Membaca UU PPRT dari Akar Persoalan Kemiskinan Perempuan


OPINI


Oleh Ummu Qimochagi 

Aktivis Muslimah 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dipandang banyak pihak sebagai langkah maju bagi perlindungan perempuan pekerja. 

DPR RI menyebut regulasi ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga dengan menjamin hak dasar mereka, meningkatkan kesejahteraan, serta mengangkat harkat profesi yang selama ini dipandang sebelah mata. (dpr.go.id, 22-04-2026) 


Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai hadirnya UU ini penting karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, yang selama ini bekerja tanpa kepastian upah, jam kerja, waktu istirahat, tunjangan hari raya, maupun jaminan sosial.(kemenpppa.go.id, 21-04-2026)

Dua pernyataan ini memperlihatkan bahwa negara ingin menunjukkan dirinya hadir di tengah kelompok perempuan yang selama ini terpinggirkan.


Sekilas, UU PPRT memang tampak sebagai harapan baru. Banyak perempuan yang bekerja di sektor domestik selama bertahun-tahun tanpa perlindungan hukum akhirnya dapat memiliki payung legal. Mereka tidak lagi dipandang sekadar “pembantu”, tetapi sebagai pekerja yang memiliki hak. Dalam masyarakat yang masih sering menganggap pekerjaan domestik sebagai urusan remeh, pengakuan ini tentu memiliki arti penting.


Namun, di balik narasi tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa begitu banyak perempuan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga dalam kondisi rentan sebelum negara akhirnya memberi perlindungan? Pertanyaan ini penting karena sering kali perhatian publik berhenti pada lahirnya aturan, tetapi melupakan akar masalah yang melahirkan persoalan itu sendiri.


Banyak perempuan masuk ke sektor pekerja rumah tangga bukan karena pilihan ideal, melainkan karena himpitan ekonomi. Kemiskinan, pendidikan yang rendah, sempitnya lapangan pekerjaan, dan lemahnya perlindungan keluarga mendorong mereka menerima pekerjaan apa saja demi bertahan hidup. Dalam kondisi seperti itu, UU PPRT memang memberi perlindungan di hilir, tetapi belum menyentuh persoalan di hulu, yaitu mengapa perempuan harus berada dalam posisi rentan sejak awal.


Di sinilah terlihat bahwa UU ini bisa dibaca sebagai dua wajah sekaligus. Disatu sisi, ia menjadi harapan baru bagi perempuan pekerja rumah tangga. Namun, di sisi lain ia juga menjadi cermin kegagalan negara dalam menciptakan sistem yang benar-benar menyejahterakan perempuan. Negara seolah hadir ketika perempuan sudah jatuh ke dalam kerentanan, bukan mencegah agar mereka tidak terjerumus ke sana.


Persoalan yang lebih mendasar terletak pada paradigma pembangunan yang digunakan saat ini. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, perempuan sering dipandang sebagai bagian dari tenaga produktif yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi. Ketika perempuan bekerja, itu disebut pemberdayaan. Ketika perempuan menghasilkan pendapatan, itu dianggap keberhasilan pembangunan. Padahal, tidak sedikit perempuan yang justru masuk dunia kerja karena kebutuhan hidup yang mendesak, bukan karena kebebasan memilih.


Akibatnya, perempuan memikul beban ganda. Mereka bekerja di luar rumah demi membantu ekonomi keluarga, tetapi tetap dibebani tanggung jawab domestik tanpa pengurangan peran. Dalam situasi seperti ini, perempuan sering tidak benar-benar diberdayakan, melainkan hanya dipindahkan dari satu bentuk tekanan ke bentuk tekanan yang lain.


UU PPRT sendiri lebih banyak mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Masalahnya, dalam sistem yang berpijak pada keuntungan, hubungan kerja sering tetap timpang. Pekerja berada dalam posisi lemah karena kebutuhan ekonomi sehingga memaksa mereka menerima syarat yang tidak seimbang. Walaupun kontrak kerja dibuat, eksploitasi tetap dapat terjadi dalam bentuk yang lebih halus. Karena itu, perlindungan hukum saja tidak cukup bila sistem yang melatarbelakanginya masih membuka ruang ketidakadilan.


Islam memandang persoalan kesejahteraan perempuan dari sudut yang berbeda. Dalam Islam, perempuan bukan diposisikan sebagai penopang ekonomi negara, melainkan manusia yang harus dijaga kehormatannya. Nafkah menjadi kewajiban laki-laki yang bertanggung jawab atas dirinya. 


Allah Swt. berfirman:

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34)


Ayat ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup perempuan pada dasarnya bukan beban yang harus dipikul sendiri oleh perempuan. Negara juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut hanya kepada keluarga. Negara wajib memastikan seluruh rakyat memperoleh kehidupan yang layak.


Rasulullah saw. bersabda:

"Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa negara bukan hanya pembuat undang-undang, tetapi penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki yang menjadi penanggung nafkah, menjamin kebutuhan pokok masyarakat, serta memastikan tidak ada perempuan yang terpaksa bekerja dalam kondisi yang merendahkan martabatnya hanya demi bertahan hidup.


Bila seorang perempuan tetap memilih bekerja, Islam juga telah mengatur akad kerja secara adil melalui konsep ijarah. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa, disepakati dengan jelas, dan dibayar tanpa penundaan. Jika terjadi kezaliman, negara memiliki mekanisme peradilan yang tegas untuk melindungi pihak yang dirugikan. Dengan begitu, hubungan kerja bukan hanya diatur oleh hukum tertulis, tetapi juga oleh ketakwaan dan tanggung jawab moral.


Karena itu, UU PPRT memang dapat dilihat sebagai langkah perbaikan, tetapi belum cukup untuk disebut solusi menyeluruh. Selama akar kemiskinan perempuan tidak diselesaikan, maka perlindungan hukum hanya akan menjadi tambalan atas luka lama. Yang dibutuhkan perempuan bukan sekadar pengakuan sebagai pekerja, melainkan sistem yang benar-benar menjamin kesejahteraan dan menjaga martabat mereka sejak awal.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Board of Peace: Kamuflase Penjajahan atas Palestina