Antara Kepentingan Politik dan Amanah Syariat

 


OPINI

Oleh Evi Faouziah, S.Pd.

Aktivis Dakwah


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang kerap muncul dalam demonstrasi mahasiswa belakangan ini. Menariknya, tuntutan terkait MBG tidak berdiri sendiri, melainkan disandingkan dengan persoalan lain seperti harga bahan bakar minyak (BBM), biaya hidup, hingga kondisi perekonomian nasional. (megapolitan.kompas.com,18-06-2026)


Hal ini menunjukkan bahwa keresahan masyarakat belum juga reda. Mahasiswa, buruh, hingga berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi di jalan maupun media sosial. Namun, berbagai kebijakan yang dinilai menjadi sumber persoalan tetap berjalan. Di sisi lain, kritik yang disampaikan rakyat sering kali dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah, bukan sebagai bagian dari kontrol publik.


Fenomena ini memperlihatkan bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat masih dibangun di atas logika kepentingan politik. Selama kritik dianggap mengancam legitimasi kekuasaan, ia cenderung direspons secara defensif. 


Sebaliknya, ketika dukungan dianggap menguntungkan citra politik, ia dirangkul. Akibatnya, relasi penguasa dan rakyat menjadi hubungan transaksional, bukan hubungan amanah yang berorientasi pada kemaslahatan.


Demokrasi Melahirkan Relasi Kepentingan


Dalam sistem demokrasi, kedaulatan ditempatkan di tangan manusia. Kebijakan lahir dari tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok yang memiliki pengaruh. Tidak mengherankan jika suara rakyat sering kali hanya memiliki nilai strategis ketika dibutuhkan, misalnya pada momentum pemilu. Setelah kekuasaan diraih, aspirasi masyarakat dapat tersisih oleh berbagai kepentingan lain.


Demokrasi memang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Justru sering kali muncul paradoks. Rakyat bebas mengkritik, tetapi penguasa memiliki instrumen politik, regulasi, bahkan kekuatan negara untuk tetap menjalankan kebijakannya.


Inilah konsekuensi ketika standar pengambilan keputusan bukan halal dan haram menurut syariat, melainkan untung dan rugi secara politik. Selama sebuah kebijakan dianggap menguntungkan keberlangsungan kekuasaan atau mendukung agenda politik tertentu, maka penolakan rakyat tidak selalu menjadi faktor penentu.


Islam Menjadikan Kekuasaan Sebagai Amanah


Islam memandang kekuasaan bukan sebagai hak istimewa, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Seorang pemimpin bukan pemilik negeri, tetapi pelayan umat yang wajib mengurus seluruh urusan rakyat berdasarkan hukum Allah.


Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)


Karena itu, hubungan penguasa dan rakyat dalam Islam bukan dibangun atas loyalitas kepada individu atau partai, melainkan sama-sama tunduk kepada syariat Allah. Penguasa wajib menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, peradilan, hingga hubungan luar negeri. Sementara rakyat berkewajiban menaati pemimpin selama kepemimpinannya berada dalam koridor syariat.


Allah Swt. berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian." (QS. An-Nisa: 59)


Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada penguasa tidak berdiri sendiri, tetapi terikat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.


Muhasabah Penguasa Adalah Kewajiban Syar'i


Islam tidak mengajarkan rakyat untuk diam ketika melihat kezaliman. Sebaliknya, muhasabah terhadap penguasa merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar yang hukumnya wajib.


Kritik dalam Islam bukan tindakan subversif, melainkan ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang sesuai syariat. Sebaliknya, penguasa yang anti-kritik telah mengabaikan salah satu mekanisme penting dalam menjaga keadilan pemerintahan.


Di dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah yang ditulis oleh Syeikh Taqyuddin An-Nabhani dijelaskan adanya Majelis Umat, yaitu lembaga yang menjadi representasi rakyat untuk menyampaikan pendapat, mengoreksi kebijakan, dan melakukan syura dengan penguasa. Sementara dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam dijelaskan bahwa mengoreksi penguasa yang menyimpang merupakan kewajiban syar'i, bukan sekadar hak politik.


Islam menawarkan paradigma yang khas. Hubungan penguasa dan rakyat dibangun di atas akidah, diatur oleh syariat, serta diarahkan untuk meraih ridha Allah Swt.. Penguasa adalah pelayan umat yang wajib berhukum dengan wahyu, sementara rakyat adalah pengawas yang berkewajiban menasihati dan mengoreksi ketika terjadi penyimpangan. Dengan mekanisme inilah keadilan dapat diwujudkan dan kepercayaan antara penguasa dan rakyat dapat terpelihara dalam bingkai ketakwaan.


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha