mengorbankan fitrahnya. Selain itu pemerintah harus mengembalikan fungsi pendidikan sebagai investasi jangka panjang untuk mencetak SDA berkualitas. Termasuk sistem pendidikan sekuler yang menjadi akar pemikiran yang memisahkan peran agama dalam diri pelajar harus dihapuskan.
Disinilah peran negara selaku "periayah" umat seharusnya menjalankan fungsinya sebagai penjaga hak-hak rakyat.
Batasan Syariat
Islam menjadikan hukum syarak sebagai standar perbuatan, yang menjadi batasan mutlak untuk mengikat setiap muslim dalam menjalankan perannya masing-masing baik laki-laki maupun perempuan. Termasuk aturan menjaga lisan, karena setiap kata yang keluar merupakan perbuatan verbal yang harus diarahkan agar tidak mengandung unsur kemaksiatan.
Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam" (HR. Bukhari-Muslim).
Kekerasan seksual verbal jelas diharamkan dalam Islam dan termasuk dosa besar. Islam memberikan hukuman tegas bagi setiap pelaku kejahatan, dengan menerapkan hukuman/sanksi seperti: cambuk, penjara, tasyhir, hingga pencabutan jabatan. Hukuman ini dilakukan dengan memberi efek jera (zawajir). Sehingga pelaku akan berfikir seribu kali untuk melakukan kejahatan.
Penutup
Islam tidak memandang kekerasan seksual verbal sebagai "hanya candaan". Setiap lisan yang melukai dan merendahkan kehormatan (muruah) siapa saja maka wajib diberikan sanksi tegas. Tujuannya adalah agar tiada lagi yang berani menjadikan kehormatan perempuan sebagai bahan candaan untuk merendahkan. Karena kehormatan dalam Islam termasuk "Maqashid syariah" yang wajib dijaga setara dengan nyawa dan harta. Jika Sistem sekuler terus dijadikan pedoman kehidupan, maka selama itu pula kekerasan seksual verbal dianggap "pelanggaran ringan" dan akan tetap tumbuh subur di lembaga pendidikan.
Maka, lihatlah Islam yang berkembang dengan lisan, sebagaimana Rasulullah saw. dan para sahabat dulu berdakwah. Dengan lisan mereka dapat mencegah kemungkaran dan menyeru manusia kepada Islam. Melalui lisan, Islam menyebar luas, memperbaiki setiap pemikiran sesat, paradigma di tengah masyarakat, memperbaiki sistem sosial, bahkan mampu merubah tatanan dunia secara global. Semua berawal dari lisan-lisan orang beriman yang senantiasa menjaganya dengan tuntunan syariat. Sudah selayaknya Sistem Islam yang diterapkan dalam kehidupan, bukan yang lain.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar