Nasib Buruh dalam Sistem yang Rapuh


OPINI

Oleh Ana Mujianah 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Waspada ricuh dalam peringatan hari buruh. Satu hal yang sering menjadi kekhawatiran berbagai pihak saat peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Hari buruh seakan menjadi momen yang ditunggu oleh para buruh untuk menyampaikan unek-unek mereka atas ketidakadilan yang diterima. Tak jarang, aksi berubah anarkis ketika tuntutan tak digubris.


Hari Buruh Internasional atau International May Day yang diperingati setiap 1 Mei merupakan hari untuk menghormati para martir yang gugur dalam demonstrasi buruh besar-besaran tahun 1886 di Amerika Serikat (AS) untuk menyuarakan hak mereka terutama dalam pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari (Wikipedia).


Dalam perkembangan selanjutnya, tak hanya di AS, peringatan hari buruh di berbagai negara juga kerap diwarnai dengan aksi dari para buruh untuk menyuarakan tuntutan mereka. Inti tuntutannya tak jauh berbeda yaitu memperbaiki nasib kaum buruh yang sering dimarginalkan. Begitupun di negeri ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa sekitar 50 ribu buruh akan menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 yang tersebar di 38 provinsi (tempo.co, 6/4/2026).


Dalam aksinya, KSPI bersama Partai Buruh akan membawa 6 isu tuntutan yang terkait nasib buruh yaitu, mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah, menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh termasuk kenaikan PTKP, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.


Yang menarik untuk dicermati adalah apa yang juga disampaikan oleh Said Iqbal bahwa tuntutan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan tahun-tahun sebelumnya. Artinya apa? Hal itu menunjukkan bahwa persoalan buruh belum menjadi perhatian serius pemerintah. Nasib para buruh masih bergantung pada sang majikan yaitu para pemilik modal. Negara hanya memosisikan diri sebagai regulator. Kaum buruh harus berjuang sendiri dengan upah minimum untuk bertahan hidup, sementara harga kebutuhan pokok terus melambung.


Inilah sesungguhnya wajah sistem kapitalisme. Dalam prinsip ekonomi kapitalis, para pemilik modal hanya berpikir untung sebesar-besarnya dengan modal seirit mungkin. Belum lagi kebijakan politik di negeri kapitalis yang tidak berpihak pada rakyatnya, membuat para pengusaha akan menekan biaya operasional usaha sekecil mungkin. Alhasil, para pekerjalah yang menjadi korban. Pemotongan upah pun tak terelakkan. Jika menolak ancamannya diPHK. Sementara, negara tidak memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok. Rakyat benar-benar terimpit dalam pilihan yang sulit. 


Sistem kapitalisme membuka jurang kemiskinan antara buruh dan pemilik modal semakin lebar. Negara yang menganut sistem ini membiarkan rakyat memenuhi kebutuhannya sendiri. Hal ini menjadikan rakyat terpaksa "harus mau" menerima upah rendah dengan tekanan kerja yang tinggi demi sesuap nasi. Sementara itu, negara juga tidak memberi kemudahan bagi rakyat untuk membuka usaha. Perizinan yang rumit dan beban pajak yang tinggi membuat rakyat sulit mengembangkan usaha. Hanya para pemilik modal besar saja yang bisa bertahan. 


Lalu, bagaimana seharusnya negara memosisikan antara buruh dan pemilik modal? 


Buruh dan pemilik modal sejatinya memiliki kedudukan yang sama yaitu sebagai warga negara. Dalam Islam semua memiliki hak yang sama dalam jaminan pemenuhan kebutuhan pokok. Islam tidak membedakan apakah dia pemilik modal, pengusaha, karyawan, pegawai negeri atau swasta maupun buruh. Negara berkewajiban menjamin hak-hak dasar mereka yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Adapun terkait akad ijarah antara buruh dan majikan/pemilik modal, Islam tidak membatasi upah dengan batasan UMR (upah minimum regional) atau UMK (upah minimum kabupaten), tetapi besarnya upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang telah dilakukan dan lamanya waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga upah yang diterima buruh sepadan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Maka, buruh tidak terzalimi dengan upah yang tidak sesuai atau sesuka hati majikannya. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesenjangan dan kezaliman antara buruh dan pemilik modal. 


Namun sayangnya, keadilan bagi para buruh sebagaimana dalam sistem ekonomi Islam, saat ini hanya menjadi wacana. Nasib para buruh akan tetap rapuh jika sistem yang mendasarinya tidak disentuh. Selama negara masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis untuk mengatur kehidupan, maka kesenjangan antara buruh dan pemilik modal akan terus terjadi.


Sistem ekonomi Islam akan membawa perbaikan dan keadilan jika diterapkan bukan sekadar diwacanakan. Karena, sejatinya Islam diturunkan oleh Allah Swt. adalah untuk diterapkan dalam rangka mengatur kehidupan manusia. Maka, saatnya kita membuka mata dengan hati dan pikiran yang jernih bahwa sistem Islam sesungguhnya adalah sistem yang memanusiakan manusia. Sebab, Islam datang dari penciptanya manusia yaitu Allah Swt. bukan sekadar hasil kesepakatan bersama yang relatif kebenarannya. Oleh karena itu, saatnya kita beralih dari sistem yang rapuh yaitu kapitalisme menuju sistem Islam yang akan membawa rahmat bagi semesta alam.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha