Normalisasi Candaan Mesum, Buah Buruk Liberalisme
OPINI
Oleh Mardiyah
(Aktivis muslimah)
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Lagi-lagi viral, platform X dibanjiri keresahan netizen atas perilaku 16 mahasiswa FH UI yang diduga melakukan kekerasan seksual verbal. Pelakunya sangat disayangkan, mereka adalah mahasiswa yang sedang belajar masalah hukum. Mereka tercatat sebagai mahasiswa FH dari universitas terkemuka di negeri kita. (mui.or.id, 17/04/2026)
Korban yang tercatat hingga saat ini ada 27 orang, 20 mahasiswi dan 7 orang dosen. Kasus itu kini ditangani Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Menurut Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kampus tidak bisa disebut ruang aman karena kekerasan di dunia pendidikan sering kali terjadi dan membuat pola tertentu yang menunjukkan sistem yang berulang. Bagaimana mencegah hal ini agar kampus lebih aman?
Ironis sekali, mahasiswa fakultas hukum melanggar hukum. Inilah gambaran kegagalan sistem pendidikan yang berjalan di negeri ini karena output pendidikan tidak diarahkan agar bertakwa. Mahasiswa tidak terikat harus memiliki kepribadian Islam. Di mana ucapan dan tindakan bisa selaras dengan pembuat syariah.
Kapitalisme Sistem Rusak yang Merusak
Kapitalisme memang mengizinkan individu berbuat sesuka hatinya sehingga merusak sistem sosial. Ketika seseorang melakukan pelecehan seksual itu dianggap sebagai ekspresi kebebasan yang dilindungi HAM. Padahal dalam pandangan Islam, dia sedang merendahkan martabat dirinya sendiri.
Dalam sistem yang mengagungkan kebebasan, melakukan aktivitas pelecehan seksual dengan obyek perempuan yang tujuannya merendahkan perempuan dianggap sesuatu yang lumrah. Sedangkan dalam pandangan Islam, perempuan itu mahluk yang mulia. Perempuan itu tiang negara, apabila mereka baik, maka baiklah negara. Sebaliknya, bila mereka buruk maka buruk lah negara.
No viral no justice mungkin itulah kata yang tepat terkait kasus 16 mahasiswa di FH UI. Kejadian yang sudah berlangsung sejak 2025 tapi baru viral setelah kejadian berlangsung selama 1,5 tahun. Korban baru berani melaporkan, setelah mengumpulkan keberanian, menghapus kekhawatiran nilai atau pengucilan. Kemudian setelah bukti terkumpul, dan masuk ke platform X mulai viral pada April 2026.
Tindak lanjut berikutnya BPM FH UI mencabut status keanggotaan aktif pelaku pada 13 April 2026. Rektorat UI turun tangan lewat Satgas PPKS, para pelaku terancam sanksi Drop Out dan pidana kalau terbukti.
Mahasiswa fakultas hukum melanggar hukum? Inilah alasannya:
Pertama, tahu hukum tidak berarti punya etika. Kuliah hukum belajar pasal-pasal, prosedur, cara "menang debat". Tapi tidak otomatis belajar berempati dan respek. Kalau dari awal lingkungannya menormalisasi candaan mesum sama dengan biasa saja. Maka ilmu hukumnya hanya dipakai untuk cari celah, "Ini kan cuma di grup privat, bukan pidana". Padahal menurut UU TPKS kekerasan seksual verbal di ruang digital adalah pidana.
Kedua, kultur senioritas dan boys club. FH itu fakultas yang hierarkinya kuat. Organisasi, kepanitiaan, grup angkatan. Di grup chat internal sering muncul rasa kebal hukum, sesama anak hukum tidak mungkin saling lapor. Jadinya seperti lingkaran setan, korban dosen juga ada, artinya relasi kuasa dosen-mahasiswa tidak membuat mereka segan kepada dosen mereka.
Ketiga, merasa mengerti cara lolos dari jerat hukum. Ini bahayanya, karena mereka mengerti KUHAP, faham delik aduan, mereka bisa berkata, "selama korban tidak lapor, aman. Bukti chat bisa dihapus". Mereka lupa jejak digital susah hilang. Sekali ada screenshot bocor ke X, langsung jadi barang bukti publik.
Keempat, sistem kampus telat kasih sinyal "ini serius".
Selama 1,5 tahun nggak ada sanksi tegas. Pelaku beranggapan "berarti boleh". Baru setelah viral, BPM cabut status anggota. Rektorat mengambil kebijakan DO. Efek jera telat. No viral no justice kejadian lagi.
Solusi Islam
Islam adalah sebuah mabda yang sahih, karena bukan sekadar agama ritual, tapi merupakan ideologi yang benar yang turun dari Yang Maha Pencipta. Islam mampu mengatasi masalah apapun yang menimpa manusia, termasuk masalah pelecehan seksual. Dalam kaca mata syariah perbuatan manusia harus terikat dengan hukum syara'. Ungkapan verbal/lisan termasuk perbuatan yang harus terikat hukum syara'.
Islam mengarahkan agar tutur kata dan ungkapan lisan berjalan di rel yang benar (hukum syara). Apabila keluar jalur maka jatuhnya maksiyat atau melanggar hukum dan ada konsekuensinya. Allah Swt. berfirman dalam surat At-Tahrim ayat 6: "Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka..."
Sementara Rasulullah bersabda: "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berkata benar atau diam". (HR. Bukhari Muslim)
Hukuman yang tepat bagi pelaku pelecehan seksual hanya bisa dilakukan apabila institusi daulah Islam tegak dan melaksanakan syariah Islam secara totalitas, bukan di sistem sekuler. Sistem pergaulan Islam mampu mencegah terjadinya pelecehan seksual verbal. Ruang kelas di sekolah maupun universitas harus infishol atau terpisah antara laki-laki dan perempuan. Di ruang publik misalnya di jalanan maupun pasar laki-laki maupun perempuan hendaknya menundukkan pandangannya.
Inilah kehebatan Islam, selayaknya umat Islam bangga dan berkontribusi memperjuangkan tegaknya syariah Islam, agar semua mahkluk merasakan keindahan Islam. Sebab Islam merupakan rahmatan lil 'alamiin. Wallahu alam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar