Antara Seragam, Kekuasaan, dan Keadilan yang Dipertanyakan


OPINI


Oleh Anita Humayroh

Pegiat Literasi dan Pemerhati Sosial


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kasus kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15 tahun) di Deli, Serdang, kembali memunculkan pertanyaan besar, tentang wajah keadilan di Negeri ini. Publik dibuat terkejut ketika anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban, hanya divonis 10 bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga hanya diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban. Lebih jauh lagi, putusan tersebut tidak disertai pencopotan dari status kemiliterannya, sehingga memunculkan kritik luas dari masyarakat dan pegiat hukum. (Liputan6.com, 26/05/2026)


Vonis tersebut bahkan lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yang meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Putusan itu kemudian dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan. 


Di sinilah kegelisahan publik muncul. Bagaimana mungkin hilangnya satu nyawa anak yang masih memiliki masa depan panjang, hanya dibalas dengan hukuman yang dapat dihitung dalam hitungan bulan? Bagaimana keluarga korban harus menerima kenyataan bahwa nyawa anak mereka seakan dihargai dengan angka restitusi yang bahkan mungkin tidak cukup menutupi luka batin yang akan mereka tanggung seumur hidup.


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan semata luapan emosi. Ia lahir dari naluri keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam pandangan umum, hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat administratif yang menghitung pasal demi pasal, tetapi juga menjadi instrumen yang menghadirkan rasa keadilan. Ketika vonis dianggap terlalu ringan dibanding akibat yang ditimbulkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlahan terkikis.


Masalahnya bukan hanya pada satu kasus, tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah pesan sosial yang muncul dari putusan semacam ini. Jika hilangnya nyawa seseorang tidak dibarengi hukuman yang memberikan efek jera yang kuat, maka masyarakat dapat memandang bahwa hukum tidak tegas dalam melindungi warga negara, terutama anak-anak. Padahal, anak adalah kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan paling besar dari negara.


Dalam Islam, nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat mulia. Al-Qur’an menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, seolah-olah sama dengan membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, menjaga satu nyawa diibaratkan seperti menjaga kehidupan seluruh manusia.


Allah Swt. berfirman dalam Surat Al Maidah :

"Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32)


Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memandang keselamatan manusia sebagai sesuatu yang sangat agung dan tidak boleh diremehkan.


Karena itu, sistem peradilan dalam Islam tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat secara menyeluruh. Islam memahami bahwa kejahatan tidak cukup dihadapi dengan belas kasihan kepada pelaku semata, tetapi juga harus mempertimbangkan hak korban, keluarga korban, dan keamanan publik. Oleh sebab itu, hukum persanksian dalam Islam dirancang untuk memberikan kejelasan, keadilan, sekaligus efek pencegahan agar kejahatan tidak mudah terulang.


Dalam perkara pembunuhan, Islam mengenal konsep qisas, yaitu hukuman yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan yang disengaja. Namun Islam juga memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memberikan maaf dan menerima diyat sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, hak korban dan keluarganya tidak diabaikan. Negara tidak menjadi satu-satunya pihak yang menentukan nasib perkara, tetapi keluarga korban juga memperoleh posisi yang dihormati dalam proses penegakan keadilan.


Sering kali konsep ini dipahami hanya sebagai bentuk hukuman keras. Padahal esensi utamanya adalah menjaga kehidupan manusia. Al-Qur’an bahkan menyebut bahwa dalam qisas terdapat jaminan kehidupan bagi masyarakat. Artinya, ketika sanksi diterapkan secara tegas dan adil, masyarakat akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Efek jera bukan sekadar tujuan tambahan, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan publik.


Bandingkan dengan kondisi ketika hukuman dianggap terlalu ringan. Rasa keadilan korban tidak terpenuhi, masyarakat kecewa, dan hukum kehilangan daya cegahnya. Akibatnya, muncul kesan bahwa ada jarak antara nilai keadilan yang diharapkan masyarakat dengan putusan yang dihasilkan lembaga peradilan.


Tentu, setiap sistem hukum memiliki mekanisme dan pertimbangannya sendiri. Namun kasus ini memperlihatkan bahwa masyarakat mendambakan keadilan yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga terasa adil secara moral. Ketika seorang anak kehilangan nyawanya akibat tindakan kekerasan, publik berharap hadirnya ketegasan yang mencerminkan betapa berharganya nyawa manusia.


Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang satu pelaku, satu korban, atau satu putusan pengadilan. Kasus ini menjadi cermin tentang bagaimana sebuah bangsa memandang nilai kehidupan manusia. Islam telah memberikan pelajaran bahwa menjaga nyawa adalah kewajiban besar, sedangkan merenggutnya merupakan kejahatan yang harus ditangani dengan sanksi yang adil dan setimpal. Sebab, keadilan bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan memastikan bahwa setiap nyawa manusia benar-benar dihargai, dilindungi, dan tidak dipandang murah di hadapan hukum.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Board of Peace: Kamuflase Penjajahan atas Palestina