Mafia Judol di Tengah Masyarakat Muslim, Kok Bisa?
OPINI
Oleh Nur Syamsiah Tahir
Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Judi (judi) menjanjikan kemenangan
Judi (judi) menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong) kalaupun kau menang itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong) kalaupun kau kaya itu awal dari kemiskinan
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Demikianlah penggalan lirik lagu yang dinyanyikan oleh Sang Raja Dangdut, H. Rhoma Irama kala itu. Sampai saat ini lagu tersebut melegenda, apalagi fakta persoalan judi belum sampai pada garis finish, bahkan menjadi-jadi.
Sebagaimana dilansir oleh detiknews.com, pada Senin (11/5/2026), dalam artikelnya yang berjudul "Markas Judi Online Diberantas Polri demi Cegah RI Jadi Sarang Judol". Diungkapkan bahwa Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri menegaskan kasus ini diungkap dengan tujuan supaya NKRI tidak menjadi sarang judol.
Adapun penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Hasilnya, 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol. Padahal, setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat judol di negeri ini. Bahkan pada bulan Maret 2026 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Adapun total uang yang disita Bareskrim senilai Rp58,1 miliar.
Pemicu Menjamurnya Judol
Berbagai tindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum pada faktanya belum berhasil menurunkan jumlah kasus ini bahkan semakin menjamur. Salah satunya kasus penggerebekan di atas dan kasus itu semestinya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Kasus itu adalah alarm nasional. Artinya NKRI tengah diserang secara sistematis oleh mafia judi online internasional.
Para mafia tersebut justru melihat negeri ini sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menjanjikan. Angka 321 bukan angka kecil. Itu merupakan gambaran, bahwa bisnis judi online di negeri ini telah menapaki pola industri modern. Artinya bisnis itu sudah terorganisasi, profesional, memiliki sumber daya besar, dan memanfaatkan teknologi digital lintas negara. Dengan demikian negeri ini tidak sedang menghadapi perjudian tradisional yang berlangsung sembunyi-sembunyi di sudut gang sempit.
Kalau ditelaah mendalam sejatinya perjudian yang sudah dalam tataran online dan taraf internasional ini dipicu oleh paradigma sekuler kapitalis. Sebagaimana diketahui bahwa paradigma ini semata-mata bertujuan untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan usaha atau modal yang minimalis. Oleh karena itu, melalui judi dengan berbagai alat atau cara para pengusung paradigma ini ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan menyeret masyarakat untuk menggemari judol.
Dalam perkembangannya, judol sudah menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, yang miskin maupun yang kaya, bahkan yang terdidik maupun tidak berpendidikan. Miris! Semakin hari bisnis judol semakin marak karena keuntungan yang diraih sangat besar. Bahkan kondisi ini didukung oleh teknologi digital.
Lebih miris lagi karena Indonesia dengan penduduk yang mayoritas muslim justru menjadi surga bagi mafia Judol Internasional. Hal ini terjadi karena lemahnya kontrol dari negara dan justru menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya. Bahkan judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.
Judol dan Ketakwaan
Indonesia dengan jumlah penduduk muslim yang mayoritas ternyata tidak cukup untuk bisa mencegah dan menghentikan judol ini. Hal ini menjadi bukti bahwa menjadi seorang muslim saja tidak bisa dijadikan jaminan bahwa seseorang akan baik dan benar tingkah lakunya. Oleh karena itu, yang harus ada adalah ketakwaan dan pemahaman agama. Ketakwaan dan pemahaman agama ini pun tidak cukup sebatas pada diri individu saja tetapi harus terwujud pula pada masyarakat dan negara.
Berbekal ketakwaan dan pemahaman inilah kehidupan dalam masyarakat dituntut untuk berjalan sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya adalah firman Allah Swt. yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat di atas Allah Swt. tegas menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Oleh karena itu judi adalah perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya dan inilah benteng bagi individu muslim. Otomatis masyarakat pun akan menjadi benteng yang kokoh terhadap aktivitas yang diharamkan ini. Apalagi didukung oleh negara dengan sistem perlindungannya yang tegas berdasarkan syariat Islam.
Dari sini, tertutup peluang terjadinya aktivitas judi. Dengan demikian, pemberantasan judol baru akan efektif jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Bahkan sindikat judol tidak boleh diberi toleransi, sebaliknya harus disanksi secara tegas sesuai syariat Islam.
Dalam Islam, negara alias pemimpin harus memerankan fungsi sebagai ra'in dan junnah (pelindung). Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, artinya: “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban.”
Hadis lain yakni dari Ibnu ‘Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”
Dari dua hadis di atas jelas bahwa Imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Oleh karena itu, ketakwaan dan pemahaman agama harus dimiliki oleh negara agar bisa menjalankan syariat Islam secara kafah. Dengan begitu, negara juga memiliki kedaulatan, bahkan kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judol dari luar. Alhasil masyarakat akan aman dan sejahtera karena terhindar dari aktivitas judi baik tradisional maupun modern.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar